SP
Dapur MBG di Kawasan Prostitusi, Cermin Buruknya Tata Kelola Ruang
TanahRibathMedia.Com—Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis di kawasan prostitusi di Batam memantik pertanyaan publik. Penempatan fasilitas yang seharusnya mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat justru berada di lingkungan yang sarat dengan aktivitas kemungkaran. Kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam perencanaan dan pengelolaan ruang yang tidak bisa dianggap sepele (batamnews.co.id, 23 Juni 2026).
Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Salah satu faktor yang melatarbelakanginya adalah alih fungsi lahan yang kerap terjadi berdasarkan kepentingan individu maupun swasta. Lahan dan bangunan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas justru sering dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Penempatan dapur MBG di kawasan prostitusi juga berpotensi memicu dan memperkuat aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perilaku individu. Ketika fasilitas publik ditempatkan di lokasi yang tidak tepat, maka fungsi positif yang diharapkan justru berisiko tercampur dengan dampak negatif dari lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, kondisi ini mencerminkan lemahnya peran negara dalam mengatur tata kelola lahan dan bangunan. Sistem birokrasi yang tidak solid, kebijakan yang sering berubah, serta lemahnya pengawasan membuka celah bagi terjadinya kesalahan dalam penempatan fasilitas publik. Negara seolah hanya berperan sebagai pembuat kebijakan tanpa memastikan implementasi yang tepat di lapangan.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukan sekadar membuat aturan, tetapi juga mengurus dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Islam juga mengatur bahwa lahan dan bangunan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penempatan fasilitas publik harus mempertimbangkan aspek fungsi, keamanan, dan dampak sosialnya.
Dengan sistem yang terarah, negara akan memastikan bahwa setiap lahan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada lagi penempatan fasilitas penting di lokasi yang berpotensi merusak nilai dan tujuan dari program tersebut. Semua kebijakan akan berpijak pada kemaslahatan rakyat secara menyeluruh.
Akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola ruang bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut arah kebijakan dan tanggung jawab negara. Tanpa pengelolaan yang tepat, program yang baik sekalipun bisa kehilangan makna dan tujuan. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan menyeluruh agar setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar