Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Degradasi Hifzhun Nafs dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
OPINI

Degradasi Hifzhun Nafs dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Faidah Alfiyah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Kasus yang menimpa Yuriz menjadi cermin nyata betapa rumitnya sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Yuriz, yang merupakan peserta BPJS, mengalami kendala dalam mendapatkan penanganan di rumah sakit. Alih-alih mendapat layanan cepat sesuai urgensi medis, ia justru dihadapkan pada prosedur administrasi yang berbelit, keterbatasan kamar, hingga perbedaan perlakuan. Peristiwa ini kemudian viral dan menyeret nama tenaga kesehatan serta manajemen rumah sakit ke dalam sorotan publik. Kasus ini bukan hanya soal satu orang, melainkan gambaran bagaimana implementasi BPJS di lapangan sering kali tidak sejalan dengan harapan peserta.

Kasus Yuriz menjadi viral karena menyorot lemahnya sistem pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. Yuriz yang merupakan peserta BPJS kelas 2, dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Namun ia mengalami penolakan dan penundaan di beberapa rumah sakit dengan alasan ruang penuh. Akhirnya Yuriz baru mendapatkan perawatan intensif setelah statusnya diubah menjadi pasien umum. Sayangnya, penanganan yang terlambat itu tidak bisa menyelamatkan nyawanya. Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Berdasarkan pengakuan keluarga dan pemberitaan, ada 3 faktor utama yang menyebabkan Yuriz meninggal: 
1.  Keterlambatan penanganan karena prosedur administrasi BPJS dan alasan kamar penuh.
2.  Rujukan berjenjang yang tidak sesuai dengan kondisi darurat.
3.  Diskriminasi status kepesertaan, di mana RS baru mau menangani setelah tidak disebut sebagai peserta BPJS.

Di media sosial, utas tentang Yuriz dipenuhi komentar pedas dari para tenaga kesehatan atau nakes. Sebagian nakes mengaku lelah menjadi "tameng" atas buruknya sistem. Mereka menyoroti beban kerja tinggi, kekurangan SDM, dan aturan BPJS yang sering menyulitkan. Namun sebagian lain juga mengecam tindakan RS yang mengutamakan administrasi di atas nyawa manusia. Komentar-komentar ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada nakes, melainkan pada sistem yang menekan semua pihak.

Peran serta Fungsi BPJS di Tengah Masyarakat

BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Fungsinya adalah menjamin agar setiap penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Peran BPJS saat ini sangat besar. Hingga 2025, ratusan juta penduduk Indonesia menjadi peserta. Bagi masyarakat menengah ke bawah, BPJS menjadi satu-satunya harapan agar bisa berobat tanpa biaya besar di muka. Namun di lapangan, BPJS juga menghadapi masalah antrean, keterbatasan obat, penolakan RS, dan keterlambatan klaim yang membuat fungsinya belum optimal. Dari premi pembayaran per bulan yang sudah disesuaikan dengan kelas peserta, apakah sudah dikatakan berhasil atau menambah ketimpangan yang ada?

Sistem iuran BPJS dibagi menjadi 3 kelas. Kelas 3 disubsidi pemerintah untuk Penerima Bantuan Iuran atau PBI, sedangkan kelas 1 dan 2 membayar lebih tinggi. 

Secara konsep, ini adil. Namun secara praktik justru menambah ketimpangan:
1.  Kesenjangan layanan: Pasien kelas 1, 2, dan 3 sering mendapat kamar, obat, dan pelayanan yang berbeda.
2.  Defisit anggaran: Iuran yang masuk tidak sebanding dengan klaim. Pemerintah harus menutup defisit lewat APBN setiap tahun.
3.  Beban peserta mandiri: Banyak peserta menunggak, lalu membayar hanya saat sakit. 

Jadi, BPJS belum bisa dikatakan sepenuhnya berhasil. Iya membantu, tetapi juga menciptakan kelas-kelas baru dalam pelayanan kesehatan.

