SP
Hutan untuk Siapa? Ketika Kepentingan Privat Menggerus Kepemilikan Umum
TanahRibathMedia.Com—Kasus terungkapnya lahan timbunan di bawah Jembatan Dompak yang ternyata berada di kawasan hutan lindung produksi kembali menegaskan persoalan klasik: lemahnya perlindungan terhadap aset milik umum. Aktivitas yang dilakukan tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menunjukkan bagaimana ruang-ruang publik rentan dikuasai oleh kepentingan individu (batamnews.co.id, 13 Juni 2026).
Hutan, sebagai bagian dari kekayaan alam, memiliki fungsi vital bagi kehidupan. Ia bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penyangga ekosistem yang menjaga keseimbangan lingkungan. Ketika kawasan hutan dilanggar atau dialihfungsikan secara sepihak, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap kawasan hutan seharusnya dipandang sebagai ancaman serius, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang dalam sistem yang memberi kebebasan luas terhadap kepemilikan individu. Dalam praktiknya, batas antara mana yang boleh dimiliki secara pribadi dan mana yang seharusnya menjadi milik bersama menjadi kabur. Akibatnya, kepemilikan umum seperti hutan dan lahan strategis berpotensi dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, baik secara legal maupun ilegal.
Kebebasan kepemilikan tanpa batas ini membuka peluang bagi swasta bahkan pihak asing untuk menguasai sumber daya yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Ketika orientasi utama adalah keuntungan, maka fungsi sosial dan ekologis sering kali terabaikan. Inilah yang kemudian memicu berbagai bentuk pelanggaran, seperti penimbunan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Dalam perspektif Islam, kepemilikan dibagi secara jelas: ada kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan dan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Prinsip ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya vital tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak, melainkan harus dikelola untuk kepentingan bersama.
Dengan prinsip tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola kepemilikan umum secara optimal. Setiap upaya penguasaan oleh individu, baik secara legal maupun ilegal, harus dicegah. Jika pelanggaran terjadi, maka sanksi tegas perlu diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui sistem yang jelas dan tegas. Ketika batas kepemilikan ditetapkan dengan pasti, maka peluang terjadinya penyalahgunaan akan semakin kecil.
Akhirnya, kasus di Dompak menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan pada logika keuntungan semata. Diperlukan sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan, agar kekayaan alam benar-benar menjadi milik bersama, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar