OPINI
Karhutla Berulang: Bencana yang Disengaja?
Oleh: Reni Susanti, S.A.P
(Muslimah Riau)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berflutuasi sepanjang 2015-2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Tren kebakaran berlanjut pada tahun 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 12 kejadian karhutla dengan luas 1.345,79 hektar (Januari-Juli). Dinas Kesehatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran premature, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Karhutla juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya dibebankan kepada perempuan. Mereka harus sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terena abu asap. Pada saat bersamaan harus merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak. Beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan (Mongabay, 18-8-2026).
Merespon parahnya karhutla yang sedang terjadi, dokter spesialis paru dan pernapasan Dr.dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K).,M.Pd.Ked mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspandaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok yang rentan seperti ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.
dr. Feni menuturkan tanda gejala akut yang harus diwaspadai masyarakat apabila terpapar asap karhutla seperti iritasi saluran napas, batuk, pilek, hidung berair, mata tidak nyaman. Jika terus berlangsung dan disertai demam, maka harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Ia juga mengatakan bahwa asap karhutla berbahaya bagi kesehatan karena mengandung banyak bahan-bahan berbahaya mulai dari gas dan partikel. Gas yang terkandung ada kerbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 mikron) (Antara, 26-8-2026).
Karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan masif, sementara respons pmerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu. Karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara massif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Dalam sistem kapitalisme negara tidak bertanggungjawab atas kehidupan rakyat. Karena dasar dari tujuan kehidupannya adalah meraup keuntungan/materi sebanyak-banyaknya.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestic yang makin berat (pekerjaan rumah dan merawat anggota keluarga yang sedang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan ligkungan dan keksehatan dari negara sangat minim. Negara memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis seperti memakai masker atau mengurangi aktivitas diluar rumah. Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam terus menerus setiap tahunnya.
Dari respons negara dalam setiap penanganan karhutla tidak memberikan solusi yang berarti. Rakyat selalu menjadi korban kebijakan yang hanya menguntungkan para korporasi. Inilah potret busuk dari sistem kapitalisme.
Berbeda dengan Islam, pemimpin negara dalam Islam (khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Negara wajib memberikan jaminan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyat. Terlebih dalam jaminan kesehatan, fasilitas medis tentu yang berkualitas dan gratis, serta pasokan air bersih bagi keluarga, sehingga beban domestic keluarga tidak makin terhimpit saat bencana terjadi.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan sekelompok orang.
Dalam Islam negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta’zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Pada saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksploitasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin keamanan kehidupan seluruh rakyat.
Allahu a’lam.
Via
OPINI
Posting Komentar