Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Ironisnya Perlindungan Anak di Indonesia
OPINI

Ironisnya Perlindungan Anak di Indonesia

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
08 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Sofi Kamelia
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk Darurat Perlindungan Anak, KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.

Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat 426 kasus pengaduan yang didominasi oleh masalah pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, serta ancaman konten digital yang berbahaya. Temuan ini menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Melalui siaran persnya, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal (kpai.go.id, 18 Mei 2026).

Kekerasan terhadap anak mencakup setiap tindakan maupun pengabaian yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau sosial, serta membahayakan kesehatan, perkembangan, dan martabat anak. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan emosional dan verbal, pelecehan serta eksploitasi seksual, penelantaran, hingga eksploitasi ekonomi.

Sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan luka fisik yang terlihat. Namun, dampaknya dapat berupa trauma mendalam yang merusak rasa percaya diri, kesehatan mental, dan masa depan anak secara perlahan tetapi sistematis. Ironisnya, kondisi ini belum dipandang sebagai keadaan darurat nasional. Kekerasan terhadap anak terus berulang, penanganannya bersifat parsial, dan tidak sedikit kasus yang berakhir tanpa penyelesaian yang tuntas.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar gejala sosial, melainkan persoalan yang bersifat sistemis. Ketika pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat anak, kasus terus berulang tanpa penyelesaian yang memadai, dan negara baru hadir setelah anak menjadi korban, maka persoalannya tidak lagi terletak pada individu semata. Akar masalahnya berkaitan dengan sistem yang membentuk pola pikir masyarakat, relasi dalam keluarga, serta arah kebijakan perlindungan anak.

Meningkatnya jumlah kasus dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak yang berlaku saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang efektif. Negara cenderung bersikap reaktif dan baru turun tangan setelah anak mengalami kekerasan dan trauma, bahkan ketika pelaku telah berpotensi menimbulkan korban berikutnya. Upaya pencegahan sering kali hanya menjadi slogan, sementara penegakan hukum kerap berhenti pada prosedur formal tanpa memberikan keberpihakan yang nyata kepada korban. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku sering kali belum memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.

Berbeda dengan sistem tersebut, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama dalam kehidupan keluarga. Keimanan berfungsi sebagai benteng pertama dalam mencegah terjadinya kekerasan. Orang tua yang memahami ajaran Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dididik, dan dipenuhi hak-haknya. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat oleh negara sehingga tekanan ekonomi yang kerap menjadi salah satu pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menutup berbagai pintu kerusakan sejak awal. Hal itu dilakukan melalui pembinaan pemahaman Islam yang benar di tengah masyarakat, penerapan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, serta pengawasan media agar tidak menyebarkan konten yang merusak akidah maupun membahayakan masyarakat.

Selain itu, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memutus mata rantai kejahatan. Dengan demikian, Islam bukan sekadar agama yang mengatur aspek ritual, tetapi juga memiliki seperangkat aturan yang menawarkan solusi komprehensif bagi berbagai persoalan kehidupan, termasuk perlindungan anak.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Rupiah Tertekan, Pinjol Merajalela: Salah Kelola atau Salah Sistem?

Tanah Ribath Media- Juni 08, 2026 0
Rupiah Tertekan, Pinjol Merajalela: Salah Kelola atau Salah Sistem?
Oleh: Sri Purwaningsih  (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Nilai tukar rupiah terus melemah hingga menyentuh Rp18.000 per dolar AS.…

Most Popular

Rupiah Melemah, Beban Rakyat Semakin Berat

Rupiah Melemah, Beban Rakyat Semakin Berat

Mei 30, 2026
Kurban Presiden dari APBN: Solusi Umat atau Sekadar Simbolisme?

Kurban Presiden dari APBN: Solusi Umat atau Sekadar Simbolisme?

Juni 04, 2026
Di Balik Sifat Takrir, Ada Getar Rasa yang Masih Terus Mengalir

Di Balik Sifat Takrir, Ada Getar Rasa yang Masih Terus Mengalir

Mei 26, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Rupiah Melemah, Beban Rakyat Semakin Berat

Rupiah Melemah, Beban Rakyat Semakin Berat

Mei 30, 2026
Kurban Presiden dari APBN: Solusi Umat atau Sekadar Simbolisme?

Kurban Presiden dari APBN: Solusi Umat atau Sekadar Simbolisme?

Juni 04, 2026
Di Balik Sifat Takrir, Ada Getar Rasa yang Masih Terus Mengalir

Di Balik Sifat Takrir, Ada Getar Rasa yang Masih Terus Mengalir

Mei 26, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us