SP
Korupsi Dana Bencana: Krisis Integritas dan Urgensi Penerapan Islam Kaffah
TanahRibathMedia.Com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk adik dan tenaga ahli Kepala BNPB. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana yang diduga telah terjadi sejak tahun 2022 (Metro TV, 15 Oktober 2026).
Korupsi dana bencana merupakan kejahatan serius karena terjadi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan dan perlindungan negara. Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana menunjukkan adanya krisis integritas, lemahnya tanggung jawab pejabat, serta pengawasan yang belum optimal. Dalam sistem kapitalisme yang dipengaruhi kepentingan materi dan politik, praktik seperti jual beli jabatan, politik balas budi, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat membuka peluang korupsi sedangkan di sisi lain penegakan hukum saat ini belum dapat memberikan efek jera dan pengawasan terhadap pejabat, korupsi berisiko terus berulang serta menghambat pemenuhan hak masyarakat, terutama kelompok yang terdampak bencana.
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan perbuatan yang diharamkan Allah Swt. Lemahnya ketakwaan dapat membuat seseorang mengabaikan halal dan haram demi kepentingan pribadi, sementara penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan menghilangkan peran nilai agama dalam membatasi perilaku. Di sisi lain, sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi sebagai orientasi dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan individu atau kelompok. Ketika pengawasan terhadap pejabat tidak berjalan optimal dan sanksi tidak memberikan efek jera, maka korupsi semakin besar. Oleh karena itu, dalam Islam, pemberantasan korupsi perlu mencakup pembinaan ketakwaan individu sekaligus perbaikan sistem pengelolaan kekuasaan berdasarkan syariat Islam agar amanah terjaga dan hak rakyat terlindungi.
Solusi Islam hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara. Negara wajib hadir paling depan dalam mengurus dan melindungi rakyat, terutama saat terjadi bencana, dengan pemimpin yang menjalankan amanah sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Islam juga membangun keimanan sebagai benteng diri agar setiap individu, termasuk pejabat, takut kepada Allah Swt. dan menjauhi korupsi meskipun tidak ada pengawasan. Dari sisi sistem, pendidikan berbasis akidah membentuk kepribadian Islam, disertai mekanisme penghitungan dan pemeriksaan harta pejabat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, negara menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), termasuk sanksi ta'zir bagi pelaku korupsi sesuai ketentuan syariat. Dengan penerapan Islam secara kaffah, pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menutup celah terjadinya korupsi sejak akarnya.
Wallahualam bisawaab.
Yelly
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar