OPINI
Validasi Kaum Pelangi: Mimpi
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Pernyataan BEM Psikologi UI yang merujuk pada kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 mengenai homoseksualitas sebagai kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gangguan mental memantik kontroversi. Tidak sedikit pihak yang memandang narasi itu sebagai bentuk normalisasi terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Polemik itu membuat Universitas Indonesia memberikan klarifikasi. UI menegaskan bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.
Di sisi lain, MUI justru sedang menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, pendekatan moral selama ini dinilai tidak lagi cukup karena perilaku dan kampanye LGBT semakin terbuka di ruang public (muidigital, 28 Juni 2026).
LGBT Menyalahi Fitrah Manusia
LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Bahkan, sejak zaman Nabi Luth a.s penyimpangan tersebut mendapatkan kecaman. Kisahnya pun diabadikan dalam QS. Asy-Syu'ara ayat 165: “Mengapa kamu mendatangi (berhubungan dengan) laki-laki di antara manusia?"
Bukankah hal ini sebagai peringatan bagi umat manusia agar tidak mengulang kesalahan yang sama?
Kapitalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai prinsip utama melahirkan konsep HAM yang kerap dijadikan dasar untuk menuntut legalisasi LGBT. Padahal, tanpa sanksi yang tegas terhadap perilaku tersebut, normalisasi LGBT akan terus meluas, tidak hanya di negara yang telah melegalkannya, tetapi juga di negara yang belum melegalkan, namun menjunjung HAM sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.
Islam Solusi Praktis
Dalam pandangan Islam, LGBT bukanlah bagian dari fitrah manusia, melainkan penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan). Allah hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada pengakuan terhadap identitas atau orientasi seksual di luar ketentuan tersebut. Oleh sebab itu, anggapan yang menyatakan bahwa LGBT merupakan fitrah sehingga tidak layak ditolak atau dilarang merupakan pandangan yang keliru.
Karena dipandang sebagai penyimpangan, Islam mengharamkan perilaku LGBT. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwat) merupakan dosa besar yang dikenai sanksi berat dalam hukum Islam.
Adapun lesbian (siḥaq) maupun bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak termasuk tindak pidana ḥudud dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah atau qadhi.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menetapkan keharaman perilaku seksual menyimpang, tetapi juga menghadirkan mekanisme sanksi untuk mencegah penyebarannya dan menjaga masyarakat. Sebaliknya, dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, penerapan sanksi berdasarkan syariat tidak menjadi landasan sehingga penanganan terhadap penyimpangan seksual bergantung pada hukum positif yang berlaku
(Buletin Dakwah Kaffah, Edisi 451, 2026).
Kisah kaum Nabi Luth a.s. menjadi dalil yang menegaskan larangan tersebut sekaligus menunjukkan beratnya konsekuensi bagi pelakunya. Allah Swt. berfirman:
"Dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu. Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Asy-Syu'ara: 166)
Namun, larangan semata tidak cukup. Pencegahan dan pemberantasan LGBT hanya dapat dilakukan secara menyeluruh melalui penerapan sistem Islam oleh negara. Dengan sistem sosial yang menjaga pergaulan sesuai syariat serta penerapan sanksi yang tegas, normalisasi LGBT maupun berkembangnya perilaku dapat ditutup secara sistematis.
Ketika keintelektualan berpikir tidak diiringi dengan standar penilaian syariat, akibatnya perilaku menyimpang justru dinilai sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima. Itulah ideologi Barat sekuler. Dengan demikian, sudah seharusnya perilaku LGBT musnah dari muka bumi ini agar rakyat terjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh masyarakatnya
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar