OPINI
Lapas Mewah Narapidana Kelas Kakap
Oleh: Dewi Puspita Sari, MT
(Pengamat Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Temuan Ombudsman RI akhirnya berhasil terbongkar. Di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, terdapat rumah mewah dengan fasilitas fantastis yang disinyalir menjadi hunian para tahanan eksekutif. Pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam penyelenggaraannya, pemasyarakatan berpegang pada asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Artinya, status sosial ataupun kemampuan ekonomi narapidana tidak menjadi dasar untuk memperoleh perlakuan yang lebih istimewa dibandingkan warga binaan lainnya.
Pasal 26 dalam Permenkumham 8/2024 menjelaskan, narapidana dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi maupun alat elektronik. UU Pemasyarakatan memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam lapas. Untuk pelanggaran tata tertib, UU No. 22/2022 juga mengatur sanksi berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan/atau penundaan atau pembatasan hak tertentu. Termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenkumham 8/2024 kemudian mengatur lebih rinci mengenai tingkat pelanggaran dan tindakan disiplin dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Perbuatan tersebut dapat masuk dalam pelanggaran tata tertib pemasyarakatan dan dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya (Hukumonline.com, 25-9-2026).
Hukum Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pejabat
Meski sederet aturan telah dibuat, nyatanya lapas sering menjadi surga para penjahat. Sudah bukan rahasia lagi jika jual beli kamar sering terjadi di lapas. Bahkan penggunaan ponselpun dipungut dengan nominal fantasis mencapai ratusan juta. Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elit di lapas sudah lumrah terjadi dan menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Penjara tak lagi sesuatu yang menakutkan bagi penjahat berduit, apalagi membuat membuat jera, karena para pelaku kriminal kaya masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang haram seperti miras dan narkoba jadi bisnis yang menggurita dipenjara hingga sulit diberantas. Penegakan hukum dan sanksi bagi mereka kaum borjuis tidak tegas dan jauh dari keadilan. Hukuman dan kemudahan bisa dikompromikan dengan uang.
Pola pikir kapitalis sekuler telah merusak individu, masyarakat hingga negara. Uang telah berhasil memperdaya para penjaga hukum yang seharusnya bekerja untuk mengabdi kepada negeri menjaga para tahanan malah sebaliknya. Mereka memperkaya diri melakukan persekongkolan jahat untuk saling menguntungkan satu sama lain. Hukum menjadi ternodai dan keadilan semakin sulit dirasakan. Penegakan hukum hanya akan menyasar mereka yang lemah secara ekonomi dan melupakan para penjahat kelas kakap. Hilangnya kepedulian individu, masyarakat dan abainya negara membuat nilai-nilai kejujuran hilang. Agama yang seharusnya menjadi landasan berfikir dan bersikap dianggap sesuatu yang tabu dialam kapitalis saat ini. Orientasi bisnis para pegawai lapas untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan jabatan dan integritas menjadi sesuatu yang marak dalam sistem sekuler saat ini. Mereka tak malu bekerja sama secara terstruktur rapi dan sistematis memenuhi keinginan para napi kaya itu karena merasa dilindungi.
Kemajuan teknologi dan informasi yang seharusnya membawa manusia semakin maju malah meningkatkan ragam kejahatan. Hingga mudahnya para napi kaya keluar masuk lapas seperti hunian pribadi tanpa pengawasan. Kesempatan melakukan tindakan kriminal dinegeri ini seolah terbuka luas, mulai dari aparat hingga jajaran tertinggi pemerintah. Karena hukum buatan manusia yang sarat kepentingan selalu berpihak pada segelintir orang, minimnya sanksi dan tak ada pencegahan yang efektif untuk memastikan kejadian yang sebetulnya sudah lama terjadi terulang lagi.
Sistem Sanksi dalam Islam
14 abad yang lalu Al-Qur'an turun membawa hukum yang wajib diterapkan bagi manusia. Sayangnya sistem sekuler saat ini membuat hukum tandingan Allah sehingga aturan menjadi rusak dan merusak. Dalam Islam sanksi/hukuman memiliki konsep pencegah dan penebus (jawabir dan jawazir). Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga berfungsi sebagai penebusan dosa.
Allah Swt. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 178-179).
Qisas adalah pembalasan yang setimpal/semisal dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Hukum Islam ini dibuat agar seseorang yang berniat membunuh atau melukai mengurungkan niatnya, karena tahu setiap perbuatan akan mendapat balasan yang sepadan sehingga keselamatan banyak jiwa terlindungi.
Dengan penerapan qisas penjagaan terhadap nyawa manusia dapat terlaksana sehingga maqasid syariah (tujuan penerapan syariah) terlaksana. Namun Islam juga mengajarkan sikap memaafkan dengan janji ampunan dan pahala mulia bagi yang melepaskan hak qisasnya karena semata mata mencari keridhaan Allah. Ini juga disertai dengan diyat (tebusan) yang besar. Satu nyawa diganti dengan diyat 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya hamil.
Aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah dan adil serta sistem kontrol dan pengawasan yang ketat. Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Artinya segala yang dilaksanakan semata-mata karena perintah Allah sebagai pembuat Hukum dan mengandung dimensi menjaga jiwa manusia. Hukum Islam akan menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah Maha mengetahui keadaan hambaNya, tidak akan ada konflik kepentingan dan tidak akan menimbulkan diskrimasi.
Khalifah Umar bin Khattab ra. saat berbicara di hadapan keluarga dan kerabat dekatnya sendiri menekankan bahwa orang yang dekat dengan kekuasaan, berilmu, atau paham hukum harus menjadi contoh pertama, dan jika melanggar, sanksinya akan dilipatgandakan.
Khotbah terkenal dari Umar bin Khattab mengenai prinsip ini berbunyi:
"Sesungguhnya manusia melihat kalian seperti burung melihat daging. Jika kalian terjatuh (melakukan pelanggaran), mereka pun akan ikut terjatuh. Demi Allah, tidaklah aku mendapati salah seorang di antara kalian melakukan sesuatu yang aku larang manusia melakukannya, melainkan aku akan melipatgandakan hukuman untuknya karena kedudukannya di dekatku."
Via
OPINI
Posting Komentar