Opini
Premanisme Berkedok Ormas, Islam Mampu Memberantas
Oleh: Aulia Rahmah
(Kelompok Penulis Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Tercatat 550.000 Organisasi Masyarakat (ormas) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Sebagiannya menerima hibah dan pendanaan dari pemerintah. Ada juga di antaranya yang dianggap meresahkan karena melakukan penyerangan, pemerasan, dan tindak kekerasan. Di Kalimantan Tengah, segerombolan pria dari ormas GRIB Jaya Kalteng merangsek masuk ke sebuah pabrik, mereka menghentikan operasional dan mengklaim mengambil alih fasilitas. Di tempat lain, sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila (PP) melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan di Jabodetabek untuk meminta berbagi THR (Tunjangan Hari Raya) (cna.id, 14-5-2025).
Aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas sangatlah meresahkan, terutama bagi pengusaha. Hal ini sangatlah mengganggu keamanan dan perekonomian. Juga mengganggu iklim usaha yang kondusif.
Merespon maraknya aksi premanisme berkedok ormas, Presiden Prabowo bersama TNI, Polri dan instansi terkait membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat ditanya tentang Satgas tersebut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto resah terhadap aksi premanisme berkedok ormas ini. Mensesneg akan melakukan pembinaan terhadap ormas dan memastikan segera menindak tegas pelaku yang melanggar aturan hukum (ccnindonesia.com, 9-5-2025).
Aksi premanisme saat ini nampak makin kreatif. Jika dulu dilakukan oleh individu, kini dilakukan secara berkelompok, bahkan dibungkus ormas. Namun, segala tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban tetap saja menciptakan keresahan. Juga tidak menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Iklim bisnis terganggu, apalagi masyarakat.
Aksi premanisme ini muncul akibat serangan ide sekularisme kapitalisme yang diterima di masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi egois dalam mencari materi. Mereka menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan.
Dari tahun ke tahun aksi ini semakin membesar. Hal ini diakibatkan oleh lemahnya penerapan hukum dalam sistem demokrasi kapitalisme. Sistem sanksi tebang pilih, hukum diperdagangkan akibatnya keadilan sulit ditegakkan. Orang kaya terpandang yang melakukan kejahatan kerap lolos dari jeratan hukum. Sedangkan kaum yang lemah, yang terpaksa bertahan hidup dengan mencuri pun kerap dimassa dan dihukum berat. Penerapan hukum dan sanksi yang seperti ini justru menjadikan rasa tidak aman bagi warga negara.
Kondisi ini sangatlah jauh berbeda saat Islam diterapkan di masa Rasulullah saw. dan khil4f4h sesudahnya. Penerapan hukum sanksi sangatlah diperhatikan. Tidak membedakan apakah pelaku kejahatan dari bangsawan atau rakyat biasa. Jika terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman tegas.
Premanisme merupakan pelanggaran hukum syara. Islam melarang umatnya untuk menakut-nakuti, dalam bergaul atau dalam mencari rezeki sekali pun. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Setiap pelanggaran hukum syara ada sanksinya dalam Islam. Ada yang hukumannya sudah ditentukan Allah di dalam Al-Qur'an, seperti hukuman bagi pencuri, pezina, dan pembunuh. Ada pula bentuk hukuman yang diserahkan kepada khalifah (ta'zir). Premanisme tergolong kejahatan yang hukumannya diserahkan kepada khalifah, sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Apakah dihukum penjara, denda, atau hukum cambuk, yang pasti hukum Islam pastilah tegas dan menjerakan. Dengan ketegasan ini maka segala bentuk premanisme dapat diberantas. Keadilan dapat ditegakkan, keamanan pun tercipta. Tercipta pula iklim usaha dan ekonomi yang kondusif.
Wallahu a'lam bi ash-showab.
Via
Opini
Posting Komentar