OPINI
Ketika Jeruji Hanyalah Kedok Kemewahan
Oleh: Bellamia Shafira A., A.Md.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—In this economy, kemewahan menjadi hal yang paling sulit dijangkau oleh masyarakat. Tapi bagaimana jika kemewahan itu ternyata bisa dinikmati oleh para binaan di balik jeruji? Temuan Ombudsman saat mengunjungi Lapas di Cibinong, Pondok Rajeg, pada Rabu (23/9) menjadi bukti nyata.
Ombudsman RI mendapati adanya bangunan mewah berupa rumah petak di dekat rumah dinas Kalapas dihuni warga binaan. Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas mewah: televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), dan alat kebugaran hingga minuman keras (CNNIndonesia.com, 24 September 2026)
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elite di lapas bukanlah hal baru. Hal ini sudah berulang kali terjadi bahkan bertransformasi menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Akibatnya penjara kehilangan fungsi utamanya untuk memberikan efek jera. Kenyamanan dan kemewahan menjadi komoditi yang bisa dibeli oleh para pelaku kriminial dengan harga yang "pantas".
Kondisi ini jelas mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum dan sanksi dalam demokrasi saat ini dinilai gagal memberikan ketegasan. Uang tetaplah berkuasa bahkan dibalik jeruji. Pajak yang dipungut dari masyarakat ternyata tidak mampu menekan angka kejahatan. Sebaliknya, lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat bersembunyi bagi para narapidana kaya untuk menikmati kemewahan, terlebih ketika harta hasil korupsi para mereka tidak disita. Berbanding dengan itu, narapidana kasus kecil yang nilai kejahatannya tidak sampai dari satu juta harus hidup berdesakan di dalam sel sempit.
Fenomena ini bukan hanya sekedar oknum melainkan buah dari paradigma berpikir kapitalisme sekuler. Pemikiran ini dan penerapannya merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis dan meraup keuntungan di lembaga pemasyarakatan dan oknum pejabatnya adalah bukti nyata bobroknya sistem sekuler kapitalisme.
Karut marut ini tidak akan selesai tanpa mengubah akar masalahnya. Sistem penjara sekuler sering kali gagal menimbulkan efek jera, sementara uang pajak justru habis dialokasikan untuk memberi makan serta merawat pelaku kejahatan. Berbeda jauh dari sistem sekuler, Islam memiliki konsep penegakan hukum tersendiri. Sanksi huk dalam Islam mengusung paradigma jawabir dan jawazir Islam memandang bahwa sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan jawazir (pencegah kejahatan bagi masyarakat). Sanksi dibuat tegas dan terbuka agar orang lain takut melakukan kejahatan yang serupa sekaligus sarana penggugur dosa bagi pelakunya di akhirat. Inilah keadilan yang ditawarkan dalam Islam.
Dalam kasus tertentu (seperti pembunuhan tidak sengaja atau penganiayaan), hukuman bisa diganti dengan diyyat (denda/ganti rugi) yang diberikan langsung kepada korban atau keluarga korban, bukan disetor ke kas negara sebagai denda formalitas ataupun tambahan pemasukan negara. Hukuman penjara dalam Islam umumnya hanya bersifat sementara untuk keperluan penyidikan, atau sebagai sanksi ringan (ta'zir), bukan tempat komodifikasi di mana orang kaya bisa "membeli" sel mewah sementara orang miskin berdesakan. Atau bukan pula sebagai pemutus atau sarana meninggalkan amanah jika yang bersalah merupakan tulang punggung keluarganya.
Dalam Islam, miskin, kaya, penguasa maupun rakyat biasa sama kedudukannya di dalam hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari & Muslim). Tidak ada hak istimewa bagi siapapun.
Walaupun begitu tegasnya keadilan dalam Islam, Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman agar tidak terjadi salah tangkap ataupun kriminalisasi pada rakyat. Hukum baru dijatuhkan jika kejahatan terbukti secara pasti. Saksi palsu dikenakan sanksi tegas untuk menjaga martabat maupun kehormatan setiap orang.
Di samping itu, pendapatan negara dalam Islam bukan dari pajak rakyat tapi dari pengolaan sumber daya alam dan pemasukan lain yang sudah di atur dalam Baitul Mal.Negara memfasilitasi rakyat agar dapat hidup, bekerja, dan berkarya, termasuk menjamin peradilan dan keamanan secara gratis.
Dalam Islam, keimanan di sistem agar dapat menembus jeruji dan terhubung dalam setiap sendi sistem keadilan. Karena keimanan bukanlah pelengkap ataupun sampingan, melainkan asal lahirnya sistem kehidupan dan aturan, hingga tak ada celah yang luput kecuali ada keimanan padanya.
Sistem hukum yang bersifat ruhiyah ini tentu membutuhkan pelaku yang sepadan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, serta sikap amanah dan adil. Hal ini karena mereka lahir dari lingkungan keimanan yang kondusif, mulai dari pembinaan keluarga dan pendidikan formal, hingga ditopang oleh sistem yang berlandaskan akidah Islam.
Sehingga negara tak hanya menjadi eksekutor tetapi juga fasilitator dan perisai penjaga keimanan dengan segenap aturan yang diterapkan. Inilah fungsi negara untuk mengurus umat (ra'in) dalam Islam. Politik menjadi alat untuk menerapkan syariat, untuk bertakwa sebagai tugas hamba di dunia dengan segenap tanggung jawabnya. Syariah Islam memandang keadilan dan kesejahteraan sebagai hak untuk semua warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Kesadaran ini lahir dari keimanan dan pandangan bahwa bumi beserta seisinya adalah amanah dari Allah Sang Pencipta lagi Maha Pengatur.
Inilah keunggulan sistem peradilan dalam Islam. Keadilan terjamin secara mutlak, karena aturan tersebut ditetapkan oleh Allah, zat yang bebas dari konflik kepentingan. Menutup rapat celah-celah dari tangan-tangan yang haus akan kepentingan pribadi, sebab sistem kehidupannya tersusun utuh dalam sumber yang sama: al-Quran dan As-sunnah.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar