OPINI TOKOH
Pajak di Mana-Mana, Hasil SDA ke Siapa?
Oleh: J𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐞𝐭𝐲𝐨
(𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬)
TanahRibathMedia.Com—Negeri ini kaya. Kaya minyak, gas, batu bara, emas, tembaga, nikel, hutan, laut. Intinya, kaya berbagai sumber daya alam (SDA) yang menjadi dambaan banyak negara di dunia. Namun dua pertanyaan sederhana layak diajukan:
- Jika negeri ini demikian kaya sumber daya alam, ke mana mengalir hasil pengelolaannya?
- Dan mengapa pada saat yang sama rakyat masih berhadapan dengan berbagai pungutan dalam hampir setiap aktivitas kehidupannya?
Ketika menerima penghasilan, ada Pajak Penghasilan (PPh). Ketika membelanjakan penghasilan, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika memiliki tanah dan bangunan, ada PBB. Ketika memiliki kendaraan, ada PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Belum selesai. Saat membayar listrik, terdapat Pajak Penerangan Jalan. Saat menginap di hotel, ada pajak hotel. Saat makan di restoran, ada pajak restoran. Saat menikmati hiburan tertentu, ada pajak hiburan. Belum selesai juga.
Ketika mengurus paspor, ada biaya pelayanan. Ketika membuat SIM, ada biaya administrasi. Ketika mengurus sertifikat tanah, ada biaya pendaftaran dan sertifikasi. Ketika menggunakan pasar, terminal, atau area parkir, terdapat berbagai retribusi yang harus dibayar. Masih belum selesai. Ada iuran BPJS Kesehatan. Ada iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai pungutan daerah. Ada pula berbagai biaya pelayanan publik lainnya.
Tentu tidak semua pungutan tersebut merupakan pajak. Sebagian berupa retribusi. Sebagian berupa iuran. Sebagian lagi berupa biaya pelayanan. Namun bagi masyarakat, semuanya tetap berarti satu hal: pengeluaran yang harus dibayar. Di sinilah pertanyaan itu kembali muncul: ke mana perginya kekayaan yang begitu besar yang dimiliki negeri ini?
Negeri yang Kaya
Negeri yang kaya semestinya memiliki kemampuan besar untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Indonesia merupakan salah satu negara yang dianugerahi sumber daya alam melimpah. Berbagai komoditas strategis tersebar di berbagai wilayah. Sebagian bahkan menjadi pemasok penting bagi kebutuhan industri dunia. Ironisnya, di tengah limpahan kekayaan tersebut, pembahasan mengenai pungutan terhadap masyarakat terus menjadi topik yang tidak pernah selesai. Tarif diperdebatkan. Persentase dipersoalkan. Objek pungutan diperluas atau dipersempit.
Namun jarang yang bertanya mengenai persoalan yang lebih mendasar. Siapa sesungguhnya yang berhak menikmati manfaat utama dari kekayaan alam yang Allah limpahkan kepada negeri ini?
Kekayaan Umum
Kekayaan umum merupakan konsep yang mendapatkan perhatian besar dalam sistem ekonomi Islam. Dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum). Pembagian tersebut bukan sekadar klasifikasi ekonomi. Namun merupakan bagian dari hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dengan harta.
Menurut konsep milkiyyah 'ammah, berbagai kekayaan yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu sehingga manfaatnya terhalang dari masyarakat luas. Islam memandang bahwa sumber daya strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk kemaslahatan umat.
Karena itu, pembahasan mengenai minyak, gas, tambang, energi, dan berbagai sumber daya strategis lainnya bukan menyangkut persoalan bisnis atau investasi. Namun menyangkut persoalan hak masyarakat atas kekayaan yang menjadi milik bersama.
Ke Mana Mengalir?
Ke mana mengalir hasil kekayaan alam sering kali menjadi pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar berapa besar kekayaan itu tersedia. Dalam paradigma kapitalisme, kekayaan strategis kerap dikelola dengan melibatkan korporasi besar yang memiliki kemampuan modal dan teknologi. Akibatnya, sebagian besar perdebatan ekonomi kemudian berfokus pada efisiensi, investasi, dan pertumbuhan. Sementara itu, pertanyaan mengenai distribusi manfaat sering kali berada di belakang.
Islam memandang persoalan tersebut dari sudut yang berbeda. Bukan hanya bagaimana kekayaan dikelola. Namun juga kepada siapa manfaatnya dikembalikan. Sebab tujuan pengelolaan kekayaan dalam Islam bukan sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi, melainkan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat secara luas.
Kembali kepada Rakyat
Kembali kepada rakyat merupakan prinsip penting dalam pengelolaan milkiyyah 'ammah. Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) menjelaskan berbagai sumber pemasukan Baitul Mal, termasuk pemasukan yang berasal dari pengelolaan aset-aset yang tergolong milkiyyah 'ammah.
Hasil pengelolaan tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Namun dikembalikan kepada masyarakat. Di antaranya untuk pembangunan jalan, jembatan, sarana transportasi, pelayanan umum, operasional pendidikan, operasional kesehatan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan dan kesehatan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dapat diakses oleh seluruh rakyat.
Karena pembiayaannya ditopang oleh sumber-sumber yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh layanan dengan biaya yang sangat ringan bahkan gratis dalam berbagai aspek pelayanan. Inilah salah satu perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan kapitalisme.
Dalam kapitalisme, kekayaan strategis sering kali berpindah ke tangan korporasi atau swasta, sementara negara kemudian mencari sumber pembiayaan dari masyarakat. Sebaliknya, Islam mengarahkan agar hasil pengelolaan milkiyyah 'ammah dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kemaslahatan yang nyata.
Thariqah Penerapan
Thariqah (metode baku) penerapan syariat Islam tidak berhenti pada konsep dan teori. Islam tidak hanya menetapkan hukum-hukum yang mengatur kepemilikan, pengelolaan harta, distribusi kekayaan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, tetapi juga menetapkan mekanisme penerapannya. Karena itu, pembahasan mengenai milkiyyah 'ammah dan berbagai hukum ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari institusi yang menjalankannya.
Dalam khazanah pemikiran politik Islam, Khilafah dipandang sebagai thariqah (metode baku) untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Melalui institusi inilah berbagai hukum yang berkaitan dengan pengelolaan milkiyyah 'ammah, distribusi kekayaan, pengelolaan Baitul Mal, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, pembahasan ekonomi Islam tidak cukup berhenti pada tataran konsep. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diterapkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat.
Hisab Kekayaan
Hisab kekayaan mengingatkan, persoalan ekonomi dalam Islam tidak berhenti pada soal produksi, distribusi, dan konsumsi. Di balik setiap kekayaan terdapat amanah. Di balik setiap kebijakan terdapat pertanggungjawaban. Di balik setiap pengelolaan sumber daya terdapat hisab yang menanti.
Karena itu, para penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang mereka tetapkan. Para ekonom akan dimintai pertanggungjawaban atas gagasan yang mereka tawarkan. Para ulama akan dimintai pertanggungjawaban atas ilmu yang mereka sampaikan. Dan kaum Muslim akan dimintai pertanggungjawaban atas sikap mereka terhadap hukum-hukum Allah yang mengatur kehidupan.
Jadi, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya pungutan. Bukan pula sekadar besar atau kecilnya tarif. Namun, bagaimana kekayaan yang Allah karuniakan kepada umat dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan apakah pengelolaannya benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat.
Sebab ketika negeri yang kaya masih membuat rakyat bertanya ke mana manfaat utama kekayaan itu mengalir, maka pertanyaan tersebut layak dijawab bukan hanya dengan angka-angka, tetapi juga dengan meninjau kembali paradigma yang digunakan dalam mengelolanya.
Depok, 6 Muharam 1448 H | 20 Juni 2026 M
Via
OPINI TOKOH
Posting Komentar