Lalu bagaimana BPJS menurut syariat Islam
Pada dasarnya ta'awun atau tolong menolong itu diperbolehkan dalam Islam apalagi sudah menyangkut hidzfun nafs, asalkan tidak: 
1. ada gharar yaitu ketidakjelasan 
  Kita bayar iuran tapi belum tentu sakit dan juga besaran manfaat yang belum pasti 
2. ada maisir/ judi 
"Ada unsur untung-untungan", bayar kecil manfaatnya besar atau sebaliknya. 
3. ada riba, yaitu ada denda keterlambatan 2% dan dana BPJS diinvestasikan ke instrumen berbunga 

Kasus Yuriz melahirkan "nirempati" atau hilangnya empati. Nakes disalahkan publik karena dianggap tidak manusiawi. Padahal banyak nakes bekerja dalam kondisi minim fasilitas dan harus mengikuti aturan BPJS yang kaku. Di sinilah peran negara diuji. Negara tidak boleh hanya membentuk BPJS lalu lepas tangan. Negara wajib hadir menjamin ketersediaan rumah sakit, tenaga medis, obat, dan anggaran. Ketika prosedur mengalahkan kemanusiaan, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Hifzhun nafs yang artinya "menjaga jiwa" adalah salah satu dari 5 Maqashid Syariah atau 5 tujuan utama diturunkannya syariat Islam, yaitu:
1.  Hifzhud Diin (Menjaga Agama)
2.  Hifzhun Nafs (Menjaga Jiwa/Nyawa) 
3.  Hifzhul Aql (Menjaga Akal)
4.  Hifzhun Nasl (Menjaga Keturunan)
5.  Hifzhul Maal (Menjaga Harta)

Dalam konteks kesehatan, negara wajib hukumnya menyediakan layanan kesehatan yang mudah, murah, dan adil. Sakit tidak boleh disepelekan, pengobatan tidak boleh dipersulit birokrasi, dan nyawa rakyat harus jadi prioritas. Menolak pasien gawat darurat sama dengan melanggar Hifzhun Nafs. Singkatnya: Kalau negara + BPJS + RS tidak menjamin kesehatan rakyat, berarti melalaikan salah satu tujuan utama Islam. Menurut Islam, nafs atau jiwa adalah wajib dilindungi, sebagaimana yang pernah di lakukan oleh para khalifah sebelumnya. 

Contoh Pelayanan Kesehatan dalam Islam telah ada contoh sistem kesehatan yang adil sejak 1400 tahun lalu.
1.  Khalifah Umar bin Khattab ra. menggaji dokter dari baitulmal dan mewajibkan mereka merawat fakir miskin secara gratis.
2.  Era Bani Umayyah dan Abbasiyah mendirikan Bimaristan, yaitu rumah sakit umum pertama di dunia. Ciri khasnya: gratis, terbuka untuk semua agama dan suku, memiliki apotek, ruang operasi, dan perpustakaan. Dokter digaji negara dan harus lulus uji kompetensi.

Prinsipnya jelas: kesehatan adalah tanggung jawab negara, bukan komoditas. Tidak ada istilah "ruang penuh" untuk menolak orang sakit.

Islam Menangani Problematika di Bidang Kesehatan
Islam menangani kesehatan dengan 3 prinsip:
1.  Tanggung Jawab Negara: Negara wajib menyediakan layanan kesehatan dasar secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
2.  Prinsip Ta’awun: Masyarakat saling tolong-menolong. 
3.  Etika Kemanusiaan: Nakes bekerja sebagai amanah. Pasien tidak boleh dipersulit administrasi saat dalam kondisi darurat.

Dengan begitu, Islam menempatkan nyawa manusia di atas prosedur. Kasus Yuriz adalah alarm keras. Jika kita ingin sistem kesehatan yang benar-benar berpihak pada rakyat, maka negara harus belajar dari semangat Hifzhun Nafs dan keteladanan para khalifah: cepat, gratis, dan tanpa diskriminasi.Sebaik apapun programnya apabila di dalamnya tidak menyertakan ketentuan Syariat Islam  maka sudah dipastikan tidak ada keridhaan di dalamnya. 

“...Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (TQS. Al-Ma'idah Ayat 32)


Wallahu a'lam bissawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan

Tanah Ribath Media- Agustus 12, 2026 0
Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan
Oleh: Fitria Hizbi (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipromosikan sebagai salah satu program un…

Most Popular

Darurat HIV pada Remaja, Ketika Sistem Gagal Menjaga Generasi

Darurat HIV pada Remaja, Ketika Sistem Gagal Menjaga Generasi

Agustus 10, 2026
Kita Punya Keinginan, Tapi Allah Punya Ketetapan

Kita Punya Keinginan, Tapi Allah Punya Ketetapan

Agustus 06, 2026
Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan

Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan

Agustus 10, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Darurat HIV pada Remaja, Ketika Sistem Gagal Menjaga Generasi

Darurat HIV pada Remaja, Ketika Sistem Gagal Menjaga Generasi

Agustus 10, 2026
Kita Punya Keinginan, Tapi Allah Punya Ketetapan

Kita Punya Keinginan, Tapi Allah Punya Ketetapan

Agustus 06, 2026
Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan

Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan

Agustus 10, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us