OPINI
Pemasukan Negara Berkurang, Pajak Pedagang Online Mulai Dijaring
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen-FH)
TanahRibathMedia.Com—Mulai 1 Agustus 2026, pedagang online akan dikenakan pajak. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat platform itu adalah Blibli, Shopee, Lazada, dan Tokopedia.
Semua platform tersebut diberikan waktu satu bulan masa transisi sejak 1 Juli, untuk melakukan sosialisasi, melakukan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak pedagang online. Namun, akan dilihat lagi perkembangannya apakah marketplace-markeplace yang lain masuk kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi dapat menjadi pemungut pajak bagi pedagang onlinenya (CNNIndonesia.com, 1-7-2026).
Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah memastikan tarif pajak yang dikenakan rendah dan dapat diperhitungkan. Artinya, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platform sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, perhitungan tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Pemungutan pajak ini juga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Hal ini berarti pajak marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh nilai. "Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%xRp 2 juta= Rp10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Sementara itu, untuk pedagang yang menggunakan skema umum atau di luar PPh final, pengenaan pajak e-commerce bisa menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunanya (detik.com, 2-7-2026).
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar kehidupannya adalah materi. Dengan standar ini maka lahirlah sistem ekonomi yang menetapkan penerimaan utama pada negara itu berasal dari pajak. Bagaimana sumber daya alam yang berlimpah. Sistem Kapitalis menetapkan setiap yang memiliki modal dapat dengan bebas memiliki sektor strategis tersebut. Sehingga, kepemilikan sektor ini tidak untuk kemaslahatan masyarakat tetapi menjadi ladang bisnis yang dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan.
Jika demikian maka wajar negara akan memungut pajak sebagai sumber penerimaan negara. Untuk menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan aktivitas kenegaraan lainnya diambil dari pemungutan pajak yang berasal dari rakyat. Sungguh, ini membebani rakyat. Negara seperti "pemalak" yang memantau apa saja yang bisa dipajaki dari rakyatnya. Bahkan ketika utang negara bertambah, solusi pemerintah adalah menggenjot penerimaan dari pajak. Salah satu yang dilakukan saat ini yakni memungut pajak dari para pedagang online. Bahkan bagi pedagang online yang akan beralih ke platform lainnya atau WhatsApp agar tidak dikenai pajak akan tetap diburu (tetap dipungut pajaknya). Luar biasa bekerja kerasnya negara saat ini untuk memungut pajak dari rakyatnya.
Bagaimana dengan urusan rakyat yang saat ini semakin hari semakin terhimpit ekonominya. Negara tidak ambil pusing dikarenakan negara bukan peri'ayah (pengurus) urusan rakyat dalam sistem kapitalis-sekuler ini. Sudah saatnya sistem yang rusak dan membebani rakyat ini diganti dengan sistem yang shahih yang akan menyejahterakan rakyat.
Solusi Islam
Sistem Islam yang berlandasakan aqidah Islam yang menjadikan syariat sebagai penuntunnya. Dimensi akhirat menjadi hal utama yang penting untuk diperhatikan. Sebagaimana dalam hadist disampaikan: “Imam adalah raa’in (gembala/pemimpin) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari)
Sumber utama penerimaan negara Khilafah bukanlah pajak. Jika kondisi finansial negara sedang membutuhkan pemasukan maka negara akan menetapkan pajak sebagai salah satu solusinya. Namun, pajak ini hanya dipungut kepada orang-orang kaya saja dan bukan pungutan permanen. Pungutan ini (pajak) tidak akan dipungut lagi jika jumlahnya telah mencukupi untuk menutupi jumlah yang dibutuhkan oleh negara.
Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam banyak sekali. Sumber penerimaan negara yang tetap akan ada walaupun tidak ada kebutuhan apa-apa yang merupakan hak kaum muslim dan masuk dalam Baitul Maal yakni: 1. Fai’ ; 2.Jizyah; 3. Kharaj; 4. ‘Usyur; 5. Harta milik umum yang dilindungi negara; 6. Harta haram pejabat dan pegawai negara; 7. Khumus Rikaz dan tambang; 8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; 9. Harta orang murtad.
Sumber-sumber inilah yang menjadi anggaran untuk seluruh kegiatan atau aktivitas negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Bahkan untuk menjamin kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat, baik pangan, sandang dan papan serta kesehatan dan pendidikan akan diambil dari sumber-sumber tersebut. Ini hanya dapat terwujud dengan adanya khilafah Islamiah yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan syariat. Sehingga, Allah Swt. akan menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi.
Via
OPINI
Posting Komentar