OPINI
Wanita Disekap dan Dianiaya dengan Brutal, Buah Sistem Demokrasi Liberal
Oleh: Lisa Herlina
(Aktivis Muslimah Medan)
TanahRibathMedia.Com—Seorang wanita muda (YTR) yang awalnya menjalin hubungan asmara dengan penuh harapan, justru terjebak dalam mimpi buruk selama 3 tahun. Diakui YTR, korban penganiayaan, sejak awal penglihatannya rusak karena dianiaya pelaku. Kondisi itu membuatnya tak berdaya sehingga sepenuhnya bergantung kepada terduga pelaku. Belum lagi pukulan, sayatan benda tajam, menghujani tubuhnya tanpa belas kasihan. Akibat kekerasan yang tidak manusiawi tersebut, matanya kini buta permanen dan tubuhnya penuh bekas luka parah, cacat yang akan dibawa seumur hidupnya sebagai pengingat penderitaan yang tak pantas diterima manusia manapun. Belum lagi hartanya dikuras habis. Sungguh keji!
Selama kurun waktu 3 tahun berpisah dengan keluarga, kini YTR sudah bisa merasakan kembali berada di tengah orang-orang tercinta. Pelaku penganiayaan dan penyekapan akhirnya menyerahkan diri. Dilansir detikJabar.com (26-6-2026), Kapolda Jabar mengungkapkan tersangka TH (Taufiq Hidayat) mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan di bawah pengaruh alkohol. TH mengklaim dirinya sering terlibat cekcok dengan kekasihnya yaitu korban sebelum melakukan kekerasan fisik.
Sekularisme Akar Masalah
Miris. Satu kata yang menggambarkan kondisi masyarakat hari ini. Kondisi di mana setiap manusia bisa melakukan apa saja demi kebebasan. Kebebasan semu yang tidak menjanjikan kebahagiaan, namun luka yang mendalam. Sistem yang menormalisasi hubungan laki-laki dan perempuan tanpa batas syariat. Pergaulan bebas seakan menjadi pemandangan yang 'lumrah' di tengah masyarakat yang mayoritas menganut agama Islam. Sistem demokrasi sekularisme meniadakan Tuhan dalam aspek kehidupan. Paham kebebasan ini menjalar dari yang tua hingga kawula muda. Semua orang bebas melakukan apa saja asal suka sama suka.
Sistem demokrasi sekularisme telah membuat masyarakat termasuk kaum muslim tidak memahami apa tujuan hidupnya juga tak memiliki panduan bagi perbuatannya sehingga lahirlah manusia-manusia yang bermental rapuh, haus validasi ketika dipuji lawan jenis menjadi budak yang siap menuhankan nafsunya. Sekularisme juga melahirkan sikap individualistis, minim empati dan minim kepedulian. Individualisme sendiri diartikan sebagai pandangan yang lebih mementingkan kebebasan dan kemerdekaan dibandingkan kepentingan orang lain. Dari sini, didapati bahwa sekulerisme menganggap bahwa kehidupan pribadi adalah privasi yang harus dihormati. Kepedulian dalam sistem ini sering di salahartikan sebagai ikut campur urusan pribadi. Akibatnya muncul sikap cuek terhadap masalah orang lain. Termasuk saat korban pernah 'living together' bersama pasangannya. Apakah tidak ada tetangga yang mengetahui?
Sekularisme yang berasaskan liberalisme (kebebasan) menolak kehadiran agama sebagai tuntunan hidup. Alih-alih mampu menyolusi berbagai problematika manusia, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, media informasi, dan lainnya malah justru terus menawarkan solusi tambal sulam yang tak pernah mampu diselesaikan. Maka akan banyak YTR-YTR selanjutnya.
Selanjutnya, sistem informasi dan media massa sekuler turut andil dalam merusak kepribadian masyarakat. Sekaligus berhasil menjebol pertahanan keluarga dan masyarakatnya sebagai benteng terakhir umat. Fungsi media lebih dominan sebagai alat propaganda pemikiran dan budaya asing yang bertentangan dengan aturan-aturan Islam. Sejalan dengan sistem pergaulan yang menyebabkan interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan. Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang dijaga kehormatannya. Maka lahirlah aturan Islam seperti dilarang berpacaran. Namun, makin kesini seiring perkembangan zaman, kaum muslimin sendiri bahkan 'merasa aneh' jika melihat seseorang memilih untuk tidak berpacaran. Dekat saja dilarang apalagi aktivitas berpacaran. Karena pacaran adalah gerbangnya zina. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, "dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (TQS Al Isra ayat 32)
Sistem selanjutnya adalah pendidikan ala sekuler yang juga mempengaruhi cara pandang manusia. Sistem pendidikan berbasis sekuler hanya menitik beratkan pada pencapaian akademis semata, serta mengabaikan aspek spiritual dan emosional. Dalam sistem ini kesuksesan diukur melalui angka-angka diatas kertas, bukan melalui pembentukan karakter atau integritas moral. Jadi tak heran jika output pendidikannya melahirkan manusia yang tidak memiliki keimanan kuat sehingga tidak memiliki ketahanan mental atas berbagai tekanan hidup. Anomali pergaulan dan bebas meminum minuman beralkohol juga lahir dari karakter yang tidak bisa mengontrol emosinya. Tidak menyadari atas keharaman yang dilakukannya akan berefek pada perilaku selanjutnya. Seperti melakukan kekerasan dan tindak kriminal.
Realita di atas menggambarkan gagalnya peran negara dalam mengatur kehidupan. Karena sistem kehidupan yang diadopsi hari ini adalah sistem demokrasi sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Islam Menjamin Keamanan dan Nyawa Manusia
Islam memandang kesejahteraan dan keamanan manusia lahir batin sebagai hal yang sangat penting dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah dimuka bumi. Visi seorang muslim adalah menggapai bahagia dunia dan akhirat. Namun visi ini tidak akan tercapai jika tidak direalisasikan dengan misi utama manusia yaitu mengabdi kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Adz-Dzariyat ayat 56 yang artinya, "Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu."
Ibadah secara harfiah berarti ketaatan, pengabdian dan penghambaan diri kepada Allah. Ibadah akan membuat seseorang akan merasa terhubung dengan Allah dalam setiap tarikan nafas kehidupannya sehingga memunculkan sikap taat pada seluruh perintahNya dan menjauhkan diri dari apapun yang dilarangNya. Maka akan lahirlah aktivitas yang selalu ingin dekat kepada Rabb sang Maha Penguasa. Setiap persoalan yang dihadapi akan diadukan kepada Allah. Penghambaan kepada Allah ini akan memunculkan keyakinan bahwa Allah Maha Penolong sehingga akan selalu menolong hamba-hamba-Nya yang beriman dan tidak menzalimi mereka. Keyakinan seperti ini akan menjadikan setiap muslim memiliki mental yang sehat, optimis dalam kehidupan, punya harapan besar, tidak mudah stres, pantang menyerah dan di hiasi dengan rasa sabar.
Negara Bertanggung Jawab
Negara bertanggung jawab dalam penerapan sistem pendidikan Islam, memberikan pemahaman utuh atas posisi manusia. Pada kitab Nidzhomul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam) karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani Bab "Rancangan Undang-undang Dasar" pasal 171 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah dalam rangka membentuk pola pikir dan pola jiwa islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan strategi ini. Negara berkewajiban menjamin secara langsung hak pendidikan. Dengan biaya semurah-murahnya sebagai hak rakyat atas negara. Dalilnya dalam As Sunnah dan ijma sahabat. Rasulullah membebaskan sebagian tawanan perang Badar yang tidak sanggup menebus pembebasannya, agar mengajari baca tulis kepada anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam pembiayaan nya berasal dari negara.
Kemudian ijma sahabat menunjukkan wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin serta imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (baitulmal) yang didapat dari pos jizyah, kharaj, dan usyur (pungutan atas harta non-muslim yang melintasi tapal batas). Jaminan pendidikan gratis ini akan menjadikan seluruh warga negara bisa mengenyam pendidikan dan menutup celah terjadinya gangguan kesehatan mental baik korban maupun pelaku.
Khilafah juga akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat, baik kebutuhan individu berupa pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan melalui sistem ekonomi Islam juga diurusi oleh negara. Khilafah akan memberikan layanan kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental secara gratis. Pada aspek administrasi, penyelenggaraan layanan kesehatan mengacu pada 3 prinsip, yaitu cepat dalam pelaksanaan, sederhana dalam aturan dan dilakukan orang orang-orang yang kapabel.
