SP
Petaka Kabut Asap Karhutla
TanahRibathMedia.Com—Kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Selatan selama hampir dua bulan terakhir meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Ardiansyah (41), warga Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Ardiansyah yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia setelah mengalami sesak napas (www.cnnindonesia.com, 3-10-2026).
Selama berbulan-bulan, rakyat harus menghirup udara tercemar, menghadapi ancaman gangguan pernapasan, dan tetap menjalankan aktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup. Ironisnya, masyarakat kecil yang tidak memiliki pilihan untuk menghindari paparan asap justru menanggung risiko paling berat.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar pepohonan. Ini adalah persoalan perlindungan jiwa, kerusakan lingkungan, dan tanggung jawab penguasa. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” Kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan manusia jelas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Kapitalisme di Balik Krisis Lingkungan
Karhutla yang terus berulang tidak cukup dijelaskan hanya dengan kemarau atau fenomena alam. Tata kelola hutan, pengawasan lahan, praktik pembukaan lahan, dan penegakan hukum harus diperiksa secara serius. BBC juga menyoroti persoalan tata kelola ekosistem gambut dan keberadaan titik api di wilayah konsesi perusahaan.
Dalam paradigma sekuler kapitalis, pengelolaan sumber daya alam rentan diarahkan pada keuntungan ekonomi, sementara keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berisiko menjadi pertimbangan sekunder. Ketika pengawasan lemah, pencegahan tidak maksimal, dan pelaku pembakaran tidak memperoleh sanksi yang menimbulkan efek jera, kerusakan serupa berpeluang terus berulang.
Negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar melalui pemadaman dan pembagian masker. Negara wajib mencegah bencana, mengawasi pengelolaan hutan, mengusut pelanggaran tanpa pandang bulu, serta memastikan pemulihan lingkungan. Jika kebijakan lebih sibuk menangani akibat daripada membenahi akar masalah, rakyat akan terus terjebak dalam lingkaran bencana.
Islam Menjamin Keselamatan Rakyat
Dalam Islam, penguasa adalah ra'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib menjamin pelayanan kesehatan, menangani korban terdampak, menyediakan informasi kualitas udara, dan melindungi kelompok rentan. Lebih mendasar lagi, negara harus mencegah kerusakan dengan tata kelola hutan yang berlandaskan syariat, bukan semata-mata kepentingan keuntungan.
Islam juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran berdasarkan jenis perbuatan dan ketentuan syariat. Penegakan hukum harus adil, tegas, dan tidak membiarkan pemilik modal kebal dari pertanggungjawaban. Kerusakan yang mengancam kehidupan publik harus ditangani secara serius. Karhutla adalah ujian nyata kepemimpinan. Rakyat tidak membutuhkan sekadar janji dan respons sesaat, tetapi perlindungan menyeluruh dari pencegahan hingga pemulihan. Sebab, menjaga jiwa manusia merupakan kewajiban, sedangkan membiarkan kerusakan berulang tanpa pembenahan berarti mempertaruhkan keselamatan rakyat.
Evi Faouziah, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah)
Via
SP
Posting Komentar