OPINI
Kurban Presiden dari APBN: Solusi Umat atau Sekadar Simbolisme?
Oleh: Lisa Herlina
(Kontributor Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Setiap momen Iduladha, umat Islam diingatkan bahwa salah satu esensi kurban terletak pada kesediaannya untuk mengorbankan apa yang dicintai demi menjadi sebuah amal shalih yang mendapat ridha Allah. Diketahui baru-baru ini muncul kebijakan Presiden Prabowo dengan adanya kurban sapi atas nama presiden Prabowo Subianto yang berasal dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional) menimbulkan polemik.
Juru bicara partai Gerindra Bahtera Banong menilai, polemik yang dibangun terkait kurban atas nama presiden Prabowo Subianto senilai 100 milyar rupiah untuk 1.098 ekor sapi cenderung bernuansa politis daripada substansial, karena mengabaikan manfaat nyata yang diterima masyarakat (IdnTimes, 28-05-2026).
Sementara itu Wakil Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menerangkan bahwa yang dimaksud kurban dari presiden adalah bantuan dari pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama. Selanjutnya dilansir dari MUI Digital, Rabu (27-5-2026), ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Nian Sholeh mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunnahkan bagi Imam dalam konteks Indonesia adalah presiden, memberi hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara).
Apakah Baitul Mal Sama dengan APBN?
Penamaan Baitul Mal yang diidentikkan dengan APBN masa kini juga menuai pertanyaan. Dilihat dari segi fungsi, APBN memiliki fungsi sebagai lembaga penerimaan dan pengeluaran biaya negara juga digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Di mana salah satu kebijakan fiskal penerimaannya diperoleh dari pajak. Defisit negara dapat ditutup dengan utang berbasis ribawi.
Kemudian secara kelembagaan, APBN yang notebene daftar neraca pendapatan dan pengeluaran negara yang disusun sistematis oleh Menteri Keuangan dengan basis kapitalisme. Di mana dalam kapitalisme aturan itu bisa berubah-ubah sesuai kepentingan manusia. Dalam kapitalisme sistem yang dianut adalah berakidahkan sekularisme, yaitu pemisahan urusan kehidupan manusia dengan Tuhan. Maka, Tuhan tidak dijadikan landasan atau tolok ukur dalam berbuat melainkan karena ada manfaat dan hanya karena orientasinya untung rugi di balik aturan tersebut.
Kemudian ketika kurban atas nama presiden yang dibiayai APBN selanjutnya disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga sosial dan tokoh masyarakat menunjukkan adanya kebijakan populis yang tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan publik. Di balik simbol kepedulian yang ditampilkan, menguat pertanyaan selanjutnya tentang efektivitas, prioritas anggaran, transparansi serta batas peran negara dalam aktivitas keagamaan.
Baitul Mal sendiri dalam Islam sebagaimana tertulis di kitab Nidzhomul Islam karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani adalah direktorat yang menangani pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang disetiap wilayah dan disebut Shahih Baitul Mal. Baitul Mal mengharamkan harta pajak dalam pemasukannya karena orang yang mengambil pajak tidak akan masuk surga sebagaimana dalam hadits Rasulullah: "Tidak akan masuk surga orang yang menjadi pemungut pajak." (HR. Abu Daud)
Penamaan pajak dalam Islam (dharibah) berbeda dengan pajak dalam arti sekuler di mana pajak tersebut hanya boleh ditarik dari kaum muslimin yang kaya secara temporer dan dikhususkan untuk membiayai pengeluaran negara saat kas Baitul Mal sedang benar-benar kosong. Yang menarik dari pemasukan Baitul Mal adalah berasal dari pos kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yaitu pendapatan yang diperoleh negara dari pengelolaan sumber daya alam dan wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat, seperti tambang, minyak bumi, hutan, padang rumput, dan air.
Kemudian pemasukan lainnya dari pos fa'i, kharaj dan ghanimah melalui mekanisme ekonomi khusus termasuk ghanimah yaitu harta rampasan perang dari musuh, fa'i yaitu harta yang didapat dari musuh Islam tanpa perang. Kharaj yaitu pajak atas tanah pertanian. Jizyah yaitu pajak perlindungan yang dipungut dari warga negara nonmuslim (ahlu dzimmah).
Adapun pos pemasukan yang terakhir adalah dari zakat, harta milik negara, dan lain sebagainya yang sumbernya diperuntukkan secara spesifik oleh syariat. Zakat meliputi zakat mal, zakat pertanian, zakat perdagangan yang nantinya di distribusikan kepada 8 golongan ashnaf. Pos 'Usyur juga termasuk yaitu bea/cukai dari pedagang lintas batas negara atau wilayah (eksportir/importir). Selanjutnya harta milik negara yaitu harta yang kepemilikannya sah menjadi milik negara (harta dari denda/hukuman,dll). Pos lainnya yaitu harta waris tanpa ahli waris, harta haram atau sogokan para pejabat. Negara juga nantinya dapat memungut dharibah (pajak), namun dengan mekanisme sesuai syara' dan hukumnya insidental.
Tentu penamaan Baitul Mal dan APBN hari ini sangat berbeda dari banyak sisi. Apalagi sumber pemasukan rutin APBN itu berasal dari pajak tanpa membedakan yang kaya dan miskin, muslim ataupun nonmuslim, penerimaan non pajak, hibah dan hutang ribawi yang jelas haram hukumnya dalam Islam (untuk menutup defisit).
Solusi Islam yang Paripurna
Penguasa dikatakan boleh menyembelih hewan kurban atas nama penguasa tersebut asalkan menggunakan dana pribadi bukan dana publik. Sebagaimana hadis dari Aisyah ra. bahwa ketika Nabi saw. menyembelih kurban, beliau berdoa terlebih dahulu, "bismillah, ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad, dan dari umat Muhammad." Kemudian setelah itu Rasulullah saw. menyembelih kurban tersebut." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)
Bisa juga pada kondisi kedua, boleh hukumnya seorang penguasa menggunakan dana publik untuk membeli sapi kurban dan menyembelihnya, namun hewan kurban tersebut diatasnamakan kaum muslimin bukan diatasnamakan penguasa atau misalkan atas nama Presiden. Sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Dengan adanya kebolehan dari hukum Islam tersebut sejatinya sebagai umat Islam sudah seharusnya tolok ukur berbuat berlandaskan aturan Islam bukan malah melakukan pelanggaran hukum syariat. Karena memilah milih mana yang disuka dalam syariat seumpama prasmanan yang mana suka itu yang diambil. Padahal hukum Islam yang datangnya dari wahyu Allah adalah seperangkat aturan yang ditetapkan Allah untuk menyelamatkan manusia dan menyelesaikan semua problematika yang ada.
Sudah saatnya umat Islam menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam mengambil sebuah kebijakan bernegara agar berkah Allah turun dari langit dan bumi bukan solusi tambal sulam dalam sistem sekulerisme kapitalisme yang menimbulkan polemik disana sini. Karena Islam adalah aturan paripurna terkait aqidah, ibadah dan pengaturan bermuamalah yang salah satunya meliputi sistem ekonomi menghasilkan amal yang benar, caranya benar. Bukan amal yang salah dengan cara yang keliru. Allah berfirman dalam surah Al Zalzalah ayat 7-8 yang artinya:
"Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun niscaya dia akan melihat balasannya pula."
Akhirnya kemuliaan dalam memimpin dan rakyat yang dipimpin hanya ada dengan kita memakai seluruh instrumen aturan Islam bukan setengah-setengah sebagaimana mulianya kaum muslimin dan sejahtera di bawah kekuasaan pemimpin Islam dalam bingkai khilafah islamiyyah.
Wallahu a'lam bisshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar