OPINI
Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Masjid Istiqlal Jakarta, yang berdiri anggun sebagai simbol kemerdekaan dan kebanggaan umat Islam Indonesia, baru-baru ini melangkah ke ranah yang memicu perdebatan panas. Dana wakaf tunai yang dihimpun dari keringat dan keikhlasan umat—uang yang diserahkan dengan niat suci ibadah lillahi ta'ala—kini resmi diputar dan diinvestasikan di arena Bursa Efek Indonesia (BEI) (Dakwah Ustadz, 10-8-2026).
Pihak pengelola bergeming di balik tameng legalitas dan narasi "modernisasi tata kelola keuangan syariah". Mereka berargumen bahwa investasi ini ditujukan untuk memutar dana agar berkembang, menghasilkan yield atau keuntungan yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai operasional masjid dan pemberdayaan umat. Format instrumen pun diklaim berlabel "syariah", seperti Reksa Dana Syariah atau Saham Syariah (DES).
Namun, mari kita tanggalkan sejenak jargon-jargon manis efisiensi finansial tersebut. Di balik narasi kemajuan ini, ada ironi yang menyengat nurani: Masjid terbesar di Asia Tenggara kini secara terbuka menyeret harta amanah umat ke dalam pusaran pasar modal yang volatil, sarat spekulasi, dan dikendalikan oleh hukum pasar bebas. Harta yang seharusnya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, kini dipaksa tunduk pada naik-turunnya indeks harga saham dan sentimen pasar global.
Mengapa fenomena memilukan ini bisa terjadi? Ini bukanlah insiden kebetulan atau sekadar kekhilafan administrasi pengelola masjid. Ini adalah manifestasi nyata dari pandangan hidup sekuler-kapitalistik yang telah merasuk mendalam ke dalam jantung institusi-institusi Islam. Berikut penjelasannya:
1. Cara Pandang Sekuler: Memisahkan Ibadah dari Sistem Ekonomi Islam
Sistem sekuler mengajarkan pemisahan antara agama dan tata kelola kehidupan. Ibadah ritual diposisikan di satu sisi, sementara tata kelola harta diserahkan pada dogmatisme ekonomi modern yang lahir dari Barat. Akibatnya, lembaga Islam kehilangan kepercayaan diri pada mekanismenya sendiri. Wakaf tidak lagi dipandang sebagai instrumen riil sektor sosial-ekonomi Islam yang berdiri mandiri, melainkan sekadar "modal mentah" yang harus disetorkan ke dalam mesin kapitalisme agar dianggap "produktif".
2. Logika Kapitalisme: Menjadikan Umat Korban Financialization
Prinsip utama kapitalisme adalah profit maximization (memaksimalkan keuntungan) dan financialization (pemutaran uang berbasis kertas/derivatif tanpa menyentuh sektor riil). Ketika logika ini diadopsi oleh pengelola wakaf:
a. Wakaf tunai tidak disalurkan langsung untuk membangun rumah sakit gratis, sekolah Islam berkualitas tanpa bayaran, atau pembebasan lahan pertanian produktif bagi fakir miskin.
b. Sebaliknya, wakaf tersebut ditahan dan dilemparkan ke bursa saham—sebuah instrumen yang secara hakiki sarat spekulasi (gumar dan gharar terselubung) serta rentan terhadap krisis finansial global. Bagaimana bisa harta suci wakaf yang sifatnya pokoknya harus bertahan dan manfaatnya mengalir (tahsbilul asli wa tasbilum manfa'ah) dipertaruhkan di pasar modal? Jika indeks saham anjlok atau perusahaan tempat reksa dana itu berinvestasi gulung tikar, bukankah nilai pokok wakaf itu sendiri terancam tergerus? Menggantungkan nasib dana umat pada permainan para taipan saham dan spekulan pasar modal adalah bentuk pengkhianatan terselubung terhadap makna dasar wakaf itu sendiri.
Umat Islam tidak boleh membiarkan rumah ibadah dan harta amanah mereka menjadi pengintil sistem ekonomi yang merusak. Harus ada koreksi total dan mendasar melalui langkah-langkah strategis berikut:
1. Purifikasi Tata Kelola Wakaf dari Hegemony Pasar Saham
Langkah awal adalah menarik seluruh dana wakaf tunai dari instrumen bursa efek dan pasar modal. Wakaf bukanlah venture capital atau dana investasi berisiko. Prinsip dasar wakaf adalah keberlanjutan sektor riil dan kepastian manfaat. Umat menyumbang bukan untuk membiayai korporasi di bursa efek, melainkan untuk kesejahteraan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya.
2. Dialihkan ke Sektor Riil yang Mandiri dan Bebas Riba/Spekulasi
Daripada diputar di pasar saham, dana wakaf tunai Istiqlal seharusnya diinvestasikan langsung (direct investment) pada sektor riil yang dikelola mandiri oleh institusi wakaf:
a. Pembangunan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Gratis: Menyediakan layanan kesehatan cuma-cuma bagi rakyat miskin.
b. Pertanian dan Pangan Mandiri: Membeli lahan pertanian untuk dikelola petani muslim, menjamin ketahanan pangan umat, dan memotong rantai tengkulak.
c. Pendidikan Bebas Biaya: Membangun pusat-pusat keunggulan sains dan teknologi Islam yang melahirkan generasi pemikir tanpa terbebani UKT tinggi.
3. Mengadopsi Sistem Ekonomi Islam yang Kaffah
Masalah wakaf hanyalah gunung es dari krisis akibat digunakannya sistem ekonomi kapitalisme. Solusi mendasarnya adalah menghentikan ketergantungan pada instrumen-instrumen keuangan berbasis sekuler dan kembali menguatkan sistem ekonomi Islam secara utuh (kaffah). Sistem ekonomi Islam berfokus pada distribusi kekayaan yang adil di sektor riil, melarang penumpukan harta, serta mengharamkan riba, gharar, dan maysir dalam segala bentuknya—termasuk yang dibungkus dengan label "syariah" di pasar modal modern.
Masjid Istiqlal seharusnya menjadi mercusuar peradaban dan kemandirian umat, bukan justru menjadi pengikut yang tunduk pada aturan main bursa efek yang dikendalikan sistem kapitalisme. Pengelolaan wakaf tunai dengan menyerahkannya ke pasar modal adalah cermin dangkalnya pemahaman atas fungsi hakiki wakaf. Sudah saatnya pengelola dan tokoh umat bertobat dari kiblat ekonomi Barat, serta mengembalikan fungsi harta wakaf sebagai perisai ekonomi umat di sektor riil yang nyata, suci, dan berkah.
Wallaahu a'lam bishshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar