Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Ustaz AI Tidak dapat Menjadi Rujukan Agama dan Pemberi Fatwa
OPINI

Ustaz AI Tidak dapat Menjadi Rujukan Agama dan Pemberi Fatwa

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Febi Ramdayanti
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, mengatakan bahwa anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital (Republika.co.id, Jakarta, 2 Juli 2026).

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi. Berbagai aplikasi AI kini mampu menjawab pertanyaan dalam hitungan detik, termasuk pertanyaan seputar agama Islam. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan AI untuk mencari dalil, memahami ayat Al-Qur'an, mengetahui pendapat ulama, bahkan menanyakan persoalan fikih yang kompleks.

Fenomena ini tentu membawa manfaat tertentu. AI mampu mengakses dan menyajikan informasi dengan cepat sehingga memudahkan seseorang memperoleh gambaran awal mengenai suatu persoalan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan mendasar: apakah AI dapat dijadikan rujukan agama atau bahkan menggantikan peran ulama dalam memberikan fatwa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibedakan antara fungsi AI sebagai alat bantu informasi dan kedudukan ulama sebagai pewaris ilmu para nabi. Dalam Islam, persoalan hukum syariat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengutip ayat atau hadis, tetapi juga menyangkut pemahaman metodologi, kemampuan berijtihad, pertimbangan maslahat dan mafsadat, serta tanggung jawab di hadapan Allah Swt.

Penjelasan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ilmu keislaman bukan sekadar kumpulan teks. Ilmu syariat mencakup metodologi pengambilan hukum, pemahaman terhadap konteks turunnya ayat, kualitas hadis, kaidah usul fikih, maqashid syariah, kondisi masyarakat, serta hikmah penerapan hukum. Seluruh aspek tersebut memerlukan kemampuan ilmiah yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang telah mendalami ilmu agama selama bertahun-tahun. Karena itu, dalam persoalan yang membutuhkan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

AI Hanya Mengolah Data, Bukan Memiliki Ilmu

AI sering dipersepsikan sebagai "mesin yang mengetahui segala sesuatu". Padahal, pada hakikatnya AI tidak mengetahui apa pun sebagaimana manusia mengetahui. AI bekerja dengan cara memproses sejumlah besar data yang tersedia, mengenali pola bahasa, kemudian menghasilkan jawaban yang diperkirakan paling sesuai berdasarkan pola tersebut. AI tidak memiliki akal, kesadaran, keyakinan, niat, maupun kemampuan memahami makna sebagaimana manusia.

Dengan kata lain, AI tidak memiliki ilmu, tetapi hanya mengolah informasi.
Karena itu, kualitas jawaban AI sangat bergantung pada kualitas data yang dipelajarinya. Jika data yang tersedia mengandung kekeliruan, perbedaan pendapat yang tidak dijelaskan, atau informasi yang tidak sahih, AI dapat menghasilkan jawaban yang keliru atau bahkan saling bertentangan.

Selain itu, AI juga dapat mengalami halusinasi (hallucination), yaitu menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak benar. Dalam persoalan agama, kesalahan seperti ini tentu sangat berbahaya apabila langsung dijadikan pegangan.

Dalam Islam, kedudukan ulama bukan sekadar penyampai informasi. Ulama adalah orang yang memahami agama melalui proses belajar yang panjang, memiliki kemampuan berijtihad sesuai kapasitasnya, memahami perbedaan pendapat para ulama, serta mampu menerapkan hukum syariat dalam berbagai kondisi nyata. Seorang mufti ketika mengeluarkan fatwa mempertimbangkan banyak aspek, antara lain:

- Al-Qur'an;
- Sunah Nabi Muhammad ﷺ;
- Ijmak para ulama;
- Qiyas;
- Kaidah usul fikih;
- Maqashid syariah;
- Kondisi masyarakat;
- Maslahat dan mafsadat;
- Adat ('urf) yang tidak bertentangan dengan syariat; serta
- Dampak hukum yang akan muncul.

Seluruh pertimbangan tersebut membutuhkan kemampuan berpikir, pengalaman, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab kepada Allah Swt. AI tidak memiliki satu pun dari karakteristik tersebut.

Fatwa adalah Amanah Ilmiah

Fatwa bukan sekadar jawaban atas sebuah pertanyaan. Fatwa merupakan penjelasan hukum syariat yang akan dipertanggungjawabkan oleh pemberinya di hadapan Allah Swt. Para ulama sejak dahulu sangat berhati-hati ketika memberikan fatwa. Banyak di antara mereka lebih memilih mengatakan, "Saya tidak tahu," daripada menjawab tanpa dasar yang kuat. Sikap kehati-hatian ini lahir dari rasa takut kepada Allah Swt. dan kesadaran bahwa berbicara atas nama agama merupakan amanah yang sangat besar.

AI tidak memiliki rasa takut kepada Allah, tidak memiliki tanggung jawab moral, serta tidak memikul dosa ataupun pahala. Oleh karena itu, AI tidak dapat diposisikan sebagai pemberi fatwa.

Bahaya Menjadikan AI sebagai Rujukan Utama

Mengandalkan AI sebagai sumber utama hukum agama berpotensi menimbulkan beberapa risiko, di antaranya:

Pertama, jawaban AI dapat berubah seiring pembaruan sistem atau sumber data yang digunakan.

Kedua, AI dapat mencampurkan berbagai pendapat ulama tanpa menjelaskan perbedaan metodologi yang melatarbelakanginya.

Ketiga, AI tidak mampu memastikan apakah dalil yang dikutip benar-benar sahih atau digunakan sesuai dengan konteksnya.

Keempat, AI tidak memahami kondisi pribadi orang yang bertanya sebagaimana seorang ulama ketika melakukan istifta' secara langsung.

Kelima, AI tidak memiliki kewenangan ilmiah maupun syar'i untuk menetapkan hukum.

Allah Swt. berfirman:

«وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ»

"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl [16]: 43).

Ayat ini menunjukkan bahwa ketika seseorang tidak mengetahui suatu persoalan agama, ia diperintahkan untuk bertanya kepada ahlinya, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu.

Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmu tidak hanya diperoleh melalui membaca, tetapi juga melalui proses belajar kepada guru yang memiliki sanad keilmuan, adab, serta pemahaman yang benar terhadap dalil.

Oleh karena itu, kedudukan ulama tidak dapat digantikan oleh sistem komputer atau teknologi secanggih apa pun.

Dalam Islam, sumber hukum tetap Al-Qur'an, Sunah, ijmak, dan qiyas yang dipahami melalui metodologi ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Karena itu, persoalan fatwa dan penetapan hukum agama harus dikembalikan kepada ulama yang ahli, amanah, dan bertakwa.

Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh referensi awal, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam menetapkan hukum agama. Kemajuan teknologi hendaknya memperkuat semangat menuntut ilmu kepada ahlinya, bukan menggeser kedudukan ulama yang telah Allah tetapkan sebagai pewaris para nabi. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Dapur MBG di Kawasan Prostitusi, Cermin Buruknya Tata Kelola Ruang

Tanah Ribath Media- Juli 15, 2026 0
Dapur MBG di Kawasan Prostitusi, Cermin Buruknya Tata Kelola Ruang
TanahRibathMedia.Com— Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis di kawasan prostitusi di Batam memantik pertanyaan publik. Penempatan fasilitas…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us