OPINI
Refleksi Hari Anak Nasional 2026: Anak Indonesia Belum Benar-Benar Aman
Oleh: Nasti Sakinah, S.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA), pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menghadirkan ruang yang aman bagi anak-anak Indonesia. Gagasan tersebut tentu tujuan yang sangat mulia dan patut diapresiasi. Namun, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan yang dipenuhi slogan. Refleksi yang paling penting justru adalah menjawab pertanyaan mendasar: benarkah anak-anak Indonesia hari ini telah hidup dalam ruang yang aman?
Realitas menunjukkan jawaban yang sebaliknya. Data berbagai lembaga menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terus meningkat. Ironisnya, kekerasan itu justru banyak terjadi di tempat-tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan, seperti keluarga dan sekolah. Perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan psikis masih menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Justru yang lebih memprihatinkan, anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga mulai tampil sebagai pelaku kekerasan. Berbagai kasus kriminal yang melibatkan anak sebagai pelaku menunjukkan bahwa kerusakan tidak lagi berada di pinggiran, melainkan telah masuk ke dalam dunia anak-anak. Berita dari Sumatera Barat mengejutkan jagat maya setelah berita kasus pengeboman di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa tingkat SLTA (www.BBC.com, 15-7-2026). Fakta ini menjadi alarm bahwa persoalan perlindungan anak sudah berada pada level yang sangat serius.
Fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kegagalan individu atau lemahnya pengawasan orang tua. Persoalan ini merupakan buah dari tata kehidupan sekuler liberal yang mendominasi kehidupan masyarakat saat ini. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, sedangkan liberalisme menjadikan kebebasan sebagai nilai utama. Akibatnya, anak-anak tumbuh di tengah lingkungan yang dipenuhi berbagai konten, gaya hidup, dan budaya yang jauh dari tuntunan Islam.
Ruang digital menjadi salah satu contoh paling nyata. Media sosial, platform video, permainan daring, hingga berbagai aplikasi digital membanjiri anak-anak dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, bahkan ruang interaksi yang dimanfaatkan predator seksual untuk mencari korban. Alih-alih menjadi sarana edukasi, dunia digital justru berubah menjadi ruang yang sangat berbahaya bagi perkembangan akidah, mental, dan akhlak generasi muda.
Sayangnya, negara belum menunjukkan keseriusan dalam menutup pintu-pintu kerusakan tersebut. Berbagai platform yang menyebarkan konten merusak masih mudah diakses anak-anak. Judi daring terus bermunculan dengan berbagai modus. Pornografi menyebar tanpa kendali. Bahkan terdapat permainan dan komunitas digital yang menjadi tempat beroperasinya pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semua ini menunjukkan lemahnya fungsi negara dalam memberikan perlindungan yang hakiki.
Dalam sistem kapitalisme, perlindungan terhadap anak bertumpu pada tiga lapisan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Namun, ketiga lapisan tersebut justru mengalami pelemahan secara bersamaan. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi sehingga perhatian kepada anak sering berkurang. Masyarakat semakin individualistis dan kehilangan kepedulian sosial. Sementara negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pelindung yang benar-benar menjaga keselamatan generasi.
Akibatnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar berubah menjadi lokasi terjadinya perundungan dan kekerasan. Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru tidak sedikit menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak. Di luar rumah, ruang digital menghadirkan ancaman yang jauh lebih luas dan sulit dikendalikan. Anak-anak akhirnya hidup tanpa perlindungan yang utuh.
Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai kebijakan perlindungan anak selama ini belum menyentuh akar persoalan. Kampanye, slogan, maupun peringatan Hari Anak Nasional tidak akan cukup selama sistem kehidupan yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan tetap dipertahankan. Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui program seremonial, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menutup seluruh pintu kerusakan sejak awal.
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk melindungi setiap anak, baik keselamatan jiwa, fisik, mental, maupun akidahnya. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) yang memastikan seluruh kebijakan diarahkan untuk menjaga kemaslahatan rakyat, termasuk anak-anak.
Perlindungan tersebut diwujudkan dengan membangun tata kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Sistem pergaulan Islam diterapkan sehingga interaksi laki-laki dan perempuan memiliki batasan yang jelas, menutup berbagai peluang terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual. Sistem pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Sistem media juga diarahkan untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan serta menutup seluruh konten yang merusak moral masyarakat.
Negara juga memastikan keluarga menjalankan fungsinya sebagai madrasah pertama bagi anak, sementara masyarakat berperan aktif melakukan amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Dengan demikian, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat di bawah pengaturan syariat Islam.
Di sisi lain, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Hukuman dijatuhkan bukan sekadar sebagai balasan atas perbuatan pelaku, tetapi juga sebagai pencegah agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi. Ketegasan hukum merupakan salah satu bentuk kasih sayang Islam kepada masyarakat karena mampu memberikan rasa aman dan melindungi generasi dari berbagai ancaman.
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum muhasabah, bukan sekadar perayaan. Selama sistem sekuler liberal masih menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak akan terus bermunculan dengan wajah yang berbeda. Karena itu, kesadaran umat harus diarahkan bukan hanya pada pentingnya mencintai anak, tetapi juga pada kewajiban menghadirkan sistem kehidupan Islam yang benar-benar mampu menjaga mereka.
Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (TQS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga anak bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisiknya, tetapi juga melindungi akidah, akhlak, dan masa depannya. Perlindungan yang hakiki hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, dengan lingkup yang global yaitu negara Islam, karena negara Islam dan Khalifah sebagai kepala negara akan “berakad” kepada Allah Sang Khaliq menjalankan seluruh syariat tanpa tebang pilih. Dengan demikian, masyarakat terlindungi dan anak-anak tidak hanya tumbuh sehat dan cerdas, tetapi juga menjadi generasi beriman yang siap membangun peradaban Islam yang mulia.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar