OPINI
Karhutla, Krisis yang Tak pernah Usai: Bagaimana Pandangan Islam?
Oleh: Nofri Hutasoit
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan / karhutla kembali melanda Provinsi Kalimantan Selatan. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah / BPBD Kalsel mencatat 512 kejadian dengan total luas lahan terbakar 1.345,79 hektar. Karhutla menyebabkan kabut asap yang memicu peningkatan gangguan kesehatan, terutama ISPA. Perempuan disebut mengalami "dampak berlapis" karena selain masalah kesehatan, mereka juga terbebani urusan keluarga, ekonomi, dan akses air bersih.
Kelompok paling terdampak adalah perempuan, ibu hamil, anak balita, dan lansia. Perempuan menanggung peran ganda sebagai caregiver saat anggota keluarga sakit. Petugas yang menangani adalah BPBD Kalsel bersama Manggala Agni Kementerian Kehutanan.
Kejadian tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Namun Kota Banjarbaru menjadi daerah dengan kejadian tertinggi, yaitu 162 kejadian dengan luas 392,63 hektar lahan terbakar. Karhutla sudah menjadi krisis ekologis berulang di Kalsel. Penyebab umumnya adalah pembukaan lahan, lahan gambut kering, dan pembakaran yang dilakukan saat musim kemarau.
Ribuan hektar lahan terbakar dalam 10 tahun terakhir, Kabut asap meningkatkan kasus ISPA di masyarakat, Perempuan menghadapi dampak berlapis: jadi caregiver, beban ekonomi bertambah, dan kesulitan akses air bersih Hingga saat ini BPBD Kalsel bersama Manggala Agni masih melakukan upaya pemadaman dan pencegahan di titik-titik rawan (Mongabay.co.id, 18 Agustus 2026).
Karhutla di Kalimantan Selatan bukan lagi berita baru. Data SiPongi menunjukkan pola yang sama terulang: 196 ribu hektar terbakar di 2015, 137 ribu hektar di 2019, dan 190 ribu hektar di 2023. Tahun 2026, hingga Juli saja sudah 512 kejadian dengan 1.345 hektar hangus, dan Banjarbaru menjadi daerah paling parah. Angka-angka ini membuktikan satu hal: kita gagal memutus siklus. Karhutla bukan bencana alam, tapi bencana yang diproduksi oleh pembukaan lahan, gambut kering, dan lemahnya penegakan hukum.
Ketika air susah dan ekonomi keluarga goyah, perempuan yang harus memutar otak. Bencana iklim ini akhirnya menjelma jadi krisis gender. Sudah saatnya pendekatan kita berubah. Pemadaman oleh BPBD dan Manggala Agni penting, tapi tidak cukup. Pemerintah harus masuk ke hulu: restorasi gambut, hukum tegas bagi pembakar, dan program ketahanan khusus untuk perempuan.
Setiap musim kemarau kita hanya akan mengulang duka yang sama. Api boleh padam, tapi luka dan beban yang ditinggalkan, terutama bagi perempuan, akan terus membara. Karhutla Adalah Produk Kapitalisme Lahan. Karhutla di Kalimantan Selatan tidak lahir dari "kelalaian warga" semata. Semua ini lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan akumulasi lahan secara masif demi keuntungan korporasi sawit, tambang, dan HGU. Lahan dibakar karena itu cara paling murah dan cepat membuka ribuan hektar.
Ekosistem gambut dan keselamatan warga dikorbankan. Perempuan Jadi Tumbal, ketika api sudah terlanjur menyala dan asap mengepul, negara menarik diri. Beban krisis sosial dan kesehatan dilimpahkan ke ranah domestik (keluarga). Di dalam keluarga, perempuan yang menanggung bebannya. Ibu harus begadang merawat anak/balita yang sesak karena ISPA. Ibu harus jalan lebih jauh cari air bersih saat kemarau. Ibu harus memutar otak saat harga pangan naik karena gagal panen. Sementara jaminan kesehatan gratis, air bersih, dan perlindungan khusus untuk kelompok rentan dari negara sangat minim.
Negara "hemat anggaran", tapi perempuan yang membayar dengan tenaga, waktu, dan kesehatan. Respon pemerintah hari ini polanya itu-itu saja, mengerahkan BPBD dan Manggala Agni untuk padamkan api, lalu menyebar imbauan "pakai masker, stay indoor.
Ini bukan solusi.
Ini manajemen krisis dengan hanya memadamkan dan mengimbau, negara sama saja membiarkan generasi hari ini dan esok tumbuh dengan paru-paru rusak, dengan trauma bencana tahunan, dengan masa depan kesehatan yang terus terancam.
Karhutla Kalsel bukan bencana. Ini kejahatan struktural. Selama lahan masih jadi ladang keuntungan, selama negara hanya jadi pemadam, dan selama perempuan terus dibebani krisis, maka 512 kejadian di 2026 akan jadi 1000 kejadian di tahun depan. Solusinya bukan hanya air dan helikopter. Melainkan reforma agraria, cabut izin perusahaan pembakar, dan negara hadir menjamin kesehatan serta kerja-kerja perawatan yang selama ini dipikul perempuan.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk ifsad fil ardh(perusakan di muka bumi). Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi." (TQS. Al-A'raf: 56)
Dalam sistem Islam, hutan termasuk (kepemilikan umum). Hutan, air, dan padang gembala adalah milik seluruh umat. Haram hukumnya diprivatisasi atau dikuasai segelintir korporasi demi keuntungan pribadi.
Fakta karhutla Kalsel yang berulang karena pembukaan lahan masif untuk sawit, tambang, dan HGU adalah bukti nyata pengkhianatan terhadap status kepemilikan umum ini. Ketika hutan yang harusnya dijaga untuk kemaslahatan umat justru dibakar demi keuntungan, maka itu adalah kezaliman ganda: ke alam dan ke manusia.
Rasulullah saw. bersabda: Imam/Khalifah adalah raa'in (pengurus), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya (HR. Bukhari)
Dalam Islam, Negara Khilafah adalah Junnah (perisai dan pelindung). Saat karhutla terjadi, negara tidak boleh cuci tangan dan hanya menyuruh pakai masker, stay indoor.
Negara wajib menjamin kesehatan gratis dan berkualitas, untuk korban ISPA, terutama ibu hamil, balita, dan lansia. Menjamin pasokan air bersih saat kemarau panjang agar perempuan tidak harus jalan jauh. Meringankan beban domestik dengan posko kesehatan, dapur umum, dan bantuan langsung, agar perempuan tidak menanggung semua beban sendirian.
Tujuannya satu, memastikan krisis lingkungan tidak berubah jadi krisis kemanusiaan di dalam rumah. Islam mewajibkan negara menindak tegas pelaku kejahatan. Perusakan hutan dan pembakaran lahan adalah jarimah_yang membahayakan nyawa banyak orang. Maka negara wajib menjatuhkan sanksita'zir yang berat dan membuat jera bisa berupa penjara, denda besar, hingga pencabutan izin.
Lebih dari itu, negara wajib menghentikan seluruh izin eksplorasi yang merusak ekosistem: HGU di lahan gambut, tambang, dan konsesi yang membuka ruang bagi pembakaran. Karena tujuan utama negara adalah hifzhun nafs dan Hifzhul bi'ah menjaga jiwa dan menjaga lingkungan, demi keberlangsungan generasi mendatang.
Karhutla Kalsel 2026 adalah alarm. Ia terjadi karena Tiga hal dilanggar:
Pertama, Aturan Allah tentang larangan merusak alam. Kedua, Fungsi negara sebagai pelindung diabaikan. Ketiga, Hukum tegas tidak ditegakkan.
Solusi Islam bukan tambal sulam. Solusinya adalah kembalikan status hutan sebagai milik umum, hadirkan negara yang benar-benar mengurus rakyat, dan tegakkan sanksi tegas bagi perusak. Dengan begitu, setiap musim kemarau tidak lagi kita tunggu dengan cemas, tapi kita hadapi dengan sistem yang melindungi manusia, perempuan, anak, dan alam.
Wallahu 'alam bisshowab
Via
OPINI
Posting Komentar