OPINI
Korupsi yang Tak Terkendali
Oleh: Ummu Rasyid
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Persoalan korupsi kembali menjadi sorotan publik. Praktik korupsi yang menggurita di kalangan pejabat seolah tumbuh subur seperti jamur di musim penghujan. Berita tentang pejabat yang terseret kasus korupsi terus bermunculan, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar ulah individu, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan sistem yang memungkinkan korupsi terus terjadi.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola Summarecon. Sektor pertanahan memang menjadi salah satu sektor yang rawan korupsi. Besarnya nilai ekonomi tanah, rumitnya proses administrasi, serta banyaknya kepentingan yang terlibat membuka celah terjadinya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus tersebut, KPK menyoroti adanya apa yang disebut sebagai “struktur bayangan” dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa terdapat pihak swasta yang memiliki peran penting sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut Budi Prasetyo, selain struktur organisasi resmi, terdapat pula pihak-pihak di luar struktur ATR/BPN yang memiliki peran dan pengaruh dalam proses tertentu. Ia menyebut adanya layering atau lingkaran-lingkaran di luar struktur resmi ATR/BPN. (Kompas.com, 16 September 2026)
Korupsi tidak selalu lahir semata-mata dari seorang individu yang tamak dan tidak memiliki empati. Lingkungan dan sistem juga dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Ketika sistem membuka ruang bagi transaksi kepentingan, lemahnya pengawasan, serta kedekatan antara penguasa dan pemilik modal, peluang terjadinya korupsi semakin besar.
Sistem politik yang membutuhkan biaya tinggi, persaingan memperebutkan kekuasaan, hubungan erat antara penguasa dan pemilik modal, transaksi kepentingan, budaya materialisme, serta lemahnya pengawasan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya korupsi. Dalam suasana materialistik seperti ini, amanah yang seharusnya melekat pada jabatan dapat bergeser menjadi komoditas yang dipertukarkan demi kepentingan tertentu.
Dalam perspektif kapitalisme, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dimiliki serta diperjualbelikan. Ketika tanah menjadi instrumen akumulasi modal, kepentingan untuk menguasai tanah sebanyak-banyaknya dapat semakin besar. Dalam praktiknya, ambisi tersebut berpotensi mendorong berbagai cara, termasuk suap, manipulasi, bahkan pemalsuan data.
Akibatnya, penguasaan tanah dapat terkonsentrasi pada segelintir pihak dan melahirkan ketimpangan. Ketika tanah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu, persoalan pertanahan tidak lagi sekadar persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Islam memandang persoalan korupsi secara lebih menyeluruh. Islam tidak hanya berbicara tentang apa yang harus dilakukan setelah korupsi terjadi, tetapi juga berupaya mencegah agar korupsi tidak terjadi sejak awal. Pencegahan dilakukan dengan membangun sistem yang menutup berbagai jalan menuju korupsi, menempatkan orang-orang yang amanah dalam jabatan, serta melakukan pengawasan terhadap pejabat dan petugas yang memiliki kewenangan. Pembentukan kepribadian melalui pendidikan Islam juga diarahkan agar seseorang memiliki kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penguasa tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Masyarakat memiliki peran untuk melakukan koreksi terhadap penguasa ketika terjadi penyimpangan. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak sah pun harus dikembalikan, sementara pelaku penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi. Dalam persoalan pertanahan, Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan pembagian tersebut, tidak semua sumber daya dapat dikuasai secara bebas oleh individu. Harta yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dimonopoli oleh perseorangan.
Islam juga mengatur persoalan tanah yang ditelantarkan. Dalam pandangan fikih yang menjadi dasar pembahasan ini, tanah yang ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya agar menjadi produktif. Dengan demikian, tanah tidak sekadar menjadi alat untuk menumpuk kekayaan, tetapi juga diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun terhadap pelaku korupsi, Islam menetapkan sanksi yang bertujuan memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan akibat penyalahgunaan harta dan kekuasaan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Jika akar persoalannya berada pada lingkungan, budaya, dan sistem yang membuka ruang bagi korupsi, maka upaya pemberantasannya juga perlu menyentuh akar tersebut.
Korupsi adalah persoalan yang kompleks. Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat, mencederai amanah jabatan, dan dapat memperlebar ketimpangan penguasaan sumber daya. Karena itu, dibutuhkan penyelesaian yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan menyentuh akar persoalan. Dalam perspektif Islam, penyelesaian tersebut dilakukan melalui pembentukan individu yang bertakwa, sistem pengawasan terhadap penguasa, pengaturan kepemilikan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
Inilah pentingnya melihat korupsi bukan hanya sebagai kejahatan individu, tetapi juga sebagai persoalan sistem yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Wallahu a‘lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar