OPINI
Ironis, Dua Guru Dipecat karena Membantu Teman Seprofesi
Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Negeri)
TanahRibathMedia.Com—Abdul Muis dan Rasnal, dua orang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sebelumnya dipecat gegara membantu guru honorer akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kasus bermula ketika dua orang guru ini mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid iuran untuk membayar gaji 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018 lalu.
Semua sepakat, namun belakangan keduanya dilaporkan kepada polisi oleh LSM dengan tudingan melakukan pungutan liar dan dituding tidak akan mengikutkan siswa ujian semester jika tidak membayar. Namun Abdul Muis membantah hal ini, menurutnya bagi siswa yang tidak mampu maka tidak akan dipungut alias gratis.
Singkat cerita mereka berdua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 2022. Awalnya mereka divonis tidak bersalah, namun ternyata ada yang mengajukan kasasi dan mereka diputuskan dihukum penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta (Detik.com, 13-11-2025).
Inilah potret buruk sistem kapitalis hari ini. Dalam sistem kapitalis pendidikan dikomersialisasi, nasib guru pun masih jadi masalah. Adanya perbedaan status PNS dan non-PNS membuat terjadinya jurang perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan. Seharusnya setiap guru mendapatkan gaji yang layak, dan semua itu adalah tugas negara. Bukan dibebankan atau diambil alih oleh orang tua.
Islam Memuliakan dan Menyejahterakan Guru
Dalam Islam profesi sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia terutama guru yang mengajarkan Al-Qur'an. Rasulullah saw. bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
"Hamba yang paling dicintai Allah setelah para Nabi adalah syuhada dan para guru..." (Dari Zais Bin Aslam dari ayahnya)
Bahkan Nabi pernah mendoakan ampunan dosa dan panjang umur, serta keberkahan pencaharian dan kehidupan untuk para guru ketika haji wada'. Begitu mulia guru dalam Islam sehingga banyak yang bercita-cita ingin menjadi guru karena selain berpahala karena menyebarkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat juga terjamin kehidupannya di dunia.
Bahkan ada satu kitab berjudul Ta'lim Muttaa'lim yang khusus membahas adab terhadap guru. Semua itu adalah aturan Islam untuk menghormati guru, karena keberkahan ilmu tergantung sikap kita terhadap guru. Tidak hanya menghormati, Islam juga memberikan jaminan kesejahteraan untuk para guru. Semua itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang tangguh.
Khalifah Umar bin Khattab telah memberikan teladan terkait upah guru. Beliau memberikan gaji sebesar 15 Dinar per bulan. 1 Dinar sama dengan 4,24gram emas. Kalau kita koversikam dengan harga emas sekarang, kita rata-rata saja Rp.2.000.000 berarti 4,25 x 2.000.0000 x 15 = 127.500.000. Dengan gaji sebesar itu dan kebutuhan pokok dijamin oleh negara (pendidikan, kesehatan, keamanan) sudah bisa dipastikan kesejahteraan guru akan terjamin.
Tidak hanya guru, pada masa Khalifah Al Mustanshir (Bani Abbasiyah) didirikan Madrasah Al Mustanshiriah yang setiap siswa menerima beasiswa 1 Dinar emas. Fasilitas sekolah juga lengkap, sarana dan prasarana dijamin penuh oleh negara. Infrastruktur penunjang juga tersedia seperti jalan, rumah sakit, perpustakaan, lapangan, laboratorium dan lainnya.
Pada abad keenam hijriah dibangun Madrasah Al Nuriyah di Damaskus yang mana terdapat fasilitas seperti asrama siswa, perumahan untuk staf sekolah, ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Dengan gaji yang layak guru akan fokus mengajar, proses belajar mengajar juga akan efektif dan berpengaruh. Karena sistem pendidikan Islam menggunakan kurikulum yang berasaskan akidah Islam yang bertujuan mencetak generasi faqih fiddin dan menguasai berbagai keterampilan dalam hidup.
Hukum dalam sistem kapitalis juga tidak memberikan keadilan, seperti kasus dua orang guru ini, sebenarnya tidak ada pihak yang dirugikan, tapi karena adanya aduan dari LSM dan aturan yang ada saat ini mereka harus mendapatkan sanksi.
No Viral no Justice, kalau kasus ini tidak viral mungkin nama baik mereka tidak akan bisa pulih, mereka akan tetap tercatat sebagai pelaku pidana. Berbeda sekali dengan paradigma Islam yang mengatur terkait pendidikan, dan sanksi. Islam memberikan gaji yang sangat layak bagi semua guru dan tidak ada pembedaan status, sistem sanksi dalam Islam pun sangat adil, bisa memberikan efek jera dan penebus dosa.
Hari ini guru dilema, ingin mendisiplinkan murid terhalang dengan bayang-bayang ancaman hukum. Banyak kasus guru yang dilaporkan murid dan orang tua, tapi ketika dibiarkan akan menjadi bom waktu untuk generasi kita. Seharusnya ada sinergi antara murid, guru dan orang tua.
Dalam Islam keputusan hakim harus diterima dan dilaksanakan karena itu sudah pasti sesuai syariat Islam, tidak bisa dibatalkan atau diperkarakan kembali seperti kasus dua guru ini. Kecuali memang terbukti ada kesalahan dalam keputusan pertama atau ada fakta baru yang terungkap yang bisa mempengaruhi kasus yang sedang ditangani.
Niat baik dua guru ini seharusnya diapresiasi, dan jadi bahan perbaikan bagi negara, bukan malah menjadikan keduanya tersangka. Apalagi tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini. Apa yang dilakukan murni karena rasa kemanusiaan dan Islam pun memerintahkan hal itu. Perbuatan kedua guru ini tidak bisa dikategorikan sebagai pungli, karena disepakati bersama antara komite sekolah dan orang tua murid.
Potret buruk penerapan sistem kapitalis ini harus kita hapus, kita harus yakin bahwa hanya sistem Islam yang mampu memberikan gambaran kehidupan yang ideal. Karena begitu indah dan sempurnanya pengaturan Islam, tidakkah kita ingin menerapkannya?
Wallahua'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar