OPINI
Ustaz AI Tidak dapat Menjadi Rujukan Agama dan Pemberi Fatwa
Oleh: Febi Ramdayanti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, mengatakan bahwa anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital (Republika.co.id, Jakarta, 2 Juli 2026).
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi. Berbagai aplikasi AI kini mampu menjawab pertanyaan dalam hitungan detik, termasuk pertanyaan seputar agama Islam. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan AI untuk mencari dalil, memahami ayat Al-Qur'an, mengetahui pendapat ulama, bahkan menanyakan persoalan fikih yang kompleks.
Fenomena ini tentu membawa manfaat tertentu. AI mampu mengakses dan menyajikan informasi dengan cepat sehingga memudahkan seseorang memperoleh gambaran awal mengenai suatu persoalan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan mendasar: apakah AI dapat dijadikan rujukan agama atau bahkan menggantikan peran ulama dalam memberikan fatwa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibedakan antara fungsi AI sebagai alat bantu informasi dan kedudukan ulama sebagai pewaris ilmu para nabi. Dalam Islam, persoalan hukum syariat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengutip ayat atau hadis, tetapi juga menyangkut pemahaman metodologi, kemampuan berijtihad, pertimbangan maslahat dan mafsadat, serta tanggung jawab di hadapan Allah Swt.
Penjelasan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa ilmu keislaman bukan sekadar kumpulan teks. Ilmu syariat mencakup metodologi pengambilan hukum, pemahaman terhadap konteks turunnya ayat, kualitas hadis, kaidah usul fikih, maqashid syariah, kondisi masyarakat, serta hikmah penerapan hukum. Seluruh aspek tersebut memerlukan kemampuan ilmiah yang hanya dimiliki oleh orang-orang yang telah mendalami ilmu agama selama bertahun-tahun. Karena itu, dalam persoalan yang membutuhkan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
AI Hanya Mengolah Data, Bukan Memiliki Ilmu
AI sering dipersepsikan sebagai "mesin yang mengetahui segala sesuatu". Padahal, pada hakikatnya AI tidak mengetahui apa pun sebagaimana manusia mengetahui. AI bekerja dengan cara memproses sejumlah besar data yang tersedia, mengenali pola bahasa, kemudian menghasilkan jawaban yang diperkirakan paling sesuai berdasarkan pola tersebut. AI tidak memiliki akal, kesadaran, keyakinan, niat, maupun kemampuan memahami makna sebagaimana manusia.
Dengan kata lain, AI tidak memiliki ilmu, tetapi hanya mengolah informasi.
Karena itu, kualitas jawaban AI sangat bergantung pada kualitas data yang dipelajarinya. Jika data yang tersedia mengandung kekeliruan, perbedaan pendapat yang tidak dijelaskan, atau informasi yang tidak sahih, AI dapat menghasilkan jawaban yang keliru atau bahkan saling bertentangan.
Selain itu, AI juga dapat mengalami halusinasi (hallucination), yaitu menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak benar. Dalam persoalan agama, kesalahan seperti ini tentu sangat berbahaya apabila langsung dijadikan pegangan.
Dalam Islam, kedudukan ulama bukan sekadar penyampai informasi. Ulama adalah orang yang memahami agama melalui proses belajar yang panjang, memiliki kemampuan berijtihad sesuai kapasitasnya, memahami perbedaan pendapat para ulama, serta mampu menerapkan hukum syariat dalam berbagai kondisi nyata. Seorang mufti ketika mengeluarkan fatwa mempertimbangkan banyak aspek, antara lain:
- Al-Qur'an;
- Sunah Nabi Muhammad ﷺ;
- Ijmak para ulama;
- Qiyas;
- Kaidah usul fikih;
- Maqashid syariah;
- Kondisi masyarakat;
- Maslahat dan mafsadat;
- Adat ('urf) yang tidak bertentangan dengan syariat; serta
- Dampak hukum yang akan muncul.
Seluruh pertimbangan tersebut membutuhkan kemampuan berpikir, pengalaman, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab kepada Allah Swt. AI tidak memiliki satu pun dari karakteristik tersebut.
Fatwa adalah Amanah Ilmiah
Fatwa bukan sekadar jawaban atas sebuah pertanyaan. Fatwa merupakan penjelasan hukum syariat yang akan dipertanggungjawabkan oleh pemberinya di hadapan Allah Swt. Para ulama sejak dahulu sangat berhati-hati ketika memberikan fatwa. Banyak di antara mereka lebih memilih mengatakan, "Saya tidak tahu," daripada menjawab tanpa dasar yang kuat. Sikap kehati-hatian ini lahir dari rasa takut kepada Allah Swt. dan kesadaran bahwa berbicara atas nama agama merupakan amanah yang sangat besar.
AI tidak memiliki rasa takut kepada Allah, tidak memiliki tanggung jawab moral, serta tidak memikul dosa ataupun pahala. Oleh karena itu, AI tidak dapat diposisikan sebagai pemberi fatwa.
Bahaya Menjadikan AI sebagai Rujukan Utama
Mengandalkan AI sebagai sumber utama hukum agama berpotensi menimbulkan beberapa risiko, di antaranya:
Pertama, jawaban AI dapat berubah seiring pembaruan sistem atau sumber data yang digunakan.
Kedua, AI dapat mencampurkan berbagai pendapat ulama tanpa menjelaskan perbedaan metodologi yang melatarbelakanginya.
Ketiga, AI tidak mampu memastikan apakah dalil yang dikutip benar-benar sahih atau digunakan sesuai dengan konteksnya.
Keempat, AI tidak memahami kondisi pribadi orang yang bertanya sebagaimana seorang ulama ketika melakukan istifta' secara langsung.
Kelima, AI tidak memiliki kewenangan ilmiah maupun syar'i untuk menetapkan hukum.
Allah Swt. berfirman:
«وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ»
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl [16]: 43).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika seseorang tidak mengetahui suatu persoalan agama, ia diperintahkan untuk bertanya kepada ahlinya, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu.
Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmu tidak hanya diperoleh melalui membaca, tetapi juga melalui proses belajar kepada guru yang memiliki sanad keilmuan, adab, serta pemahaman yang benar terhadap dalil.
Oleh karena itu, kedudukan ulama tidak dapat digantikan oleh sistem komputer atau teknologi secanggih apa pun.
Dalam Islam, sumber hukum tetap Al-Qur'an, Sunah, ijmak, dan qiyas yang dipahami melalui metodologi ijtihad oleh para ulama yang memenuhi syarat. Karena itu, persoalan fatwa dan penetapan hukum agama harus dikembalikan kepada ulama yang ahli, amanah, dan bertakwa.
Dengan demikian, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh referensi awal, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam menetapkan hukum agama. Kemajuan teknologi hendaknya memperkuat semangat menuntut ilmu kepada ahlinya, bukan menggeser kedudukan ulama yang telah Allah tetapkan sebagai pewaris para nabi. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar