SP
Fasilitas Mewah di Lapas, Bukti Tumpulnya Hukum terhadap Kaum Elite
TanahRibathMedia.Com—Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Tim Ombudsman menegaskan pihaknya akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. (CNN Indonesia.com, 24-9-2026).
Fakta mengejutkan terbongkar usai ditemukannya Lapas Mewah oleh Ombudsman RI. Bagaimana tidak dibilang Mewah, lapas satu ini berbeda jauh sekali dengan lapas pada umumnya. Adanya Fasilitas Vila mini, Televisi, Kulkas, Area Golf, bahkan beberapa botol minuman keras dan ada rencana mau dibangun area mini Golf (detikJabar.com, 23-9-2026).
Hunian mewah di lapas Cibinong, bukti celah sistem pemasyarakatan. Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di Lapas sudah jamak terjadi dan menjadi Peluang Bisnis berbagai Pihak (Kompas.id 25-09-2026).
Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba jadi bisnis yang menarik. Penegakan hukum dan sanksi tidak tegas dan tidak adil. Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang. Kaum elite yang mereka memiliki cukup uang pun bisa membeli hukum dan fasilitas Mewah sesuai yang mereka kehendaki. Ini adalah sebuah keniscayaan hukum yang ada di sistem kapitalisme-sekuler.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Orientasi bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler.
Dalam Islam, sanksi/hukuman memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi tak sekedar membuat jera pelaku kriminal, tapi juga penebusan dosa. Kedua paradigma ini akan menyeimbangkan antara dimensi spiritual (hubungan pelaku dengan Allah) dan dimensi sosial (keamanan masyarakat).
Paradigma jawabir memandang hukuman di dunia sebagai sarana untuk membersihkan diri dan menebus dosa yang telah dilakukan oleh pelaku kriminal. Hal ini bersandar pada hadis Nabi Muhammad saw. saat menerima baiat para sahabat, yang menyatakan bahwa barangsiapa yang melakukan dosa lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kafarat (penebus dosa) baginya. Jika seorang pelaku kejahatan telah menerima hukuman yang sah secara syariat di dunia dengan rasa tobat, maka hukuman tersebut menghapuskan dosanya. Di akhirat kelak, ia tidak akan dituntut atau dihukum lagi atas perbuatan maksiat yang sama karena keadilan telah ditegakkan di dunia.
Paradigma jawazir memandang hukuman sebagai instrumen sosial untuk membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Hukuman yang tegas dan dinilai adil diharapkan mampu memutus rantai kejahatan. Tujuannya agar pelaku kejahatan merasa kapok, dan tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi.
Melalui integrasi jawabir dan jawazir, Islam tidak hanya melihat kejahatan sebagai pelanggaran hukum sipil, tetapi juga sebagai pelanggaran spiritual. Penegakan hukum dalam Islam bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pelaku di akhirat (jawabir) sekaligus melindungi stabilitas dan keamanan masyarakat di dunia (jawazir).
Wallahu a'lam bisshawwab.
Maula Nazhifia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar