OPINI TOKOH
Mengklaim Tanah Palestina, Israel Melanggar Hukum Internasional
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H
(Dosen FH)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa waktu lalu, Menteri Keamanan Nasional Sayap Kanan, Itamar Ben Gvir, mengklaim seluruh wilayah Tepi Barat, Palestina, adalah milik Israel. Pembagian wilayah Tepi Barat berdasarkan Kesepakatan Oslo II tahun 1995 tak berlaku karena semua wilayah, baik itu A, B, atau C, merupakan milik Negeri Zionis. Ia juga kembali menyuarakan pembubaran Otoritas Palestina apabila ia terpilih menjadi menteri pertahanan. Selain itu, ia akan mendorong imigrasi warga Palestina, dengan alasan 60 persen warga ingin melakukannya (CNNIndonesia.com, 5-10-2026).
Pernyataan ini muncul saat para pejabat Israel sibuk berkampanye untuk pemilihan Knesset pada 27 Oktober mendatang. Jajak pendapat terbaru menunjukkan adanya penurunan dukungan untuk koalisi yang berkuasa dan peningkatan dukungan untuk blok oposisi. Ben Gvir meningkatkan ancaman terhadap warga Palestina dan berulang kali mengunjungi Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur serta melakukan ritual Talmud di Tembok Barat untuk mendapatkan dukungan. Dalam merealisasikan rencananya, otoritas Israel memerintahkan 47 keluarga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat Bagian utara untuk meninggalkan rumah mereka paling lambat Minggu malam, 11 Oktober 2026 (CNNIndonesia.com, 5-10-2026).
Kepala kelompok hak Palestina Al-Baydar, Hassan Mleihat, menyampaikan kepada Anadolu bahwa puluhan keluarga tersebut kini berada dalam situasi yang tidak menentu. Komunitas Ras al-Ahmar ketika dilakukannya Penutupan akses jalan oleh Israel, terisolasi dan mengalami gangguan dalam hal keberlangsungan hidup serta dalam mempertahankan mata pencarian. Ia mendesak kelompok hak asasi manusia, organisasi kemanusiaan, dan lembaga internasional untuk segera turun tangan untuk melindungi penduduk beserta propertinya, sekaligus mendorong penghentian blokade (NTVNews.com, 12-10-2026).
Pelanggaran Hukum Internasional
Sejak awal, pasca Perang Dunia II Palestina berada dibawah Inggris (British Mandate for Palestine 1920-1948). Inggris sebagai pemegang mandat gagal menengahi komunitas Arab dan Yahudi di Palestine untuk masa depan negara baru ini. Kemudian Inggris menyerahkan persoalan ini kepada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan sejak 1948 Inggris berhenti sebagai pemegang mandat. Pada tahun 1948 ini pun Israel memproklamasikan berdirinya negara Israel dan mulai lah mengokupasi secara perlahan-lahan wilayah Palestina. Hal ini melanggar Norma Self determination yang memberikan hak kepada wilayah yang masih dalam penguasaan kolonial untuk dimerdekakan.
Palestina ketika dibawah pendudukan Inggris seharusnya memiliki hak untuk merdeka dan memproklamasikan Palestina sebagai negara. Batas-batas wilayahnya juga harus sesuai ketika Palestina berada di bawah kependudukan Inggris. Ini yang dinamakan Norma Uti Possidetis Juris. Selain itu, okupasi yang dilakukan oleh Israel ialah dengan kekerasan. Perolehan wilayah secara Aneksasi (menggunakan kekerasan) melanggar ketentuan Hukum Internasional yang diatur dalam Declaration Principles of International Law Concerning Friendly Relation and Co-operation among States in accordance with Charter of the United Nations (Declaration on Friendly Relations). Dari awal apa yang dilakukan oleh Israel telah melanggar ketentuan hukum internasional dan saat ini, Israel mengkklaim bahwa Tepi Barat adalah milik Israel yang sebenarnya dari awal bukan milik mereka. Bahkan, Israel telah berulang kali melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional dalam penyelesaian sengketa secara paksa (perang).
Pelanggaran yang dilakukan oleh Israel sulit untuk ditegakkan dikarenakan ada kepentingan politik di dalamnya. Salah satu jelas terlihat adalah jika PBB sebagai Dewan Keamanan Dunia ingin membentuk pengadilan Kejahatan Perang Israel maka butuh suara bulat dalam PBB. Hal ini terbentur dengan adanya hak veto. Jika salah satu negara yang memiliki hak veto tidak menyetujui keputusan maka keputusan tersebut tidak dapat terlaksana dan kita tahu salah satu pemilik hak veto adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat selalu memihak kepada Israel termasuk saat Hamas menyerang Israel pada sabtu tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Presiden AS Joe Biden memberikan dukungan kepada pemerintahan dan warga Israel.
Sistem Islam solusi untuk Palestina
Palestina adalah bagian dari wilayah Syam. Syam sebelum dibagi-bagi oleh negara-negara penjajah, bersama dengan Suriah, Libanon dan Yordania. Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari Khilafah Islamiyah melalui penaklukan yang berlangsung sejak zaman Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra., yang terkenal dengan Perang Ajnadin (Jumadil Ula, 13 H) di bawah pimpinan Amru bin al-Ash hingga zaman Khalifah Umar bin al-Khatthab. Syam merupakan negeri para nabi. Rasulullah saw. bersabda: “Para Nabi tinggal di Syam. Tidak ada sejengkal pun kota Baitul Maqdis kecuali seorang nabi atau malaikat pernah berdoa atau berdiri di sana.” (HR.at-Tirmidzi).
Selain itu, yang membuat Palestina istimewa adanya masjid al-Aqsa yang mana merupakan kiblat pertama kaum muslimin dan tempat singgah ketika Rasulullah melakukan perjalanan Isra mi’raj. Fakta lainnya, Palestina adalah tanah air kaum muslimin dan telah menjadi bagian dari wilayah kaum muslimin berabad-abad lamanya. Muslim terikat dengan Palestina serta Yerussalem karena dua alasan. Pertama, wilayah Yerussalem telah menjadi bagian dari negeri-negeri Islam dengan status sebagai tanah Kharaj sejak era kekhilafahan Umar bin Khaththab ra. Pada tahun 637 M. Setelah peperangan selama berbulan-bulan, akhirnya Uskup Yerussalem Sophronius menyerahkan kunci kota Yerussalem kepada Khalifah Umar bin Kaththab ra. Secara langsung. Kedua, kaum muslim terikat dengan kaum Nasrani Yerussalem untuk melindungi negeri tersebut lewat Perjanjian Umariyah. Dalam perjanjian tersebut Khilafah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap harta, jiwa dan ibadah mereka. Khalifah juga diminta tidak mengizinkan orang-orang Yahudi untuk tinggal bersama dengan kaum nasrani dan muslim di Yerussalem. Perjanjian ini mengikat kaum muslim hari ini hingga akhir zaman.
Sehingga, berdasarkan hal ini solusi dua negara yang diberikan oleh PBB adalah solusi yang tidak sesuai dengan Islam sehingga hal ini tidak diperbolehkan terjadi namun kita lihat saat ini bahkan negeri-negeri Arab atau negara-negara Islam memberikan pengakuan terhadap negara penjajah ini. Status tanah Palestina yang merupakan tanah Kharaj yakni tanah milik kaum muslim diseluruh dunia bukan hanya penduduk Palestina. Tanah ini milik kaum muslim baik yang di Arab, Turki, Irak, Iran, Indonesia maupun yang lain hingga hari kiamat. Satu-satunya yang memiliki otoritas atas tanah ini adalah Khalifah kaum muslim bukan Presiden Palestina, Raja Yordania, Presiden Suriah, PM Libanon, Presiden Mesir ataupun penguasa-penguasa antek yang lainnya. Karenanya pejanjian apapun yang mereka tanda tangani tidak ada nilainya dihadapan hukum Islam. Oleh karena itu, Palestina dahulu, kini dan sampai kapapun adalah milik kaum muslim. Hal ini tetap dijaga oleh pemimpin-pemimpin Islam (khalifah-khalifah terdahulu). Oleh karena itu ketika Sultan Abd al Hamid II didatangi Theodore Hertzl agar mengizinkan orang-orang Yahudi untuk menetap disana dengan tegas sang Khalifah yang agung itu pun menolak.
Fakta hukum diatas baik yang terkait status tanah maupun status orang-orang Yahudi telah jelas. Namun, hukum-hukum ini tidak akan bisa terlaksana jika tidak ada kepemimpinan Islam (khilafah) yang dipimpin oleh seorang khalifah. Status Tanah Palestina adalah Tanah Kharaj sampai kapan pun di bawah naungan Daulah Khilafah sehingga orang-orang Yahudi tidak dapat menduduki apalagi mengusir dan membunuh kaum muslim yang tinggal di tanah tersebut. Khalifah lah yang akan menyerukan sekaligus memimpin pasukan kaum muslim di seluruh dunia untuk membebaskan Palestina dan menyelamatkan kaum muslim disana.
Via
OPINI TOKOH
Posting Komentar