OPINI
Menjarah di Atas Derita: Mengapa Hukum Manusia Gagal Menghentikan Korupsi Bencana?
Oleh: Putri Ramadhini, S.I.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Saat rakyat menghadapi bencana, mereka berharap negara hadir. Namun pada 13 Oktober 2026 KPK menggelar OTT di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang diamankan dan lima ditetapkan sebagai tersangka, yaitu adik Kepala BNPB, tenaga ahli Kepala BNPB, seorang PPK, dan dua pihak swasta (kabar24.bisnis.com, 20-10-2026). Barang bukti yang disita bernilai Rp3,3 miliar (investortrust.id, 20-10-2026). Kasus ini diduga menyangkut dana siap pakai (DSP), yaitu dana untuk kebutuhan mendesak saat bencana. Ketua KPK menyebut penyimpangan diduga berlangsung sejak 2022, sementara anggaran DSP tahun itu saja Rp5,46 triliun (investortrust.id, 20-10-2026). Para tersangka masih berstatus diduga dan belum divonis.
Akar Masalah
Dana darurat adalah hak korban bencana. Jika dana semacam itu pun dijarah, berarti pelakunya tidak lagi memiliki rasa takut kepada Allah. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari jabatan, sehingga pejabat merasa hanya bertanggung jawab kepada atasan dan aturan administrasi. Tidak heran bila krisis integritas terus bermunculan. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun ke 34, dan peringkat merosot dari 99 ke 109 dari 180 negara (investortrust.id, 20-10-2026).
Persoalannya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada sistem yang membuka celah. Kapitalisme menjadikan jabatan sebagai alat meraih keuntungan, mulai dari politik balas budi hingga nepotisme. KPK menyebut pengadaan DSP memakai penunjukan langsung karena situasi darurat, dan mekanisme itu diduga dimanfaatkan oknum (justisio.com, 20-10-2026). Kasus ini juga menyeret kerabat dan orang kepercayaan pimpinan lembaga, yang menandakan lemahnya pengawasan. OTT BNPB bahkan merupakan OTT ke-22 KPK sepanjang 2026 (investortrust.id, 20-10-2026). Korupsi bukan kecelakaan, melainkan penyakit bawaan sistem.
Penyakit itu terus berulang karena sanksinya tidak menjerakan. ICW mencatat rata-rata vonis koruptor pada 2019 hanya 2 tahun 7 bulan, dan pada 2010 lebih dari separuh terdakwa korupsi di pengadilan umum bebas (hukumonline.com, 20-10-2026). Pada 2023 rata-rata vonis 3 tahun 4 bulan, dan vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis dalam kasus kerugian Rp300 triliun memicu kecaman publik (thejakartapost.com, 20-10-2026). Pada 2024 rata-rata vonis tetap 3 tahun 3 bulan dengan denda rata-rata Rp180 juta, sementara pengembalian kerugian negara hanya 4,78 persen dari Rp330,9 triliun (jawapos.com, 20-10-2026). Hukum yang dibuat manusia selalu lentur oleh kepentingan, tawar-menawar, dan selera hakim, jaksa, serta legislator yang boleh jadi punya kepentingan sendiri. Pergantian rezim dan revisi undang-undang tidak mengubah polanya. Hasilnya, hukuman ringan, harta hasil korupsi tidak kembali, dan pelaku berikutnya tetap berani.
Solusi Islam
Islam memandang negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Rasulullah saw. bersabda bahwa imam adalah raa'in, pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Bukhari dan Muslim), dan junnah, perisai tempat rakyat berlindung (HR. Muslim). Karena itu, dana darurat tidak boleh menjadi ladang bisnis.
Namun negara tidak bisa bekerja sendirian tanpa pribadi yang amanah. Islam menanamkan rasa takut kepada Allah sebagai benteng pertama, yang bekerja bahkan saat tidak ada pengawas. Keimanan ini dibangun melalui pendidikan berbasis akidah yang melahirkan pribadi bertakwa. Pejabat dipilih karena kapasitas dan ketakwaan, bukan kedekatan. Hartanya dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Kenaikan yang tidak wajar harus dibuktikan asalnya, sebagaimana dikenal dalam riwayat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra. Muhasabah dari masyarakat dan pengawasan negara berjalan terus-menerus, sehingga celah korupsi tertutup dari hulu.
Bila masih ada yang melanggar, sanksi Islam hadir tegas dan menjerakan. Hukum Islam bersumber dari wahyu, bukan kompromi kepentingan, sehingga tidak bisa ditawar oleh pejabat, partai, atau pengusaha. Uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa di akhirat). Korupsi dikenai ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan hakim sesuai beratnya kejahatan, bisa berupa penyitaan harta, penjara, hingga hukuman yang membuat orang lain jera. Sanksi ini berlaku sama bagi rakyat biasa maupun pejabat.
Islam sebagai Solusi Mutlak bagi Umat
Semua solusi di atas tidak berdiri sendiri. Dalam pandangan Islam, semuanya berjalan utuh hanya ketika Islam diterapkan sebagai sistem oleh sebuah negara, bukan sekadar nasihat moral yang ditambal ke sistem sekuler. Allah menyatakan Al-Qur'an sebagai penjelas segala sesuatu (QS. An-Nahl: 89) dan memerintahkan berhukum dengan apa yang Dia turunkan (QS. Al-Ma'idah: 49–50). Negara Islam (Khilafah) menerapkan Islam secara kaffah dalam pendidikan, ekonomi, pemerintahan, dan hukum. Sistem ini dipandang sebagai solusi mutlak bagi seluruh problem umat, termasuk korupsi dan salah kelola bencana. Dengan begitu, integritas pejabat terbentuk, celah korupsi tertutup, pengawasan berjalan, dan sanksi menjerakan. Hanya dengan itu dana bencana benar-benar sampai kepada korban.
Via
OPINI
Posting Komentar