OPINI
Aparat Nyabu, Marwah Hukum Tercoreng
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rumah dinas semestinya menjadi tempat seorang aparat beristirahat setelah menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat. Namun, dugaan pesta sabu yang melibatkan tiga oknum polisi di rumah dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas justru menghadirkan ironi yang menyakitkan. Orang-orang yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan narkoba malah diduga terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut (batam.inews.id, 6 Agustus 2026).
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, persoalannya menyentuh fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Bagaimana masyarakat diminta percaya kepada aparat untuk memberantas narkoba jika sebagian aparat justru terseret dalam lingkaran yang sama?
Karena itu, perkara ini harus dilihat lebih serius daripada sekadar tindakan beberapa individu yang kebetulan memakai narkoba. Ada persoalan keteladanan, pengawasan, integritas, dan efektivitas pemberantasan narkoba yang perlu dibongkar secara menyeluruh.
Saat Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum
Narkoba bukan kejahatan biasa. Dampaknya dapat merusak kesehatan, keluarga, produktivitas, bahkan keamanan masyarakat. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat biasa. Aparat memiliki kewenangan, akses informasi, senjata, jaringan, serta pengetahuan mengenai mekanisme penegakan hukum. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk melindungi perilaku kriminal, persoalannya dapat berkembang jauh lebih berbahaya.
Dalam kasus Anambas, dugaan penggunaan sabu di rumah dinas juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal. Rumah dinas bukan ruang privat yang dapat digunakan untuk merusak kehormatan institusi. Ia merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan. Karena itu, perilaku aparat di dalamnya tetap memiliki konsekuensi terhadap citra lembaga yang diwakilinya.
Kemarahan publik sangat wajar. Masyarakat melihat polisi sebagai pihak yang seharusnya menangkap pengedar, membongkar jaringan, menyita barang bukti, dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Ketika aparat justru diduga menjadi pengguna, garis antara penegak hukum dan pelanggar hukum menjadi kabur.
Namun, penting pula menempatkan kasus ini secara proporsional. Status “diduga” harus tetap dihormati sampai proses pemeriksaan dan pembuktian hukum selesai. Justru karena menyangkut institusi penegak hukum, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif tanpa perlakuan istimewa.
Narkoba Sulit Diberantas Jika Aparat Ikut Terjerat
Pemberantasan narkoba tidak akan efektif apabila hanya menyasar pengguna dan pengedar di lapisan masyarakat. Jaringan narkoba dapat bertahan karena adanya permintaan, distribusi, perlindungan, dan kemungkinan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, setiap aparat yang terbukti terlibat harus mendapatkan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemecatan tidak dengan hormat memang dapat menjadi konsekuensi administratif, tetapi tidak boleh otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur tindak pidananya terbukti.
Ada perbedaan mendasar antara kehilangan pekerjaan dan menjalani proses hukum. Jika seorang aparat melakukan tindak pidana, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana. Status sebagai polisi tidak boleh menjadi tameng.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat tersebut memberikan standar penting: keadilan tidak boleh berhenti ketika pelanggaran dilakukan oleh orang yang dekat dengan kekuasaan. Bahkan terhadap diri sendiri pun keadilan harus ditegakkan.
Dalam konteks aparat, prinsip ini berarti polisi tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena ia bagian dari institusi penegak hukum. Jika masyarakat biasa diproses karena narkoba, aparat yang terbukti melakukan pelanggaran serupa juga harus diproses dengan standar hukum yang tegas.
Rasulullah Menolak Keistimewaan di Hadapan Hukum
Islam memiliki teladan yang sangat kuat mengenai kesetaraan hukum. Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kehancuran masyarakat dapat bermula dari ketidakadilan hukum. Hukum menjadi berbahaya ketika keras terhadap rakyat kecil, tetapi lunak kepada orang yang memiliki kedudukan.
Rasulullah saw. bahkan memberikan penegasan yang sangat kuat dalam hadis tersebut dengan menyatakan bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, beliau sendiri akan menegakkan hukum atasnya. Pesannya jelas: hubungan keluarga, kedudukan, maupun status sosial tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari hukum.
Prinsip ini sangat relevan bagi institusi kepolisian. Aparat justru harus berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Jika aparat melanggar, penindakannya harus dilakukan secara terbuka dan adil agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Islam Menempatkan Aparat sebagai Pelindung
Dalam sistem pemerintahan Islam, aparat penegak hukum memiliki fungsi untuk menjaga keamanan dan menerapkan hukum, bukan menjadi pelanggar yang harus dilindungi oleh institusinya. Pejabat dan aparat negara tidak hanya dituntut memiliki kemampuan profesional, tetapi juga kepribadian yang baik. Kekuasaan dipandang sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang aparat bukan hanya bertanggung jawab kepada atasannya. Ia bertanggung jawab kepada Allah Swt. atas kewenangan yang diberikan kepadanya.
Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab dikenal sangat ketat mengawasi para pejabatnya. Kekayaan dan perilaku pejabat diperhatikan agar kekuasaan tidak berubah menjadi sarana memperkaya diri atau melakukan penyimpangan. Umar juga tidak segan meminta pertanggungjawaban pejabat yang dianggap menyimpang.
Prinsip pengawasan seperti ini penting diterapkan dalam pemberantasan narkoba. Pengawasan internal tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul kasus. Harus ada mekanisme yang mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini, pemeriksaan integritas secara berkala, serta hukuman yang tegas jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Tegas Harus Disertai Pencegahan
Penindakan memang penting, tetapi pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan memperberat hukuman. Negara juga harus menutup berbagai pintu yang memungkinkan narkoba berkembang.
Pertama, jaringan pengedar harus diberantas sampai ke akar. Kedua, jalur distribusi harus diawasi secara serius. Ketiga, aparat yang terbukti menjadi pengguna, pengedar, pelindung, atau bagian dari jaringan harus diproses berdasarkan peran dan bukti yang ada. Keempat, pengawasan internal terhadap aparat harus diperkuat.
Di sisi lain, pembinaan moral juga tidak boleh diabaikan. Aparat harus memiliki kesadaran bahwa seragam dan kewenangan bukan sekadar atribut pekerjaan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan narkoba tidak hanya menyangkut zat terlarang. Ia juga menyangkut manusia yang kehilangan kendali, keluarga yang hancur, generasi muda yang rusak, dan masyarakat yang kehilangan rasa aman.
Dugaan tiga oknum polisi di Anambas terlibat pesta sabu harus menjadi momentum evaluasi serius. Jika terbukti bersalah, jangan berhenti pada sanksi administratif atau sekadar pemecatan. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa perlakuan istimewa.
Masyarakat membutuhkan aparat yang bisa dipercaya. Polisi seharusnya menjadi orang yang mengetuk pintu rumah pelaku narkoba untuk menegakkan hukum, bukan menjadi pihak yang membuka pintu rumah dinas untuk menikmati barang haram.
Marwah aparat tidak dijaga dengan seragam, pangkat, atau jabatan. Marwah dijaga dengan integritas. Dalam negara yang menjadikan hukum sebagai amanah, penegak hukum harus menjadi orang pertama yang tunduk kepada hukum. Jika prinsip itu benar-benar ditegakkan, pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan banyak penangkapan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan rakyat kepada aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Via
OPINI
Posting Komentar