OPINI
Karhutla Tak Kunjung Usai, Ada yang Salah dalam Tata Kelola Hutan
Oleh: Siti Aisyah
[Koordinator Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Asap pekat menggelayut di udara. Mata perih, tenggorokan gatal, batuk dan sesak napas dirasakan masyarakat sekitar. Langit mengabu, bau asap memenuhi udara, dan jarak pandang pun terganggu. Bukan hanya warga Indonesia yang terdampak, asap karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dapat terbawa angin hingga melintasi batas negara. Di balik kepulan asap, satwa liar pun tak luput menjadi korban. Habitat terbakar, tempat berlindung lenyap, dan sumber makanan musnah. Sebagian berusaha menyelamatkan diri, sebagian lainnya terjebak dalam kobaran api. Karhutla pun kembali menyisakan kerusakan dan duka bagi manusia serta kehidupan di dalam hutan.
Pemandangan semacam ini terus berulang setiap musim kemarau. Namun, tidak tepat jika musim kemarau panjang atau El Niño semata-mata dijadikan penyebab karhutla. Cuaca memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi kondisi kawasan turut menentukan seberapa mudah api muncul dan seberapa besar kerusakan yang ditimbulkannya. Apalagi, menurut Koordinator Pengkampanye Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Nasional, Uli Arta Siagian, persoalan karhutla tidak dapat hanya dikaitkan dengan kondisi cuaca."Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan," tegasnya (detik.com, 31-7-2026).
Artinya, fakta tersebut menunjukkan, persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari bagaimana lahan diberikan izin, dimanfaatkan, diawasi, dan dikendalikan. Ketika pengelolaan kawasan tidak berjalan baik, musim kering hanya pemicu yang akan memperbesar persoalan yang sebelumnya telah terbentuk akibat ulah tangan manusia.
Dampak Karhutla
Karhutla tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya menyentuh kehidupan manusia sekaligus keberlangsungan ekosistem. Hutan yang terbakar berarti hilangnya habitat dan sumber makanan satwa, terganggunya tata air, menurunnya kemampuan ekosistem menyimpan karbon, serta rusaknya keanekaragaman hayati. Ketika habitat semakin terfragmentasi, konflik antara satwa dan manusia pun berpotensi meningkat.
Risiko tersebut semakin besar pada ekosistem gambut. Dalam kondisi alami, gambut menyimpan banyak air sehingga relatif sulit terbakar. Namun, pembukaan lahan dan pembangunan kanal dapat menurunkan muka air hingga gambut mengering dan berubah menjadi bahan bakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit ditemukan dan dipadamkan. Di sisi lain, kawasan rentan terus menghadapi tekanan akibat pembangunan berskala besar, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, dan meningkatnya kebutuhan bahan baku sawit untuk biodiesel. Merauke menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian karena memiliki lahan basah, hutan rawa, dan gambut, termasuk kawasan yang berkaitan dengan PSN.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari siapa yang membakar lahan, tetapi juga dari bagaimana kawasan yang rentan secara ekologis ditetapkan sebagai ruang pembangunan. Ketahanan pangan memang penting, demikian pula pengembangan energi. Namun, keduanya tidak semestinya menjadi alasan untuk membuka kawasan gambut secara serampangan. Setiap kebijakan pembangunan harus memperhitungkan daya dukung lingkungan dan dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem.
Karhutla dan Problem Tata Kelola
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi ada yang salah dalam tata kelola kawasan yakni penetapan wilayah, pemberian izin, pengawasan konsesi, dan kesesuaiannya dengan daya dukung ekologis. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sedari awal, bukan setelah asap menyebar.
Persoalan ini berkaitan dengan paradigma pembangunan kapitalistik yang cenderung menempatkan tanah dan sumber daya alam sebagai aset ekonomi. Hutan pun lebih sering dilihat dari nilai investasinya untuk perkebunan, pertambangan, proyek pangan, atau energi, sementara fungsi ekologisnya kerap terpinggirkan. Akibatnya, keuntungan ekonomi dapat dinikmati pemilik modal, sedangkan dampak kerusakan ditanggung masyarakat melalui asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga biaya pemulihan dari anggaran negara. Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman, tetapi membutuhkan pembenahan tata kelola hutan dan arah pembangunan agar keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas.
Solusi Islam
Islam memberikan solusi mendasar dalam pengelolaan hutan. Dalam Islam, hutan termasuk milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), sehingga tidak boleh dikuasai atau dimonopoli segelintir orang maupun korporasi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis tersebut mejelaskan bahwa sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas merupakan hak bersama. Hutan pun demikian karena manfaatnya menyangkut kehidupan banyak orang, pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan sebagai ladang keuntungan pihak tertentu.
Memang, Islam tidak melarang pemanfaatan hutan. Pada kawasan yang boleh dimanfaatkan, pembukaan hutan dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti pertambangan, perkebunan, industri, atau kepentingan strategis lainnya. Namun, semuanya harus melalui perhitungan matang dan tidak menimbulkan kerusakan. Kawasan yang berfungsi sebagai pelindung atau pembukaannya berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat harus dijaga. Sementara kawasan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dapat dikelola sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan keselamatan masyarakat. Jadi, Islam tidak membiarkan hutan tanpa pemanfaatan, tetapi juga tidak memberikan kebebasan eksploitasi tanpa batas.
Karena hutan merupakan milik umum, manfaat hasil pengelolaannya harus kembali kepada rakyat. Negara dapat menyediakan hasilnya dengan harga sebatas biaya produksi, operasional, dan distribusi. Jika dijual ke luar negeri, keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kekayaan alam dapat menopang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, dan berbagai kebutuhan publik lainnya. Rakyat tidak semestinya dibebani mahalnya layanan dasar sementara kekayaan alam yang menjadi hak mereka justru mengalir kepada segelintir pihak.
Pengelolaan negara berdasarkan syariat telah menjadi bagian dari khazanah politik Islam. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah membahas berbagai kewajiban dan kewenangan pemerintahan Islam. Berabad-abad kemudian, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani melalui Nizham al-Hukm fi al-Islam menjelaskan Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam.
Dalam urusan hutan, penerapannya berarti negara menjaga kepemilikan umum, mencegah monopoli, menentukan kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi, serta memastikan hasilnya kembali kepada rakyat. Oleh karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan menghukum pelaku. Pelaku, pihak yang menyuruh, membiayai, atau terbukti mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut harus diproses secara adil.
Namun, akar persoalannya juga harus dibenahi, yakni tata kelola sumber daya alam. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (TQS al-A'raf [7]: 56)
Karhutla yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat bertentangan dengan prinsip tersebut. Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar memadamkan api, tetapi mencegah sebab yang membuat api terus menyala.
Dalam pandangan Islam, hutan bukan komoditas milik segelintir pemodal. Hutan merupakan milik umum yang wajib dikelola negara berdasarkan syariat dan dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Khilafah sebagai institusi penerap syariat berkewajiban memastikan pengelolaan tersebut berjalan sesuai hukum Allah dan demi kemaslahatan umat.
Via
OPINI
Posting Komentar