OPINI
APBN Berat, UKT Naik, Mahasiswa Putus Kuliah
Oleh: Pudji Arijanti
(𝘗𝘦𝘨𝘪𝘢𝘵 𝘓𝘪𝘵𝘦𝘳𝘢𝘴𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘗𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢𝘣𝘢𝘯)
TanahRibathMedia.Com—Subsidi negara untuk pendidikan tinggi terus mengalami penyusutan sehingga beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya semakin besar. Kenaikan berbagai komponen biaya pendidikan, mulai dari uang kuliah hingga kebutuhan penunjang perkuliahan, membuat akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa putus kuliah, mencari pekerjaan sambil kuliah dengan berbagai keterbatasan, bahkan putus kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin diposisikan sebagai layanan yang harus dibeli, bukan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara.
Data Kompas menunjukkan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
mengalami tekanan keuangan karena subsidi negara ke kampus terus menyusut selama satu dekade terakhir. Akibatnya, kampus makin bergantung pada UKT mahasiswa sebagai sumber pemasukan utama. Analisis laporan 20 PTNBH membuktikan porsi pendapatan dari UKT dan kegiatan akademik terus naik: UGM dari 49% di 2015 jadi 68% di 2024, sementara UI paling tinggi dari 70% jadi 77% di 2024. Artinya, dari setiap Rp10 pendapatan UI, Rp7-8 nya ditanggung mahasiswa. Pola sama terjadi di 12 dari 20 PTNBH lain (Kompas, 25 Mei 2026).
Pendidikan adalah Komoditas
Dampak kebijakan ini paling dirasakan oleh perguruan tinggi swasta yang bergantung pada pembayaran mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan institusi. Akibatnya, biaya pendidikan terus meningkat dan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak calon mahasiswa terpaksa mengubur impian melanjutkan pendidikan tinggi, sementara sebagian mahasiswa yang sudah kuliah harus menghadapi risiko putus kuliah karena ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Liberalisasi pendidikan telah mendorong kampus beroperasi layaknya institusi bisnis yang dituntut mandiri dalam pembiayaan. Negara secara bertahap mengurangi perannya sebagai penanggung jawab utama pendidikan tinggi dan mengalihkan beban pembiayaan kepada perguruan tinggi. Akibatnya, kampus dipaksa mencari sumber pemasukan sendiri untuk membiayai operasional, pembangunan sarana, penelitian, hingga pengembangan institusi.
Akar persoalan mahalnya biaya kuliah terletak pada penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas bernilai ekonomi. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan dan dikelola dengan mekanisme untung-rugi. Akibatnya, akses terhadap pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial, bukan semata-mata oleh potensi akademik atau kebutuhan masyarakat.
Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib diadakan oleh negara. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang shalih serta memiliki kepakaran di bidangnya. Sesungguhnya, pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan taraf ekonomi, melainkan proses membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki kemampuan untuk mengemban amanah sesuai tuntunan syariat.
Pendidikan Hak Dasar Rakyat
Islam melarang pendidikan dikomersialkan karena pendidikan merupakan hak rakyat sekaligus kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Dalam Islam, negara berperan sebagai 𝘳𝘢𝘢'𝘪𝘯 (pengurus urusan rakyat) yang bertanggung jawab memastikan seluruh warga negara memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa dibebani biaya. Karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma, termasuk pendidikan tinggi, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk menuntut ilmu hingga jenjang tertinggi sesuai kemampuan dan minatnya.
Dengan jaminan tersebut, faktor ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi seseorang untuk melanjutkan pendidikan sehingga kasus putus kuliah akibat keterbatasan biaya dapat dicegah. Adapun pendanaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan syar'i, sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak bergantung pada pungutan dari mahasiswa maupun mekanisme bisnis yang memberatkan rakyat.
Dalam sistem Khilafah, keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap diperbolehkan sebagai bagian dari kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, lembaga pendidikan swasta tidak dijalankan dengan orientasi bisnis atau mencari keuntungan dari peserta didik. Pembiayaannya dapat ditopang melalui skema wakaf yang telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam mampu mendukung berbagai institusi pendidikan secara berkelanjutan. Dengan mekanisme ini, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan tanpa membebani peserta didik dengan biaya yang tinggi.
Penutup
Dengan demikian, persoalan mahalnya biaya pendidikan tinggi hanya diselesaikan secara tuntas melalui sistem yang memandang pendidikan sebagai hak rakyat, bukan komoditas. Islam telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Namun, semua itu hanya ada dalam sebuah sistem yang menerapkan Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya umat mengkaji dan memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah agar lahir generasi berilmu, bertakwa, dan mampu membawa kemajuan bagi umat dan peradaban. Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar