OPINI
Anak: Amanah di Tengah Kerusakan Sistem
Oleh: Nita Sari
(Aktivis RAGB Bandung)
“Anakku sayang
Selamat datang
Bermimpilah yang indah
Bersama kita bahagia
Anakku sayang
Bernyanyilah
Melukis tawa canda
Melantun dalam asa
Bersama cinta
Bahagia”
TanahRibathMedia.Com—Lirik lagu “Anakku Sayang” yang dibawakan oleh Andien menggambarkan dunia yang seharusnya dimiliki setiap anak, penuh kasih sayang. Lagu ini bak harapan bagi orang tua agar anak dapat tumbuh dengan aman dan bahagia. Namun, realitas yang terjadi di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa selama Januari hingga April 2026 terdapat 426 laporan pengaduan kasus perlindungan anak (Kompas.com, 18-5-2026).
Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak. Selain di dunia nyata, ancaman terhadap anak juga semakin besar di dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun (Komdigi, 13-5-2026).
Fenomena ini menjadi alarm serius bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Meningkatnya kekerasan terhadap anak bukan hanya masalah individu atau kurangnya pengawasan orang tua semata. Masalah ini merupakan akibat sistemis dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang rusak, sistem sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, nilai keimanan tidak lagi menjadi dasar dalam membangun keluarga dan mendidik anak.
Sistem ekonomi kapitalisme melahirkan kemiskinan, pengangguran, harga kebutuhan hidup yang tinggi, dan kesenjangan sosial. Tekanan tersebut sering memicu permasalahan rumah tangga yang berujung pada kekerasan terhadap anak. Ini diperparah dengan industri hiburan dan media digital. Selain konten berbahaya, pornografi, perjudian online, dan eksploitasi anak dibiarkan berkembang untuk menghasilkan keuntungan. Anak-anak akhirnya menjadi target industri digital, yang merusak kesehatan mental dan moral mereka.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai pelindung rakyat secara menyeluruh. Selain itu, kebijakan yang dibuat seringkali parsial dan reaktif. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak seringkali tidak menghasilkan konsekuensi yang jera. Penegakan hukum yang lemah menyebabkan banyak pelaku mengulangi perbuatannya. Akibatnya, rantai kekerasan terhadap anak terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Islam memiliki solusi yang menyeluruh dan mendasar dalam menjaga anak. Perlindungan anak dalam Islam tidak hanya berfokus pada penanganan setelah terjadi kejahatan, tetapi dimulai dari pembentukan individu, keluarga, masyarakat, hingga negara yang bertakwa. Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan. Orang tua dididik untuk memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"…Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka..." (HR. Bukhari No. 2554 dan Muslim No. 1829).
Keimanan yang kuat akan melahirkan rasa takut kepada Allah sehingga orang tua tidak akan mudah melakukan kekerasan terhadap anak. Sebaliknya, mereka akan berusaha mendidik, menjaga, dan memenuhi hak anak dengan penuh kasih sayang. Sistem pendidikan Islam didasarkan pada akidah Islam. Tujuan pendidikan tidak hanya mencetak siswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun kepribadian Islam yang beriman dan berakhlak mulia. Anak-anak akan dilindungi dari pergaulan bebas, perjudian online, pornografi, dan kerusakan digital lainnya dengan pendidikan Islam.
Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab negara menurut agama Islam. Selain itu, negara juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan serta mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi. Tekanan ekonomi, yang merupakan salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga, dapat dikurangi dengan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Negara akan mengawasi media dan teknologi agar tidak menjadi sarana penyebaran pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten merusak lainnya. Negara juga akan menutup seluruh akses yang membahayakan akidah dan moral generasi. Selain itu, negara akan menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan penuh nilai ketakwaan.
Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir, yaitu memberikan efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku. Sanksi yang tegas akan membuat pelaku takut melakukan kejahatan sehingga mampu mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak. Dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, keamanan masyarakat akan lebih terjaga.
Kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam menjaga generasi ditunjukkan oleh darurat perlindungan anak saat ini. Kerusakan tidak hanya terjadi pada individu, tetapi telah menyentuh keluarga, masyarakat, hingga negara. Solusi parsial tidak akan mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar-akarnya. Diperlukan sistem kehidupan yang mampu menjaga manusia sejak dari pola pikir, perilaku, hingga aturan negara.
Dengan menerapkan Islam kaffah secara menyeluruh dalam kehidupan seseorang, Islam hadir sebagai solusi ideal yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menutup sumber kerusakan sejak awal. Dengan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan seseorang, anak-anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan benar-benar terlindungi.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar