OPINI
Bukan Soal Sapinya, Tapi Soal Sistemnya
Oleh: Siti Sri Fitriani
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Pada momen Iduladha 1447 H, Presiden Prabowo Subianto mengucurkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, pengadaan sapi tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang bersumber dari APBN. Tujuannya agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan, dapat merasakan kebahagiaan Idul Adha dan menikmati daging kurban (kompas.com, 28-5-2026).
Menanggapi polemik yang muncul, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, penggunaan kas negara untuk pengadaan hewan kurban bagi masyarakat tidak bertentangan dengan syariat. Beliau merujuk pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menunjukkan seorang imam atau pemimpin dapat menggunakan kas negara untuk kemaslahatan rakyat, termasuk dalam penyelenggaraan kurban. Dalam penjelasannya, beliau juga menyebut bahwa dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik (digo.id, 28-5-2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat, khususnya terkait dua hal yakni penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dan penyamaan APBN dengan Baitul Mal dalam Islam.
Persoalan utama bukan terletak pada pembagian daging kurban kepada masyarakat, melainkan pada cara memandang sumber dan pengelolaan harta negara. Dalam sistem Islam, Baitul Mal adalah lembaga yang mengelola seluruh harta negara sesuai ketentuan syariat. Sumber pemasukannya telah ditentukan oleh hukum syara', seperti pos fai' dan kharaj, pos pengelolaan kepemilikan umum dan pos zakat (sedekah). Negara tidak bertumpu pada pajak sebagai sumber pemasukan utama, apalagi pada utang berbunga. Kekayaan alam yang strategis seperti tambang, minyak, gas, dan sumber daya vital lainnya merupakan milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Sebaliknya, APBN dalam sistem kapitalisme memiliki karakter yang berbeda. Sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang dipungut secara rutin dari rakyat serta berbagai instrumen pembiayaan, termasuk utang. Dalam kondisi defisit, negara dapat menambah pembiayaan melalui utang yang sebagian mengandung unsur riba. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam sering kali melibatkan korporasi swasta sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat.
Karena perbedaan mendasar tersebut, menyamakan APBN dengan Baitul Mal hanya karena sama-sama merupakan kas negara merupakan penyederhanaan yang perlu dikaji lebih jauh. Kesamaan fungsi sebagai tempat pengelolaan keuangan negara tidak otomatis menjadikan keduanya identik dari sisi sumber pemasukan, mekanisme pengeluaran, maupun landasan hukumnya.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika bantuan yang bersumber dari APBN dinisbahkan kepada seorang pemimpin, muncul pertanyaan "Apakah hal itu merupakan bentuk kedermawanan pribadi atau pelayanan negara kepada rakyat?" Dalam Islam, harta negara adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, jika hewan kurban berasal dari kas negara, maka lebih tepat dipahami sebagai program negara untuk rakyat, bukan sebagai ibadah kurban pribadi.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menegaskan pentingnya kesucian sumber harta dalam ibadah. Pesan yang ingin beliau sampaikan adalah ibadah tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi juga harus ditopang oleh cara yang benar dan sumber harta yang benar. Oleh karena itu, pemisahan antara harta pribadi dan harta publik merupakan prinsip yang harus dijaga dengan sangat ketat.
Rasulullah saw. memberikan teladan yang agung dalam berkurban. Pada Haji Wada', beliau menyembelih puluhan ekor unta sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. Beliau juga dikenal sangat berhati-hati dalam memisahkan antara harta yang menjadi hak pribadi dan harta yang menjadi hak umat.
Demikian pula para khalifah setelah beliau. Mereka memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana untuk membangun citra pribadi dengan menggunakan harta publik. Sejarah mencatat bagaimana para pemimpin Islam sangat berhati-hati dalam menggunakan harta negara bahkan untuk kebutuhan yang sangat kecil sekalipun. Teladan ini menunjukkan seorang pemimpin ideal tidak membangun kedekatan dengan rakyat melalui personalisasi bantuan negara, melainkan melalui pengelolaan amanah secara adil dan transparan.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar daripada sekadar memperdebatkan penggunaan APBN untuk kurban. Solusi tersebut adalah menerapkan sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan syariat Islam melalui Baitul Mal. Dengan sistem ini sumber daya alam strategis dikelola negara sebagai milik umum dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Negara tidak bergantung pada utang ribawi untuk membiayai kebutuhan publik. Pajak tidak dijadikan sumber pemasukan utama yang membebani rakyat secara terus-menerus. Harta publik dikelola sebagai amanah, bukan alat pencitraan politik. Pemimpin berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in), bukan sebagai pihak yang dipersepsikan memberi dari hartanya sendiri padahal berasal dari kas negara.
Karena itu, pembahasan mengenai sapi kurban yang dibiayai APBN seharusnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya. Yang lebih penting adalah mengkaji paradigma pengelolaan harta negara itu sendiri. Selama sistem keuangan negara masih bertumpu pada pajak dan utang, sementara kekayaan alam tidak sepenuhnya dikelola untuk kepentingan rakyat, maka persoalan serupa akan terus muncul.
Islam tidak hanya mengajarkan pentingnya berbagi daging kurban kepada masyarakat, tetapi juga menghadirkan sistem yang memastikan seluruh kekayaan negara dikelola sesuai syariat demi kemaslahatan umat secara menyeluruh dan semua itu hanya akan terwujud dengan Khilafah Islamiyah.
Via
OPINI
Posting Komentar