Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Gurita Rockefeller ke Bill Gates: dari Oligarki Obat hingga Pembajakan Sawah
OPINI

Gurita Rockefeller ke Bill Gates: dari Oligarki Obat hingga Pembajakan Sawah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Sejarah modern membuktikan bahwa dominasi ekonomi global tidak berlangsung secara kebetulan, melainkan bekerja melalui pola terstruktur yang terus berulang. Pada awal abad ke-20, John D. Rockefeller memonopoli 90% industri minyak Amerika Serikat melalui Standard Oil. Ketika perusahaan tersebut dipecah menjadi 34 entitas pada tahun 1911 oleh Mahkamah Agung AS melalui Sherman Antitrust Act, Rockefeller tidak berhenti. Ia mengalihkan fokus bisnisnya seiring berkembangnya ilmu kimia dalam mengolah turunan petrokimia menjadi bahan baku sintetis obat-obatan, yang melahirkan industri farmasi modern. Melalui pendanaan riset dan Flexner Report (1910), standar medis global digeser secara masif untuk berfokus murni pada obat-obatan kimia buatan pabrik, menyingkirkan metode alami, serta mengunci ketergantungan masyarakat pada industri kesehatan modal besar (Khilafah News, 15-8-2026).

Pola komersialisasi dan perampasan ruang hidup tersebut kini berulang pada sektor paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia: pangan dan tanah pertanian. Raksasa finansial global seperti BNP Paribas Asset Management, Rockefeller Foundation, Temasek, hingga Breakthrough Energy Ventures milik Bill Gates mengucurkan dana puluhan juta dolar ke startup agrikultur seperti Rize. Hal ini menandai ekspansi korporatokrasi ke wilayah perdesaan dan sawah-sawah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Dengan memanfaakan narasi terobosan hijau, metode pengairan berselang (Alternate Wetting and Drying / AWD), serta skema perdagangan kredit karbon (carbon finance), para pemodal besar mulai mengendalikan rantai pasok beras dan puluhan ribu hektar lahan pertanian. Kampanye penyelamatan lingkungan dan transisi emisi rendah kerap dijadikan kedok bagi agenda kapitalisasi baru. Dampaknya, petani subsisten yang selama ini menjaga ketahanan pangan lokal terancam kehilangan kemandirian atas benih, tanah, dan pola tanam, hingga akhirnya hanya dijadikan objek greenwashing serta komoditas pasar modal global yang dikendalikan dari bursa saham internasional.

Krisis monopoli dan perampasan kedaulatan berlangsung secara sistemik dari abad ke-20 hingga hari ini berakar pada penerapan sistem sekularisme (pemisahan agama dari tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara—yang melahirkan sistem ekonomi kapitalisme).

Dalam tatanan sekuler-kapitalistik, hukum dirancang khusus untuk memfasilitasi akumulasi modal tanpa batas (concentrated wealth). Karena dimensi keimanan dan pertanggungjawaban akhirat diabaikan, nilai-nilai kemanusiaan, kedaulatan pangan, serta kelestarian lingkungan dikalahkan oleh kriteria tunggal: profitabilitas dan return on investment (ROI) bagi para pemilik modal.

Kapitalisasi sektor vital ini berjalan melalui dua mekanisme utama:
1. Monopoli dan Oligopoli Hak Milik: Kapitalisme mengizinkan kepemilikan swasta atas sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, mulai dari minyak bumi, tambang, hingga air dan lahan pertanian skala besar. Kebijakan ini menciptakan jurang ketimpangan ekstrem di mana segelintir oligarki mampu mendikte regulasi negara.

2. Komersialisasi Lingkungan via Green Capitalism: Skema perdagangan karbon (carbon trading) dan green finance dalam sistem kapitalisme tidak ditujukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, melainkan menciptakan pasar baru untuk memperjualbelikan "izin mencemari" bagi korporasi besar sembari mengomodifikasi tanah dan jerih payah petani di negara berkembang.

Kerusakan ekologis dan ketimpangan ekonomi ini merupakan buah langsung dari keserakahan sistemik yang mengabaikan tatanan Ilahi, sebagaimana diperingatkan dalam Al-Qur'an:

"Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan  disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS. Ar-Rum [30]: 41)
 
Islam memandang tanah, pangan, dan sumber daya alam bukan sekadar barang dagangan (commodity), melainkan amanah (trusteeship) untuk menjaga keadilan sosial dan kelangsungan hidup manusia. Islam menyediakan mekanisme sistemik untuk mencegah monopoli sektor vital:

1. Larangan Monopoli Kepemilikan Sumber Daya Umum: Dalam ekonomi Islam, sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak ditetapkan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-'Ammah). Negara wajib mengelolanya secara penuh untuk kemaslahatan rakyat dan haram menyerahkannya kepada korporasi swasta atau pemodal asing. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim bersekutu (bersama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput (sumber daya alam/energi), dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

2. Larangan Penumpukan Harta dan Monopoli Pasar: Islam melarang keras pemusatan kekayaan hanya pada segelintir orang kaya (oligarki), sesuai firman Allah Swt.: "...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (TQS. Al-Hasyr [59]: 7). Pasar dilindungi dari praktik penimbunan (ihtikar), permainan harga, dan penguasaan rantai pasok agar petani memiliki akses langsung dan mandiri atas sarana produksi.

3. Perlindungan Kedaulatan Petani (Ihya'ul Mawat): Islam mendorong produktivitas lahan berbasis pengerjaan nyata, bukan spekulasi aset atau skema kredit karbon. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (lahan terlantar), maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad). Hukum ini memastikan hak atas tanah dipegang oleh petani yang mengolahnya. 

Selama tatanan ekonomi global diserahkan pada logika Kapitalisme Sekuler, penindasan dan monopoli akan terus berpindah sektor—dari minyak ke obat-obatan, dan kini ke sawah serta bahan pangan pokok.

Modernisasi pertanian dan kelestarian lingkungan tidak boleh mengorbankan kedaulatan petani lokal demi bisnis korporatokratis. Kedaulatan pangan dan keadilan lingkungan hakiki hanya dapat diwujudkan dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam pada prinsip syariat Islam yang adil, bebas monopoli, dan melindungi rakyat kecil.
Wallaahu a’lam bishshawwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Gurita Rockefeller ke Bill Gates: dari Oligarki Obat hingga Pembajakan Sawah

Tanah Ribath Media- Agustus 27, 2026 0
Gurita Rockefeller ke Bill Gates: dari Oligarki Obat hingga Pembajakan Sawah
Oleh: Mei Widiati, M.Pd. (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Sejarah modern membuktikan bahwa dominasi ekonomi global tidak berlangs…

Most Popular

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Agustus 23, 2026
Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Agustus 23, 2026
Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Agustus 23, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik

Agustus 23, 2026
Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Kapitalisasi Masjid Istiqlal: Dana Suci Umat Digulirkan ke Meja Judi Bursa Efek

Agustus 23, 2026
Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Solusi Stunting ala Makan Gizi Gratis yang bikin Miris

Agustus 23, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us