Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Pendidikan dalam Kapitalisme: Sulit Dijangkau Rakyat Kecil
OPINI

Pendidikan dalam Kapitalisme: Sulit Dijangkau Rakyat Kecil

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Triana Amalia, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Gerbang tahun ajaran baru semestinya disambut dengan sukacita dan binar harapan dari para siswa. Namun, bagi sebagian besar orang tua, momen ini justru menjadi hulu dari kecemasan finansial yang mendalam. Di tengah persiapan administratif dan daftar ulang yang menyita waktu, para wali murid kembali dihadapkan pada kenyataan pahit mengenai melambungnya pos pengeluaran perlengkapan sekolah, salah satunya adalah mahalnya biaya seragam.

Beban ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Seorang wali murid berinisial A yang mendaftarkan buah hatinya di sebuah sekolah negeri, mengungkapkan kegusarannya saat diharuskan menebus lima setel pakaian seragam seharga Rp1.470.000. Mirisnya, biaya sebesar itu hanya untuk mendapatkan lembaran kain mentah (meliputi kain pramuka, seragam merah putih, pakaian olahraga, dan seragam khas daerah), yang artinya orang tua masih harus merogoh kocek ekstra untuk membiayai jasa penjahit (Kompas.com, 25-6-2026).

Menanggapi gelombang protes tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, mengambil tindakan dengan menginstruksikan pihak sekolah negeri yang telanjur melakukan transaksi jual beli untuk segera mengembalikan uang para orang tua. Intervensi ini dilakukan sebagai bentuk penertiban agar lembaga pendidikan tidak beralih fungsi menjadi ajang bisnis komersial, baik dalam bentuk penjualan seragam maupun pengadaan bahan ajar (Kompas.com, 25-6-2026).

Secara legalitas, praktik dagang di lingkungan sekolah ini memang menabrak aturan. Larangan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun berkelompok, dilarang keras terlibat dalam penjualan buku teks, bahan ajar, seragam, ataupun bahan pakaian di lingkungan satuan pendidikan (Kompas.com, 25-6-2026).


Pendidikan adalah Komoditas

Realitas di atas menjadi tamparan keras, khususnya bagi masyarakat yang berada di garis ekonomi menengah ke bawah. Perjuangan para orang tua untuk mengantarkan anak-anak mereka ke bangku sekolah harus ditebus dengan biaya yang menguras tabungan. Sesuatu yang sejatinya merupakan hak konstitusional dan kebutuhan dasar setiap warga negara, perlahan bergeser menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati secara layak oleh segelintir kalangan.

Fenomena ini terjadi bukan karena ilmu pengetahuan itu sendiri yang mahal untuk dipelajari, tetapi sistem yang mengaturnya menuntut adanya modal finansial yang besar. Ketika sebuah tatanan memandang dunia pendidikan dari kacamata nilai ekonomi murni, maka institusi akademik tidak lagi murni menjadi tempat transfer ilmu, tetapi bertransformasi menjadi komoditas pasar yang memiliki nilai jual beli.

Mengingat menuntut ilmu adalah kebutuhan universal yang tidak mungkin dihindari oleh masyarakat, maka mengomersialkannya sama saja dengan menciptakan ceruk pasar raksasa. Dalam ekosistem yang serba biaya ini, dunia pendidikan berubah menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan bagi para pemilik modal.

Kapitalisme Tidak Mampu Mewujudkan Pendidikan Gratis

Di bawah dominasi logika kapitalistik, tingginya kebutuhan publik terhadap sekolah justru dibaca sebagai peluang emas untuk meraup keuntungan finansial sebesar-besarnya. Konsekuensinya sangat tertebak yaitu tarif pendidikan akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun, alih-alih menjadi semakin murah dan inklusif. Suburnya praktik komersialisasi ini terjadi karena negara perlahan melepas fungsinya sebagai penanggung jawab utama dan penyedia fasilitas publik.

Dalam arsitektur sekuler kapitalisme, negara memangkas perannya sekadar sebagai regulator atau pembuat kebijakan makro. Negara tidak memosisikan diri sebagai pelayan rakyat, tetapi melimpahkan beban pembiayaan dan operasional sekolah langsung ke pundak masyarakat. Dampaknya, para orang tua tidak hanya pusing memikirkan uang pangkal atau SPP, tetapi juga terus diperas oleh berbagai pungutan tambahan, termasuk karut-marut bisnis seragam sekolah yang seolah tiada habisnya.

Kondisi ini diperparah oleh privatisasi sektor hulu. Sumber daya alam yang melimpah ruah—yang semestinya menjadi aset kepemilikan bersama untuk mendanai fasilitas publik seperti sekolah dan jaminan kesehatan—justru diserahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta dan pihak asing. Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan kepemilikan membuat negara kehilangan sumber pendapatan strategisnya. Akibatnya, kas negara selalu defisit dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menjamin hak belajar bagi seluruh rakyatnya.

Selama pilar-pilar sekuler kapitalisme ini masih dipertahankan, maka impian untuk menikmati pendidikan yang bermutu, merata, dan gratis bagi seluruh lapisan sosial hanyalah sebuah utopia. Kita membutuhkan sebuah perombakan sistemis yang menempatkan akses ilmu pengetahuan di atas fondasi jaminan sosial, bukan orientasi keuntungan materi.

Sistem Pendidikan Islam sebagai Solusi Hakiki

Paradigma yang sangat kontras akan kita temukan dalam sistem pemerintahan Islam yang kafah. Di dalam pandangan hidup Islam, ilmu pengetahuan menempati kedudukan yang teramat mulia. Ia bukan sekadar instrumen untuk mencari nafkah, tetapi sarana utama bagi manusia untuk ma'rifatullah (mengenal Allah Subhanahu wa Ta'ala), mendalami syariat-Nya, dan menata kehidupan agar selaras dengan tuntunan wahyu.

Dengan ilmu yang lurus, manusia dibimbing keluar dari gelapnya kebodohan menuju terangnya hidayah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya, 

"Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (TQS. Al-Baqarah [2]: 257)

Mengingat kedudukannya yang sakral, Islam menjamin bahwa hak untuk menuntut ilmu tidak boleh disekat oleh status sosial maupun kemampuan ekonomi seseorang. Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang pemenuhannya wajib dijamin secara mutlak oleh negara. Atas dasar itulah, haram hukumnya menjadikan sekolah sebagai komoditas bisnis atau mengalihkan beban biayanya kepada kantong masyarakat.

Kendati negara menanggung penuh, hal ini tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin mendonasikan sebagian hartanya melalui jalur wakaf pendidikan. Praktik kepedulian terhadap ilmu ini telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw. saat memimpin Daulah Islam di Madinah. Salah satu kebijakan visioner beliau pasca Perang Badar adalah menetapkan syarat kebebasan bagi para tawanan perang yang tidak mampu menebus diri dengan uang, yaitu dengan melatih anak-anak kaum muslimin di Madinah membaca dan menulis hingga mahir.

Dalam konseptual Islam, seorang penguasa mengemban amanah sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang akan dimintai pertanggungjawaban penuh di akhirat kelak. Fungsi pelayanan ini menuntut negara untuk memfasilitasi setiap warga agar mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu tinggi tanpa ada diskriminasi geografis maupun kelas ekonomi.

Lebih dari itu, negara bertanggung jawab penuh dalam merancang kurikulum yang visioner: membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah), sekaligus menguasai tsaqafah Islam serta sains dan teknologi yang membawa manfaat luas bagi peradaban. Oleh sebab itu, sepanjang sejarah keemasannya, peradaban Islam berhasil melahirkan sistem pendidikan yang merata dan bermutu tinggi di seluruh penjuru wilayah.

Pembangunan gedung sekolah, universitas, penyediaan perpustakaan, hingga pemberian gaji yang sangat layak bagi para guru dilakukan secara merata tanpa membedakan pusat kota maupun wilayah pelosok. Seluruh pembiayaan tersebut disokong sepenuhnya oleh baitulmal melalui pos kepemilikan umum—yakni hasil pengelolaan mandiri atas sumber daya alam dan fasilitas publik yang diharamkan untuk diprivatisasi oleh pihak swasta. Melalui instrumen finansial berbasis syariah inilah, hak pendidikan gratis dan berkualitas dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat.

Pada akhirnya, penyelesaian karut-marut biaya sekolah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Islam telah meletakkan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak mutlak rakyat yang pemenuhannya wajib dijamin oleh negara melalui tata kelola yang adil, merata, dan bebas biaya. Oleh karena itu, tugas setiap muslim saat ini adalah mengkaji Islam secara kafah dan ikut serta dalam dakwah berjamaah, agar tatanan hidup yang mampu menghadirkan jaminan pendidikan gratis dan berkah ini dapat segera mewujud di tengah dunia. Wallahualam bissawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Dapur MBG di Kawasan Prostitusi, Cermin Buruknya Tata Kelola Ruang

Tanah Ribath Media- Juli 15, 2026 0
Dapur MBG di Kawasan Prostitusi, Cermin Buruknya Tata Kelola Ruang
TanahRibathMedia.Com— Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis di kawasan prostitusi di Batam memantik pertanyaan publik. Penempatan fasilitas…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us