OPINI
Lapas Mewah Cibinong: Potret Buram Sistem Sekuler Kapitalisme
Oleh: Misriyatik
(Aktivis Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Publik kembali dikejutkan oleh temuan Ombudsman RI pada Rabu (23/9) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor. Temuannya bukan sel overkapasitas yang selama ini jadi alasan, melainkan hunian mewah bak vila mini di dekat rumah dinas Kepala lapas. Fasilitasnya lengkap: televisi ukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, bahkan rencana pembangunan gym dan shelter golf mini. Lebih ironis lagi, di dalam pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras. Kawasan ini bahkan tidak memiliki pagar pembatas permanen, dan hanya melalui semak dan rumpun bambu sudah terhubung dengan perkampungan sehingga berpotensi menjadi jalur keluar masuk tanpa adanya pengawasan (CCN.Indonesia, 24-9-2026).
Temuan ini hilang saat pemeriksaan internal, dan berujung pencopotan 5 pejabat lapas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun ini bukan kasus pertama. Ombudsman, Kompas, CNN Indonesia, dan berbagai media mencatat bahwa praktik lapas mewah untuk narapidana elitis sudah banyak terjadi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bisnis.
Penjara Bisa Dibeli
Ada tiga fakta penting dari kasus ini. Pertama, penjara tidak lagi membuat jera. Fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan efek jera telah mati. Narapidana elitis, terutama koruptor dan bandar, masih bisa mendapatkan kenyamanan yang bahkan tidak didapat rakyat miskin di luar penjara.
Kedua, ada pasar gelap di dalam lapas. Jika minuman keras saja bisa masuk, bagaimana dengan narkoba, ponsel, dan transaksi lainnya? Fasilitas mewah ini adalah bukti bahwa segala sesuatu di dalam lapas bisa dinegosiasi dengan uang. Hukum dan sanksi tidak tegas, karena bisa dibeli.
Ketiga, ketimpangan keadilan yang brutal. Di satu sisi, pencuri ayam dipukuli dan tidur berdesakan. Di sisi lain, koruptor yang merugikan triliunan uang negara tidur di ruangan ber-AC, nonton TV besar, dan main golf mini.
Akar Masalah Sebenarnya Paradigma Kapitalisme Sekuler
Mengapa ini bisa terjadi, karena kita memakai paradigma berpikir kapitalisme sekuler. Dalam sistem sekuler, hukum dipisahkan dari agama, dan orientasinya adalah materi. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi dilihat sebagai tempat penebusan dosa, tapi sebagai lahan bisnis. Oknum pejabat lapas berpikir sebagai pebisnis, mencari keuntungan dari jabatan. Narapidana elitis berpikir sebagai pembeli, membeli kenyamanan.
Konflik kepentingan adalah keniscayaan dalam sistem buatan manusia. Hukum dibuat oleh manusia yang bisa disuap, ditegakkan oleh manusia yang bisa dibeli, dan dijalankan di lembaga yang berorientasi profit. Maka wajar jika muncul istilah 'sekolah koruptor', masuk penjara namun begitu keluar tetap kaya dan punya relasi bisnis baru. Mencopot 5 pejabat di Cibinong tidak akan menyelesaikan masalah karena sistemnya yang rusak. Hari ini Cibinong, besok bisa jadi di lapas lain dengan modus yang lebih canggih.
Solusi Islam dengan Jawabir dan Jawazir
Dalam Islam, sanksi itu bukan sekadar balas dendam. Ada 2 fungsi utama sekaligus, disebut Jawabir dan Jawazir. Jawabir (penebus dosa di akhirat) artinya hukuman yang ditegakkan di dunia akan menjadi penebus atau penghapus dosa pelaku, sehingga di akhirat dia tidak akan dihukum lagi atas dosa itu.
Ini yang membuat sanksi Islam bernilai ruhiyah. Pelaku yang dihukum jadi tenang, karena dosanya bersih.
Hadits Ubadah bin Ash-Shamit ra., saat Rasulullah saw. dibaiat para sahabat. Rasul bersabda yang artinya "Barangsiapa di antara kalian melakukan sesuatu dari perbuatan itu (dosa besar), lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah kaffarah (penebus) baginya. Dan barangsiapa pelanggarannya ditutupi Allah, maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia berkehendak mengampuninya dan jika Dia berkehendak mengazabnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini dalil kunci. Imam An-Nawawi menjelaskan: hadits ini menunjukkan semua hukuman hudud dan takzir berfungsi sebagai jawabir. Contohnya jika pencuri yang dipotong tangannya dengan ikhlas, maka dia bersih. Di akhirat tidak ditagih lagi dosa mencurinya.
Jawazir (pencegah dan membuat Jera) artinya hukuman harus membuat jera pelaku (agar tidak mengulangi) dan membuat takut orang lain (agar tidak ikut-ikutan). Ini efek langsung, hukumannya pun harus disaksikan di depan umum. Kenapa harus disaksikan di depan umum? Para ulama tafsir mengatakan agar menjadi pelajaran dan membuat jera publik. Jika hukuman sembunyi-sembunyi di lapas mewah ber-AC, tidak akan ada ada efek jawazir-nya.
Itulah kenapa di sistem sekuler sekarang, orang keluar masuk penjara biasa saja, bahkan bangga. Karena tidak ada fungsi jawabir dan jawazir. Karena itu, penjara dalam Islam tidak boleh memanjakan. Sejarah Islam mencatat tidak ada penjara mewah. Bahkan Khalifah Umar bin Khattab sangat keras terhadap pejabatnya. Sistem Islam juga memastikan aparat penegak hukum memiliki kepribadian Islam seperti ketakwaan tinggi, amanah, dan adil. Karena hukumnya datang dari Allah Swt., bukan dari manusia, maka tidak ada celah untuk jual beli hukum. Hukum Islam bernilai ruhiyah dan menjamin keadilan hakiki.
Penutup
Selama kita masih mempertahankan sistem hukum sekuler yang memisahkan agama dari negara, maka lapas mewah, koruptor yang dimanjakan, dan hukum yang bisa dibeli akan terus menjadi berita langganan. Kita tidak butuh sekadar renovasi fisik lapas, kita butuh pergantian paradigma hukum secara total kepada syariat Islam. Sudah saatnya untuk kita sadar bahwa sistem inilah akar masalahnya. Maka solusinya juga harus dengan sistem pula. Hanya sistem Islam yang sesuai fitrah manusia dan akan memberikan solusi yang benar karena bersumber dari wahyu Allah Swt.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar