OPINI
Karhutla Berulang, Siapa Bertanggung Jawab?
Oleh: Ummu Abil
(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum berhasil dipadamkan di enam provinsi prioritas kini sisa seluas 96,07 hektare. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyebut angka itu menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan hari sebelumnya (news.detik.com, 30-9-2026).
Karhutla kembali menjadi persoalan yang berulang di berbagai wilayah Indonesia. Hutan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi hamparan hitam, meninggalkan asap, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta penderitaan bagi masyarakat. Kabut asap bahkan dapat melintasi wilayah administratif dan negara, sementara masyarakat harus menghadapi gangguan kesehatan dan terganggunya aktivitas kehidupan.
Ironisnya, persoalan ini seperti lingkaran yang tidak pernah selesai. Ketika kebakaran terjadi, negara melakukan pemadaman dan penindakan terhadap sebagian pelaku. Namun, setelah api padam, persoalan kembali muncul pada tahun berikutnya. Lantas, siapa yang bertanggung jawab?
Negara semestinya tidak hanya sibuk memadamkan api, tetapi juga mencari akar persoalan. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, baik oleh individu maupun korporasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Sebab, masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar penanganan setelah bencana terjadi.
Allah Swt. berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (TQS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dilepaskan dari perilaku manusia. Karena itu, penyelesaiannya pun harus menyentuh akar perilaku dan sistem yang memungkinkan kerusakan terus berulang.
Ketika Keuntungan Mengalahkan Amanah
Dalam sistem yang menjadikan keuntungan material sebagai orientasi utama, sumber daya alam rentan dipandang sebagai komoditas ekonomi. Hutan dan lahan dapat bernilai tinggi ketika dialihkan menjadi kawasan produksi. Di sinilah kepentingan bisnis berpotensi berbenturan dengan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kepemimpinan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, penguasa tidak boleh membiarkan kepentingan segelintir pihak mengalahkan keselamatan masyarakat luas.
Islam Menjaga Hutan dan Rakyat
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas. Sumber daya yang menjadi kebutuhan umum tidak boleh dikuasai segelintir orang sehingga manfaatnya hanya berputar pada kelompok tertentu. Rasulullah ï·º bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Negara juga wajib mencegah kerusakan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran secara adil, tanpa membedakan pelaku berdasarkan kekayaan, jabatan, kedekatan, maupun kepentingan politik.
Dengan demikian, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman dan bantuan ketika bencana telah terjadi. Diperlukan pengelolaan alam yang amanah, penegakan hukum yang tegas, serta sistem yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan keuntungan.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan fasilitas untuk memperkaya diri atau kelompok. Ketika amanah benar-benar dijalankan berdasarkan syariat Allah, hutan dijaga, sumber daya dikelola untuk kemaslahatan, dan rakyat memperoleh perlindungan yang semestinya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar