Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI LGBT: Dosa Besar yang Merusak Fitrah
OPINI

LGBT: Dosa Besar yang Merusak Fitrah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ariyanti Husna
(Aktivis Dakwah )

TanahRibathMedia.Com—LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) akhir-akhir ini menjadi isu global yang terus diperbincangkan. Di negara khususnya barat menganggap praktik LGBT merupakan bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut muncul dari pandangan liberalismebsekularisme yang mendudukkan kebebasan manusia sebagai tempat tertinggi dalam ruang kehidupan seseorang.

Liberalisme adalah paham yang mengagungkan kebebasan seseorang. Dalam perkembangannya, liberalisme melahirkan pemahaman relativisme moral yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah secara mutlak. Sesuatu yang dianggap benar dan tidak merugikan orang lain dan disepakati secara bersama. Akibatnya, agama dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur urusan public. Pandangan ini juga telah lama masuk ke Indonesia yang dikenal dengan negeri mayoritas Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan penelaahan terhadap ke pengaturan hukum yang jelas dan tegas secara spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan LGBT di Indonesia. Wakil Ketua Umum MUI KH.M Cholil Nafis menilai tidak adanya hukum pidana khusus membuat penanganan isu ini di tingkat daerah (provinsi) menjadi tidak pasti dan tidak hanya menjadi pembinaan yang sifatnya hanya sementara. Menurut beliau sanksi yang diberikan harusnya lebih berat dari perzinaan karena ada dua pelanggaran sekaligus yaitu tindakan asusila dan pelanggaran terhadap fitrah manusia.

Namun usulan tersebut justru mendapat pertentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan yang tertulis jaringan masyarakat sipil memandang bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya serta menutup pendapat-pendapat yang memperjuangkan hak asasi manusia (MUI.or. id.18/6/2026). Para pendukung LGBT selalu berlindung di balik hak asasi manusia (HAM). Menurut mereka, orientasi seksual adalah hak individu yang tidak boleh dibatasi baik agama maupun budaya. Bahkan negara barat sudah menegakkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi. Hal ini menunjukkan telah menggeser moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa ada lagi batasan yang jelas. Sangat disayangkan perilaku lgbt ini justru banyak diikuti bahkan menjadi propaganda oleh sekelompok orang.

Dalam pandangan syariat Islam, perbuatan hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Hal ini bertentangan dengan ketentuan syariat yang berkaitan dengan hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antar laki-laki dan perempuan. Banyak ayat Alquran yang mengecam perbuatan liwath yang dilakukan oleh kaum nabi Luth tersebut diantaranya pada Al-Quran surah al-A'raf ayat 81 yang artinya: ” Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas."

Rasulullah saw. bahkan tegas menyatakan: ”Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (Hadis riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Berdasarkan nash tersebut jumhur ulama bersepakat praktik homoseksual atau liwath merupakan dosa besar. Pelakunya diberikan sanksi berupa hukuman mati. Adapun sesama perempuan atau lesbian (sihaaq) serta bentuk penyimpangan seksual lainnya yang tidak memenuhi syarat tindak hudud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan hakim (qadhi) atau khalifah dalam daulah Islam. Yang pasti sanksi diberikan sangat berat. Hal ini sangat sulit diterapkan dalam sistem sekuler yang diterapkan oleh negeri ini.

Karena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffahlah dan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam atau khilafah persoalan LGBT dapat dituntaskan sampai kepada akarnya khilafah akan melindungi masyarakatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler dan khilafah akan mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan seluruh warganya. Wallahu a'lam bishshowab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Tanah Ribath Media- Juli 18, 2026 0
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik
Oleh: Insan Suci Istiqomah  (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Akhir-akhir ini, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us