OPINI
Listrik Padam Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Oleh: Khoeriyah Apendi
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Pemadaman listrik yang terjadi pada 10 Juni 2026 di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Sukabumi, dan Cirebon, serta sejumlah daerah di Jabodetabek dan Jawa Timur, kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Gangguan tersebut mengingatkan publik pada peristiwa blackout besar yang pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Meski PLN menjelaskan pemadaman dilakukan untuk menjaga keandalan sistem melalui penguatan jaringan, masyarakat justru mempertanyakan minimnya informasi mengenai penyebab gangguan dan waktu pemulihan yang jelas (PLN, Juni 2026).
Keluhan masyarakat menunjukkan persoalan listrik tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis. Sebagai kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan, listrik memiliki peran vital dalam rumah tangga, pendidikan, layanan kesehatan, hingga sektor ekonomi. Ketika pasokan listrik terganggu, aktivitas masyarakat ikut terhambat dan kerugian pun sulit dihindari. Fenomena pemadaman listrik yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola energi. Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik dan perkembangan teknologi, masyarakat berharap negara mampu menyediakan layanan energi yang stabil, merata, dan mudah diakses. Namun berbagai gangguan yang terus terjadi memunculkan pertanyaan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan publik.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah semakin besarnya keterlibatan sektor swasta dalam industri ketenagalistrikan. Melalui skema Independent Power Producer (IPP), perusahaan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual hasil produksinya kepada PLN. Nilai pembelian listrik dari IPP terus meningkat dari sekitar Rp60 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp104 triliun pada 2021 (Data PLN 2021).
Keterlibatan swasta tersebut mendapat legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang membuka peluang bagi swasta dan asing untuk ikut berperan dalam penyediaan tenaga listrik. Pemerintah beralasan kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi dan memperluas akses listrik ke berbagai wilayah (UU No. 30 Tahun 2009).
Namun dalam praktiknya, perusahaan swasta tentu beroperasi dengan orientasi keuntungan. Akibatnya, investasi lebih banyak diarahkan ke daerah dengan tingkat konsumsi listrik tinggi dan potensi keuntungan besar. Sementara itu, wilayah yang kurang menguntungkan secara ekonomi berisiko mendapatkan perhatian yang lebih rendah. Kondisi ini menunjukkan mekanisme pasar tidak selalu sejalan dengan prinsip pemerataan pelayanan publik.
Dampak dari tata kelola seperti ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelaku usaha kecil kehilangan pendapatan ketika listrik padam. Pekerja yang bergantung pada perangkat elektronik mengalami hambatan produktivitas. Rumah tangga pun kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari penerangan hingga penyimpanan bahan makanan. Semua ini menunjukkan listrik bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat.
Dalam perspektif Islam, kebutuhan dasar seperti listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar semata. Negara wajib hadir sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan pemimpin memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
Islam juga menetapkan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Rasulullah saw. bersabda,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama menjelaskan makna “api” mencakup sumber-sumber energi yang dibutuhkan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi yang berorientasi keuntungan, melainkan harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Solusi Islam terhadap persoalan energi dengan menjadikan negara sebagai pengelola langsung sumber daya strategis, membangun infrastruktur secara mandiri, memastikan distribusi energi merata, serta mengembalikan hasil pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan paradigma ini, listrik tidak dipandang sebagai barang dagangan yang tunduk pada untung-rugi, melainkan sebagai hak publik yang wajib dijamin negara. Ketika negara menjalankan amanah tersebut berdasarkan syariat Islam, pelayanan energi akan berorientasi pada kemaslahatan rakyat sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil, stabil, dan berkelanjutan.
Via
OPINI
Posting Komentar