OPINI
Islam Mewujudkan Ruang Aman bagi Anak
Oleh: Salma Hajviani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momentum untuk kembali mengingat pentingnya memenuhi hak-hak anak. Tahun ini, pemerintah mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kolaborasi keluarga, sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, dan negara agar setiap anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan nyaman (Detik.com 20-7-2026).
Namun, tema tersebut justru mengundang pertanyaan besar: apakah anak-anak Indonesia benar-benar telah hidup dalam ruang yang aman?
Faktanya, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang tahun 2026, bahkan jumlahnya meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kekerasan yang terjadi meliputi perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh (Kompas.com 15-7-2026).
Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut kondisi ini sebagai "darurat perlindungan anak". Dalam laporan pengawasan Januari–April 2026, KPAI menerima 426 pengaduan yang didominasi persoalan pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman di ruang digital. Kasus-kasus tersebut terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan yang semestinya menjadi tempat perlindungan anak.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa menciptakan ruang aman bagi anak tidak cukup hanya dengan kampanye atau slogan tahunan. Selama akar persoalan belum diselesaikan, kekerasan terhadap anak akan terus berulang. Persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan individu atau lemahnya pengawasan orang tua. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem kehidupan yang belum mampu menjamin perlindungan anak secara menyeluruh.
Tata kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler), ketika aturan agama tidak lagi menjadi pedoman, standar benar dan salah ditentukan oleh hawa nafsu dan kepentingan manusia. Akibatnya, perilaku bebas, perundungan, kekerasan, hingga pelecehan semakin marak. Kondisi ini juga diperparah oleh ruang digital yang dipenuhi berbagai konten negatif. Hal ini terlihat dari masih mudahnya anak mengakses platform digital yang berisi perjudian daring, pornografi, dan berbagai konten yang merusak moral. Tidak sedikit anak yang menjadi korban karena terpapar konten berbahaya, bahkan ada pula yang akhirnya menjadi pelaku setelah meniru apa yang mereka lihat di media digital.
Sistem kapitalisme juga gagal menghadirkan perlindungan yang utuh bagi anak. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama anak seringkali menghadapi tekanan ekonomi yang mengurangi kemampuan mereka dalam memberikan perlindungan dan perhatian secara optimal kepada anak. Masyarakat cenderung bersikap individualistis sehingga kurang peduli terhadap kondisi di sekitarnya. Sementara itu, negara belum mampu menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi anak. Akibatnya, lapisan-lapisan perlindungan yang seharusnya saling menguatkan justru melemah. Rumah dan sekolah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak, kini justru sering menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk kekerasan. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan yang melibatkan anak juga belum memberikan efek jera. Akibatnya, anak-anak Indonesia masih hidup dalam kondisi yang jauh dari rasa aman, padahal mereka adalah generasi yang akan menentukan masa depan bangsa.
Karena itu, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui tema, slogan, atau peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun. Selama negara belum serius menyelesaikan akar persoalan, kasus serupa akan terus berulang. Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya melalui kampanye atau program sesaat, tetapi harus diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh negara. Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjaga setiap anak, baik keselamatan jiwa, kesehatan fisik, maupun akidahnya.
Negara juga akan mewujudkan tata kehidupan yang aman bagi anak dengan menerapkan sistem pergaulan Islam. Aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, penjagaan aurat, larangan khalwat, serta penutupan berbagai pintu kemaksiatan akan menciptakan lingkungan yang bersih dan melindungi anak dari kekerasan seksual maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Di sisi lain, negara memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sesuai tuntunan syariat. Keluarga dibina agar mampu menjadi tempat pertama dalam mendidik dan melindungi anak, sementara masyarakat didorong untuk saling menasihati dalam kebaikan dan tidak membiarkan kemungkaran terjadi di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama yang berjalan secara nyata. Selain itu, negara akan menegakkan sanksi syariat secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Sanksi yang adil dan memberikan efek jera akan mencegah terulangnya kejahatan serupa, sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan siap menjadi generasi penerus peradaban Islam yang mulia.
Hari Anak Nasional semestinya menjadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar perayaan tahunan. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, perlindungan anak dapat terwujud secara nyata sehingga lahir generasi yang aman, beriman, dan berkualitas. Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar