OPINI
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam
Oleh: Anggun Roy Sonda
(Pemerhati Sosial)
TanahRibathMedia.Com—Lagi-lagi rakyat harus menghela napas dalam-dalam. Demonstrasi dan kritik terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), bahan bakar minyak (BBM), serta tarif listrik dari berbagai kalangan kian marak. Namun, kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap berjalan terus (megapolitan.kompas.com, 18-6-2026).
Mari kita bedah secara filosofis dan sistemis mengapa penguasa saat ini terkesan bersikeras menjalankan kebijakan "prioritas" mereka (seperti MBG, penyesuaian harga BBM, tarif listrik, dan lain-lain) meskipun gelombang penolakan meluas.
Pertama, asas manfaat. Bagi penguasa, mengamankan anggaran untuk program mercusuar atau janji kampanye (seperti MBG) merupakan "manfaat" yang lebih besar demi menjaga reputasi serta legitimasi politik. Sayangnya, hal ini kerap mengorbankan rakyat kecil melalui pencabutan subsidi BBM dan listrik.
Kedua, utang budi politik kepada pemilik modal (oligarki). Biaya untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan dalam sistem hari ini sangat mahal. Akibatnya, prioritas penguasa sering kali bukan cerminan dari kebutuhan riil rakyat, tetapi hasil kompromi di balik layar bersama para penyokong dana (kapitalis).
Ketiga, nihilnya mekanisme muhasabah yang mengikat (ilzam). Sistem yang berjalan saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa penguasa untuk membatalkan kebijakan yang merugikan publik.
Keempat, sindrom "kepala batu" kekuasaan. Suara dan penderitaan rakyat sering kali hanya dianggap sebagai "ongkos sosial yang memang harus dibayar".
Saat ini, rakyat mulai berani menyampaikan kritik, baik dalam forum luring (offline) maupun di media sosial. Sebaliknya, penguasa dan para pendukungnya tampak antipati terhadap kritik. Mereka sering kali terjebak dalam lingkaran "asal bapak senang" (echo chamber) yang hanya menyuarakan hal-hal baik. Ketika muncul kritik dari luar, hal itu langsung dicap sebagai "serangan politik" atau upaya delegitimasi, bukan sebagai evaluasi yang objektif.
Ketika penguasa telanjur menggelontorkan anggaran besar atau mempertaruhkan reputasi politiknya pada program tertentu (seperti MBG atau proyek strategis lainnya), mengakui kekeliruan atau menunda kebijakan dianggap sebagai kekalahan politik. Guna meredam kritik di media sosial, aturan hukum (seperti UU ITE atau pasal pencemaran nama baik) tak jarang digunakan sebagai alat penekan. Hal inilah yang akhirnya memicu chilling effect atau rasa takut masyarakat untuk bersuara (wartaekonomi.co.id, 22-6-2026).
Realitas Hubungan Transaksional
Kondisi hari ini menunjukkan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat didominasi oleh pragmatisme transaksional (asas manfaat), bukan ikatan akidah dan syariat. Dalam sistem yang berorientasi pada kemanfaatan (utilitarianisme/kapitalisme), hubungan kedua belah pihak diatur layaknya hubungan dagang.
Penguasa selalu memiliki celah untuk memaksakan kehendak demi melanggengkan kepentingan dan kekuasaannya, sekalipun ditentang oleh mayoritas rakyat. Ini adalah potret nyata dari watak kekuasaan yang telah kehilangan kompas moralnya. Ketika kekuasaan dijadikan sebagai tujuan utama, bukan sarana menegakkan keadilan, penguasa akan menghalalkan segala cara (machiavellian) untuk mempertahankan hegemoninya.
Sistem politik demokrasi meniscayakan kebebasan bersuara di satu sisi, tetapi di sisi lain justru melahirkan konflik kepentingan yang mengatasnamakan rakyat. Inilah salah satu paradoks terbesar dalam sistem demokrasi sekuler. Demokrasi selalu dipasarkan dengan jualan utamanya yaitu kebebasan bersuara (freedom of speech). Namun pada praktiknya, sistem ini menyediakan panggung legal bagi lahirnya konflik kepentingan yang dibungkus rapi dengan narasi "demi rakyat".
Rekonstruksi Politik Islam, Syariat sebagai Panglima
Seharusnya, hubungan antara penguasa dan rakyat diatur berdasarkan syariat Islam, bukan atas dasar kepentingan, asas manfaat, atau sekadar melanggengkan kekuasaan. Inilah garis pembatas prinsipil yang membedakan sistem politik Islam dengan sistem sekuler kapitalistik.
Ketika syariat Islam dijadikan sebagai satu-satunya standar (qiyadah fikriyah) dalam mengatur hubungan penguasa dan rakyat, seluruh motif pragmatisme, transaksional, dan syahwat kekuasaan secara otomatis akan tereliminasi. Berikut adalah rekonstruksi total hubungan tersebut ketika syariat menjadi panglimanya:
1. Ikatan Akidah, Bukan Kontrak Bisnis
Dalam sistem demokrasi kapitalis, hubungan penguasa-rakyat mirip seperti produsen dan konsumen atau majikan dan buruh—semuanya diukur dengan materi. Namun dalam Islam, ikatan itu adalah ikatan akidah (keimanan).
2. Parameter Maslahat Ditentukan oleh Wahyu
Dalam sistem hari ini, "manfaat" didefinisikan oleh akal penguasa atau pesanan oligarki (misalnya, menaikkan harga BBM dianggap bermanfaat demi kesehatan APBN, meskipun menyengsarakan rakyat). Dalam Islam, yang menentukan suatu hal membawa manfaat (maslahah) atau keburukan (mafsadah) adalah syariat, bukan logika untung-rugi manusia.
3. Kekuasaan adalah Sarana, Bukan Tujuan
Mengapa penguasa hari ini sibuk memaksakan kebijakan demi melanggengkan kekuasaan? Sebab dalam sistem sekuler, kekuasaan adalah tujuan tertinggi (ultimate goal). Dalam pandangan Islam, kekuasaan hanyalah sarana (wasilah) untuk satu tujuan agung yaitu menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi dan mengurus urusan umat (ri'ayatul ummah).
4. Perlindungan Hukum Mutlak bagi Rakyat
Ketika syariat menjadi standar, rakyat mendapatkan jaminan keamanan dan hak yang mutlak, bukan hak yang bisa direvisi atau diperjualbelikan lewat undang-undang pesanan.
Hak Syura dan Kewajiban Muhasabah
Penguasa wajib menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan), dan rakyat wajib menaati penguasa yang menerapkan syariat tersebut. Hubungan ini tidak lagi bersifat transaksional atau sekadar kontrak sosial buatan manusia, tetapi menjadi sebuah kesepakatan ideologis yang sakral.
Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak syura (musyawarah) dengan penguasa dalam berbagai hal yang diatur oleh syariat. Hak syura adalah hak politik yang dijamin langsung oleh syariat agar rakyat dapat memberikan masukan, pendapat, dan pertimbangan kepada penguasa.
Allah Swt. berfirman:
"... dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..." (TQS Asy-Syura: 38)
"... dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu..." (TQS Ali 'Imran: 159)
Selain itu, rakyat memiliki kewajiban muhasabah (mengoreksi) penguasa yang berbuat kezaliman. Jika syura adalah ruang memberikan masukan saat kebijakan dirumuskan, muhasabah adalah hak sekaligus kewajiban rakyat untuk bertindak sebagai kontrol sosial ketika penguasa melakukan penyimpangan. Dalam Islam, mengoreksi penguasa yang zalim bukan sekadar hak politik yang boleh diambil atau ditinggalkan, melainkan sebuah kewajiban syariat (fardhu kifayah) yang masuk dalam ranah amar makruf nahi mungkar. Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar