SP
Mega Korupsi Terungkap Kembali, Problem Sistemik Kapitalisme
TanahRibathMedia.Com—Kasus korupsi besar-besaran kembali terbongkar di kalangan para pejabat negeri ini. Setelah Polda Metro Jaya mengeledah dan menemukan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kg gram, dan uang yang berjumlah ratusan miliar. Kasus tindakan korupsi yang dilakukan (Jampidsus) Febrie Ardiansyah sebagai pelaku korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjeratnya, bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Porli dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com (11-7-2026).
Korupsi yang dilakukan para pejabat di lembaga negara kembali berulang kali terjadi, semua ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya kasus kerusakan individual, tetapi kerusakan yang bersifat sistemik, yang diakibatkan penerapan sistem sekuler kapitalisme, sehingga untuk penegakan hukum terhadap kasus korupsi lemah, yang pada akhirnya membuat para pelaku tak pernah takut dan tidak memiliki efek jera, bahkan korupsi seolah-olah menjadi budaya yang semakin merajalela dikalangan para pejabat. Budaya korupsi lahir dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ketika syariat Islam tidak dijadikan sebagai aturan kehidupan halal-haram tidak dipedulikan, dan hukum bisa jual belikan, revisi undang-undang pun kian berulang bergonta ganti sesuai kepentingan mereka. Itulah yang menyebabkan moral para pejabat dan masyarakat rusak.
Tak ketinggalan sistem politik demokrasi pun berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik.
Oleh karena itu paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus segera diubah dengan paradigma berpikir Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah. Karena Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut kekuasaan dan proyek untuk mengorupsi uang negara.
Syariat Islam akan mengatur sanksi yang tegas pada pelaku koruptor. Dengan memberlakukan sistem pendidikan, ekonomi dan sistem politik sesuai ajaran Islam dalam institusi Khilafah. Negara akan mencegah dan mengontrol para pejabat lembaga negara, sehingga para pejabat tidak akan berani melakukan tindakan korupsi, karena negara khilafah akan memberikan sangki yang tegas dan membuat efek jera bagi pelaku korupsi sesuai dengan aturan Islam. Wallahu a'lam bishowwab.
Elih Lisnawati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar