OPINI
Ombudsman Temukan ‘Surga’ di Balik Jeruji Cibinong
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23-9-2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dihuni oleh warga binaan (cnbcindonesia.com, 24-9-2026).
Temuan Ombudsman di lokasi tersebut mengungkap lebih dari 10 unit hunian layaknya klaster perumahan atau penginapan mewah yang dihuni warga binaan. Setiap kamar dilengkapi fasilitas lengkap seperti AC, televisi layar besar, kulkas berisi minuman, sofa, hingga kamar mandi bersih. Selain itu, ditemukan pula sarana penunjang berupa alat gym yang masih aktif dan area pembangunan simulator golf mini. Sejumlah narapidana yang menempati hunian tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang kepada oknum petugas agar bisa mendapatkan fasilitas istimewa itu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan mencopot lima pejabat struktural dan membongkar 10 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pembongkaran menggunakan alat berat tersebut sempat memicu kecurigaan publik dan kekhawatiran anggota parlemen terkait potensi hilangnya barang bukti kasus tersebut.
Bisnis Lapas Buah dari Sistem Kapitalime-sekuler
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elit di dalam lapas bukanlah cerita baru. Kasus yang terbongkar di Lapas Kelas IIA Cibinong hanyalah puncak gunung es dari sebuah industri gelap yang sudah lama hidup dan dipelihara. Dari Lapas Sukamiskin hingga Tanjung Gusta, polanya selalu sama, sel dengan AC, kulkas, TV, hingga layanan khusus untuk napi berduit. Ini menunjukkan bahwa hunian mewah bukan sekadar penyimpangan oknum, melainkan sudah menjadi peluang bisnis terstruktur yang melibatkan banyak pihak di dalam rantai kekuasaan lapas.
Ketika penjara tak lagi memberikan efek jera, maka fungsi pemidanaan itu sendiri telah gagal. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan akan bertobat jika di dalam penjara ia masih bisa menikmati kenyamanan layaknya hotel bintang tiga. Bahkan tetap bisa mengendalikan bisnis dari balik jeruji dengan leluasa. Kondisi ini justru membuka pasar baru yang lebih menggiurkan. Peredaran handphone, minuman keras, hingga narkoba menjadi komoditas mahal di dalam lapas. Karena permintaannya tinggi dan pasokannya dikontrol oleh oknum. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan berubah menjadi pusat transaksi ilegal yang sangat menguntungkan.
Akar dari semua ini adalah penegakan hukum dan sanksi yang tidak tegas serta tidak adil. Hukum di negeri ini masih bisa dinegosiasikan dengan uang. Napi miskin harus berdesakan di sel overkapasitas yang pengap, sementara napi kaya cukup membayar untuk mendapatkan klaster mewah lengkap dengan gym dan simulator golf. Inilah wajah hukum kapitalistik yang memandang keadilan sebagai barang dagangan. Selama hukuman dan kemudahan masih bisa dibeli, maka pencopotan satu kalapas dan empat pejabatnya hanya akan menjadi drama sesaat. Sistemnya akan segera mencari pemain baru untuk melanjutkan bisnis yang sama.
Solusi Adil Islam
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di negeri ini. Ketika negara memisahkan agama dari kehidupan, maka hukum tidak lagi dijalankan atas dasar halal haram dan pertanggungjawaban akhirat, melainkan atas dasar manfaat materi. Tak heran jika instansi penegak hukum sekalipun kemudian dilihat sebagai lahan bisnis yang menjanjikan keuntungan. Dugaan adanya klaster mewah di Lapas Cibinong yang diduga diperjualbelikan oleh oknum adalah salah satu contoh nyata. Ketika orientasi keuntungan menjadi panglima, maka sel penjara pun bisa disulap menjadi hotel berbayar bagi mereka yang mampu membayar. Inilah bukti kerusakan sistemik dari sistem hukum sekuler yang menempatkan uang di atas keadilan.
Berbeda secara diametral, dalam Islam sanksi atau hukuman memiliki paradigma yang jauh lebih luhur, yakni sebagai jawabir dan jawazir. Jawabir berarti sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak, sehingga hukuman di dunia justru menjadi kasih sayang Allah agar ia terbebas dari azab yang lebih pedih di akhirat. Sementara jawazir berarti sebagai pencegah, yakni membuat jera pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Dengan paradigma ini, penjara bukan sekadar tempat balas dendam atau pusat bisnis, melainkan bagian dari proses pembinaan agar pelaku benar-benar bertaubat dan masyarakat terlindungi.
Untuk mewujudkan paradigma tersebut, maka aparat penegak hukum dalam sistem Islam harus memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Mereka tidak cukup hanya cakap secara teknis dan administratif, tetapi harus memiliki ketakwaan yang tinggi, sifat amanah, dan keadilan yang teruji. Sejarah mencatat bagaimana di masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, seorang hakim seperti Ali bin Abi Thalib bisa memutuskan perkara yang merugikan dirinya sendiri karena kebenaran. Seorang petugas tidak akan berani menjual belikan hukum karena ia sadar bahwa setiap rupiah haram yang ia ambil akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Ketakwaan inilah benteng paling ampuh dari praktik suap dan jual beli fasilitas.
Semua itu bisa terwujud karena dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan bersumber dari syariah Allah Swt. yang bernilai ruhiyah. Hukum Islam menjamin keadilan hakiki karena yang menetapkan hukum adalah Allah Al-Adl, Dzat Yang Maha Adil dan tidak memiliki kepentingan apapun. Tidak ada konflik kepentingan antara pembuat undang-undang dengan pengusaha atau pemilik modal, seperti yang sering terjadi dalam sistem demokrasi sekuler. Ketika hukum datang dari Allah, maka orang miskin dan orang kaya, pejabat dan rakyat biasa, semuanya sama di hadapannya. Tidak ada lagi sel mewah untuk yang berduit dan sel pengap untuk yang miskin, karena keadilan Islam memandang manusia dari ketakwaannya, bukan dari tebal tipis dompetnya.
Jika kita runut dari hulu ke hilir, kasus Lapas Cibinong ini seharusnya membuka mata kita bahwa yang rusak bukanlah sekadar satu dua oknum lapas, melainkan sistem hukum sekuler-kapitalistik itu sendiri yang melahirkannya. Selama hukum masih buatan manusia yang bisa dibeli, selama penjara masih dikelola dengan logika bisnis untung-rugi, dan selama aparat tidak dibina dengan kepribadian Islam, maka drama yang sama akan terus terulang. Hari ini Cibinong, besok bisa di tempat lain dengan wajah yang berbeda.
Karena itu, solusi tambal sulam dan sekadar ganti pejabat tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Yang kita butuhkan adalah perubahan sistemik dan mendasar, yakni dengan menerapkan Islam secara menyeluruh atau kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan. Hanya dengan sistem Islam, hukum akan kembali pada fungsinya yang suci sebagai penebus dosa dan pencegah kejahatan, bukan sebagai komoditas dagang. Hanya dengan sistem Islam pula kita akan melahirkan aparat yang takut kepada Allah, bukan takut kehilangan setoran. Wallahu'alam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar