OPINI
Rekening Massal dan Urgensi Negara Menjalankan Fungsi Ri‘ayah
Oleh: Yelly
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah tengah menyiapkan program pembukaan rekening secara massal bagi masyarakat, termasuk warga yang memasuki usia 17 tahun. Rekening tersebut direncanakan terhubung dengan data kependudukan dan dibuka melalui BRI dan BSI, dengan saldo awal Rp50 ribu. Pemerintah menyebut program ini antara lain ditujukan untuk memperluas inklusi keuangan serta mendukung penyaluran berbagai program pemerintah. Rencana tersebut diberitakan oleh Republika dalam artikel berjudul “Usia 17 Tahun, Warga RI Bakal Otomatis Punya Rekening Bank” pada 9 September 2026. Adapun kebutuhan anggaran sekitar Rp11 triliun yang sempat diberitakan masih merupakan perhitungan awal dan belum menjadi angka anggaran final (Republika.co.id, 9 September 2026).
Secara umum, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai hanya dari tujuan yang hendak dicapai. Urgensi, biaya, sasaran, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya bagi masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan.
Memiliki rekening bank tentu dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi maupun menerima bantuan. Namun, kepemilikan rekening bukanlah faktor utama yang menentukan kesejahteraan seseorang. Jika persoalan yang hendak diselesaikan adalah ketepatan penyaluran bantuan sosial, maka kualitas data penerima, proses verifikasi, serta pengawasan distribusi justru menjadi aspek yang sangat mendasar. Terlebih ketika anggaran negara terbatas, setiap program semestinya ditempatkan dalam skala prioritas. Anggaran negara harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak dan memberikan manfaat yang nyata.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari efektivitas suatu program, tetapi juga dari bagaimana negara memandang tanggung jawabnya terhadap rakyat. Sistem kapitalisme cenderung menempatkan aktivitas ekonomi, mekanisme pasar, dan perluasan akses keuangan sebagai bagian penting dalam pembangunan. Sementara itu, Islam memiliki konsep bahwa negara adalah rā‘in, yaitu pengurus yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Artinya, keberhasilan negara tidak semata-mata diukur dari meningkatnya indikator ekonomi atau semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Negara harus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan berbagai urusan masyarakat dikelola sesuai dengan ketentuan syariat.
Negara bertanggung jawab dalam mengurus berbagai aspek kehidupan rakyat, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat. Dengan demikian, persoalan kesejahteraan rakyat tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan memiliki rekening bank atau menerima bantuan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada pembukaan rekening atau penyaluran bantuan. Negara harus menjalankan fungsi ri‘ayah, yaitu mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat berdasarkan ketentuan syariat. Negara juga berkewajiban mengelola Baitul Mal sesuai syariat, memastikan harta negara ditempatkan dan dibelanjakan pada pos-pos yang tepat, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan amanah.
Prinsip tanggung jawab penguasa terhadap rakyat ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
««الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»»
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk membuat kebijakan, melainkan amanah untuk mengurus rakyat.
Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan yang bersifat parsial, tetapi sistem yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, penerapan fungsi ri‘ayah tersebut terkait dengan penerapan syariat secara menyeluruh melalui institusi negara khilafah. Negara menjalankan amanah pengurusan rakyat berdasarkan syariat, mengelola harta negara sesuai ketentuan Islam, serta memastikan sumber daya yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa banyak masyarakat memiliki rekening atau seberapa luas akses terhadap layanan keuangan, tetapi sejauh mana negara benar-benar hadir dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga amanah yang diberikan kepadanya.
Wallahu a‘lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar