Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Kurikulum Anti-LGBTQ, Solusi Semu?
OPINI

Kurikulum Anti-LGBTQ, Solusi Semu?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Mutafattihah
(Ibu Generasi)

TanahRibathMedia.Com—Mencegah penyebaran LGBTQ tidak cukup dilakukan dengan menambah materi pelajaran di sekolah. Persoalan ini bukan  masalah kurangnya pengetahuan, melainkan  dari cara pandang hidup yang membentuk pola pikir, perilaku, dan kebijakan. Karena itu, jika yang diubah hanya kurikulumnya, maka solusi yang dihasilkan tidak menyentuh akar persoalan, sementara faktor-faktor yang melahirkan dan menyuburkan budaya tersebut tetap dibiarkan berkembang.

Materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang ditargetkan oleh Kementrian Agama akan dimulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. 
Mengutip dari Kemenag.com (22-7-2026), sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD).

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. "Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa," ujar Prof Niam, Kamis (23/7/2026), dikutip dari laman MUI (detikhikmah.com, 23-7-2026).

Tujuan pemerintah dipahami sebagai upaya memberikan pembinaan kepada generasi muda. Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah, apakah penambahan materi dalam kurikulum sekolah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya? Sebenarnya apa akar masalah LGBTQ ini? 

Akar Masalah Harus Disentuh

Penyimpangan perilaku seksual tidak hanya dipandang sebagai persoalan pengetahuan, melainkan berkaitan erat dengan cara pandang hidup yang berkembang di tengah masyarakat. Budaya LGBTQ berkembang dalam lingkungan yang dipengaruhi nilai-nilai sekularisme dan liberalisme, dengan prinsip mengangungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral, yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam kerangka tersebut, kebebasan memilih orientasi maupun perilaku seksual dipandang sebagai bagian dari hak pribadi.

Berbagai gerakan pendukung LGBTQ di sejumlah negara  menggunakan pendekatan hak asasi manusia untuk memperjuangkan pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Perkembangan ini menjadi perhatian sebagian kalangan yang menilai bahwa perubahan norma sosial dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di negara lain. Akhirnya mereka berlindung di balik HAM dan kebebasan berperilaku. 

Karena itu, memasukkan materi bahaya LGBTQ ke dalam kurikulum dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bahkan akan  menjadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. 

Selain itu, pembahasan mengenai LGBTQ yang terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa diikuti pembentukan akidah dan kepribadian Islam yang kuat justru dikhawatirkan menjadikan isu tersebut terasa semakin lazim di kalangan peserta didik. Oleh karena itu, pendidikan tidak cukup hanya memberikan informasi mengenai bahaya suatu perilaku, tetapi harus membangun keimanan dan keterikatan kepada hukum syariat sebagai landasan dalam menentukan benar dan salah. L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. 

LGBTQ dan perilaku bebas dalam bentuk apa pun akan terus subur dan berkembang dalam sistem sekuler liberal, selama negara masih menjalin ide kebebasan. Karena pelaku dan pendukung LGBTQ selalu berlindung di balik ide kebebasan yang dijamin negara dan HAM dan terus digaungkan ke seluruh dunia. Solusi apa pun yang ditawarkan tak akan memberikan solusi yang tuntas dan efektif selama tidak menyentuh akar masalahnya. 

Solusi Mendasar Menjaga Fitrah Generasi

Dari perspektif Islam, solusi mendasar dimulai dengan mengubah paradigma kehidupan umat dari cara pandang sekuler menuju paradigma Islam. Akidah harus menjadi fondasi utama yang membentuk pola pikir dan pola sikap generasi. Dengan fondasi tersebut, seorang Muslim akan menjadikan hukum Allah sebagai standar dalam seluruh aspek kehidupan.

Selain itu, umat perlu memahami bahwa perdebatan mengenai isu LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut gagasan, budaya, dan arah kebijakan publik. Karena itu, penguatan pemahaman Islam mengenai sistem pergaulan sosial menjadi sangat penting agar keluarga dan masyarakat memiliki benteng pemikiran yang kokoh. Lebih dari itu, permasalahan akidah harus difahamkan kembali pada generasi muda yang telah jauh menyimpang dari syariat. 

Pada akhirnya, pendidikan tidak dapat berdiri sendiri. Pendidikan membutuhkan dukungan sistem kehidupan yang selaras. Dalam pandangan Islam, penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, serta sistem politik Islam secara menyeluruh diyakini mampu membentuk masyarakat yang menjaga fitrah manusia serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

Dengan demikian, memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah hanyalah salah satu langkah yang bersifat parsial. Selama akar persoalan yang dipandang bersumber dari paradigma kehidupan sekuler belum diubah, upaya tersebut dinilai belum akan memberikan penyelesaian yang tuntas. Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan penerapan syariat secara menyeluruh diyakini menjadi jalan yang lebih mendasar dalam menjaga generasi dan membangun masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah LGBTQ dengan tuntas, karena Islam memiliki tiga pilar utama. Pilar pertama yaitu individu yang memiliki akidah yang kokoh. Islam mempersiapkannya mulai dari keluarga bersinergi dengan sekolah. 

Pilar kedua, masyarakat yang peka yaitu senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kasih sayang kepada Allah. Pilar ketiga yaitu negara yang menjaga warga negaranya dari virus apa pun yang merusak seperti LGBTQ, dan lainnya. Menjaga akidah umat, menjamin keamanan dan keselamatan, menerapkan sistem sanksi yang memiliki fungsi jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus dosa). Sehingga bisa meminimalisir kemaksiatan atau penyimpangan di tengah-tengah masyarakat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kebakaran Hutan Kalimantan Bukan Bencana, Tapi Kejahatan Sistem

Tanah Ribath Media- Agustus 27, 2026 0
Kebakaran Hutan Kalimantan Bukan Bencana, Tapi Kejahatan Sistem
Oleh: Faidah Alfiyah (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Langit Kalimantan kembali kelabu. Bukan karena mendung. Tapi karena asap ke…

Most Popular

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Agustus 23, 2026
Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Agustus 23, 2026
Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Agustus 23, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Agustus 23, 2026
Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Agustus 23, 2026
Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Agustus 23, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us