OPINI
Biaya Kuliah Mahal, Angka Putus Kuliah Meningkat
Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Demikian isi Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sayangnya di tengah gejolak ekonomi global saat ini, jaminan hukum yang tertulis indah tersebut realitasnya bangku kuliah justru menjelma menjadi barang mewah yang kian sulit digapai oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ideal yang dicita-citakan undang-undang kini diperparah oleh melambungnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai universitas, yang perlahan menutup akses bagi anak-anak bangsa yang berprestasi tetapi terkendala finansial.
Dilansir dari detik.com (25-5-2026), Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 oleh Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa angka putus kuliah di Indonesia telah mencapai 289 ribu mahasiswa, menandakan kenaikan sebesar 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus ini mayoritas didominasi oleh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan persentase mencapai 73,81 persen, disusul oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 17,20 persen, perguruan tinggi agama sebanyak 7,74 persen, dan sekolah kedinasan yang hanya berkisar 1,25 persen. Mayoritas mahasiswa yang tidak menyelesaikan studinya berada di jenjang sarjana dan doktoral yang sudah berada di semester tua atau mendekati batas akhir masa studi.
Fenomena putus kuliah yang dipicu oleh keterbatasan finansial dan dorongan untuk segera bekerja ini mencatat angka tertinggi di Jawa Barat (51.359 mahasiswa), diikuti DKI Jakarta (35.899), Jawa Timur (30.260), Banten (20.814), dan Jawa Tengah (20.582). Minimnya subsidi pemerintah berdampak langsung pada mahalnya biaya operasional kuliah, PTS yang pembiayaannya murni mengandalkan bayaran dari orang tua kelimpungan. Pilihan paling logis bagi mahasiswa ialah memendam impian akademis karena melanjutkan studi tidak lagi realistis secara finansial, sekaligus menjadi peringatan keras agar kesenjangan sosial tidak semakin melebar.
Mahalnya biaya ini adalah buah dari liberalisasi sektor pendidikan, di mana kampus-kampus dipaksa untuk mandiri dan membiayai operasionalnya sendiri bak sebuah perusahaan. Ketika negara perlahan lepas tangan dari tanggung jawab pendanaan, perguruan tinggi tidak memiliki pilihan selain menaikkan tarif untuk bertahan hidup. Pilihan paling mudah bagi kampus akhirnya dibebankan pada UKT mahasiswa. Mahasiswa pun tidak lagi dipandang sebagai agen perubahan, melainkan sebagai sumber pendapatan utama institusi.
Bak sulap ideologi kapitalisme telah sukses mengganti wajah pendidikan dari sebuah layanan publik menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan demi keuntungan. Dalam ekosistem yang kapitalistik, kualitas kepakaran dan akses ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar mahal. Negara pun mengalami pergeseran fungsi yang fatal; tidak lagi bertindak sebagai pelayan masyarakat, melainkan hanya sebagai regulator atau pengawas yang memfasilitasi komersialisasi tersebut lewat berbagai kebijakan normatif.
Dampak dari komersialisasi ini sangat menyakitkan: ratusan ribu anak muda kehilangan masa depan akademisnya justru di saat mereka hampir mencapai garis finis. Mahasiswa semester tua di jenjang sarjana maupun doktoral terpaksa menyerah bukan karena otak mereka tidak mampu, melainkan karena dompet mereka yang telah habis terkuras. Ini adalah jahatnya sekulerisme yang tega mengorbankan potensi generasi muda demi angka-angka efisiensi anggaran negara yang semu.
Islam mempunyai cara pandang yang berbeda. Islam memosisikan pendidikan bukan sebagai barang dagangan, melainkan sebagai kebutuhan dasar publik yang setara dengan keamanan dan kesehatan. Pendidikan tinggi adalah kunci dalam membentuk generasi yang tidak hanya berkepribadian islami, tetapi juga memiliki kepakaran di berbagai bidang sains dan teknologi demi kemaslahatan umat. Allah berfirman dalam surah Al-Mujadilah ayat 11 mengenai tingginya derajat orang-orang yang berilmu:
"...Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat...".
Ayat ini menegaskan bahwa menjadi pintar, ahli, dan menguasai ilmu pengetahuan adalah hal yang sangat mulia dalam Islam. Guna mewujudkan generasi cemerlang, Rasulullah menegaskan kewajibannya dalam sebuah hadis:
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah).
Karena hukumnya wajib dan kedudukannya mulia, maka negara berkewajiban membuka jalannya, bukan mempersulitnya dengan tarif yang tinggi.
Sejarah telah mengukir bukti nyata bagaimana Islam menjunjung tinggi pendidikan melalui potret kesejahteraan yang luar biasa di masa Daulah Khilafah. Pada era keemasan (The Islamic Golden Age), negara menyediakan fasilitas pendidikan, asrama, perpustakaan, hingga layanan kesehatan secara mutlak gratis bagi seluruh penuntut ilmu. Negara bahkan memberikan tunjangan emas dan uang saku harian bagi para mahasiswa agar mereka bisa fokus belajar menjadi orang pintar dan ahli di bidangnya tanpa bayang-bayang kesulitan ekonomi.
Dalam pandangan Islam, pendidikan sama sekali tidak boleh dikomersialkan demi meraup keuntungan materi. Negara wajib memosisikan diri sebagai raa'in yang menyelenggarakan pendidikan gratis berkualitas tinggi bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu. Setiap individu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi secara cuma-cuma, sehingga kasus putus kuliah akibat kendala biaya dapat dihapuskan secara total. Seluruh pendanaan ini ditopang secara mandiri oleh Baitulmal yang memiliki pos pemasukan melimpah, mulai dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam hingga kepemilikan negara.
Sistem ini juga tidak membedakan perlakuan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dalam hal aksesibilitas. Akses gratis semua sekolah atau kampus swasta yang berada dalam wilayah Daulah Khilafah. Pembiayaan untuk operasional kampus swasta ini berbasis pada sistem wakaf produktif dan subsidi langsung dari Baitulmal, bukan dari pungutan liar berkedok sumbangan sukarela mahasiswa.
Kampus swasta wajib mengadopsi kurikulum yang sama dengan kampus negeri. Kurikulum tunggal yang berbasis pada akidah Islam dan pengembangan sains-teknologi ini menjamin output lulusan yang setara dalam hal ketakwaan dan keahlian. Dengan jaminan mutlak dari negara, tidak akan ada lagi cerita pemuda cerdas yang harus turun ke jalan demi mengemis biaya kuliah, karena menuntut ilmu setinggi mungkin telah dijamin sebagai hak hidup yang mulia.
Via
OPINI
Posting Komentar