Tidak hanya itu, negara juga akan menyediakan layanan informasi melalui lembaga penerangan. Pada pasal 103 Draf Konstitusi Khilafah disebutkan, "Lembaga Penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah Islam demi kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Didalam negeri dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat dan kukuh, menghilangkan keburukannya dan menonjolkan kebaikannya. Sedangkan di luar negeri untuk memaparkan Islam dalam kondisi yang damai dan menjelaskan keagungan Islam, keadilannya, kekuatan pasukannya. Juga menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia, kezalimannya, serta kelemahan pasukannya. Dengan sistem informasi ini setiap masyarakat akan terhindar dari keburukan yang berasal dari media sosial yang menyebabkan sakit mental dan gangguan jiwa. Singkatnya ini bukan sekedar konsep, namun Islam telah membuktikannya sebagai peradaban yang begitu manusiawi. Selama kurang lebih 13 abad yang cakupan wilayahnya menguasai dua pertiga dunia.
Islam mewajibkan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan dan kehormatan masyarakat didalamnya. Kasus ini hanya satu dari sederet kasus kejahatan yang sangat banyak dan memilukan. Ini menunjukkan bahwa sistem sekarang tidak berhasil. Wajar jika keadilan versi demokrasi bersifat semu karena sumber penetapan hukumnya adalah akal fikiran manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk Allah yang lemah dan terbatas, dan sering terjebak dalam konflik kepentingan.
Suasana kontrol masyarakat juga akan nampak menghiasi instrumen Daulah khilafah. Karena masyarakatnya sudah ditanamkan amar ma'ruf nahi mungkar setelah adanya ketaqwaan pada setiap individu. Lahirlah sikap empati, peduli dari amar ma'ruf nahi mungkar ini. Bagaimana tetangga peduli dengan tetangganya, bahkan menjadi saudaranya seiman karena ikatan ukhuwah Islam.
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenai sanksi, baik diakhirat nanti maupun di dunia. Daulah khilafah Islam akan menerapkan aturan Islam secara Kaffah (menyeluruh). Prihal sanksi hukum (uqubat) adalah sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain dicegah untuk melakukan hal yang sama. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat: 179 yang artinya, "Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai fikiran agar kalian bertaqwa."
Sedangkan yang dimaksud kuratif adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya dan dengan begitu akan terjadi penyesalan selamanya atau bertaubat nasuha. Tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh orang lain termasuk ke dalam wilayah jinayah. Jinayah adalah hukum pidana dalam Islam yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilarang oleh syariat baik menyangkut jiwa, raga, maupun harta. Hukumannya berupa pembalasan yang setimpal (qishas) atau pembayaran ganti rugi (diyat), hudud atau ta'zir.
Adapun qisas yaitu pembalasan dari perbuatan pelaku misalkan menghilangkan tangan atau menanggalkan gigi maka dibalas dengan serupa perbuatan tersebut. Kemudian apabila tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh harus diteliti. Jika seseorang menghilangkan organ tubuh tunggal, seperti lidah, orang tersebut harus dikenakan diyat 100% seperti pembunuhan. Dimana dalam pembunuhan jika seseorang melakukan dengan tidak sengaja maka hukumannya adalah memberikan 100 ekor unta 40 diantaranya adalah unta yang tengah bunting yang diserahkan kepada keluarga korban.
Lalu jika menghilangkan organ tubuh ganda, seperti tangan atau telinga, jika yang dihilangkan adalah salah satu organ saja, ia dikenakan diyat berbeda dengan diyat jika menghilangkan keduanya sekaligus. Juga berupa menghilangkan pelupuk mata, jari-jari tangan, gigi dan lainnya tergantung qodhi yang memutuskan
Demikianlah, sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir) yaitu sanksi yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan sanksi di akhirat. Oleh karenanya seseorang yang telah mendapat sanksi yang syar'i di dunia maka gugurlah sanksi baginya di akhirat. Tapi ini hanya berlaku dalam Islam yang aturannya turun dari wahyu Allah, bukan dari sistem buatan manusia yaitu demokrasi sekuler yang aturannya tidak sesuai akal dan fitrah sebagai manusia. Wallahu a'lam bishshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar