Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya
OPINI

Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Putri Ramadhini, S.I.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Siklus penegakan hukum di era modern terjebak dalam labirin yang sama. Sebuah mega korupsi terungkap, publik geram, pelaku ditangkap, namun tak lama kemudian skandal serupa kembali lahir dengan skala yang jauh lebih masif. Liga korupsi Indonesia dengan jumlah kerugian negara mencapai nilai quadriliun hingga kasus korupsi terbaru yang melibatkan salah satu Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan temuan mencengangkan berupa 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen di rumah pribadinya (bbc.com, 13-7-2026).

Fenomena ini membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar komoditas moralitas individu atau lemahnya pengawasan birokrasi. Ketika penjarahan ruang publik terjadi secara struktural dan melibatkan kongkalingkong elite korporasi serta penguasa, maka kita tidak sedang berhadapan dengan "oknum", melainkan dengan produk gagal dari sebuah sistem penopang peradaban. Mega korupsi yang terus berulang adalah konsekuensi logis dan problem sistemik yang lahir langsung dari rahim ideologi Kapitalisme.

Sebagai sebuah tatanan hidup, Kapitalisme menempatkan sekularisme—pemisahan agama dari kehidupan—sebagai landasan pacunya, dengan materi dan kebahagiaan fisik sebagai standar pencapaian tertinggi. Dalam tatanan ekonomi yang digerakkan oleh prinsip kebebasan kepemilikan tanpa batas (freedom of ownership) dan akumulasi modal sebesar-besarnya, keserakahan manusia bukan lagi dipandang sebagai penyakit hati, melainkan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, hukum-hukum buatan manusia menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui lobi-lobi politik. Ketika kapital menjadi penentu utama kebijakan negara, maka fungsi penguasa bergeser dari pelayan rakyat (raa’in) menjadi perantara bagi kepentingan para pemilik modal.

Dalam pandangan Islam, korupsi—yang dikategorikan sebagai ghulul (gelap/khianat), risywah (suap), dan aklu amwalin nas bil bathil (memakan harta sesama secara batil)—tidak pernah dipandang secara parsial. Islam melihat ekonomi, politik, dan moralitas sebagai satu kesatuan ekosistem yang diikat oleh ketakwaan kepada Sang Pencipta, bahwa setiap amal bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah. Berbeda dengan Kapitalisme yang memanjakan syahwat kepemilikan, Islam menerapkan batas yang tegas antara kepemilikan individu, kepemilikan umum (seperti kekayaan alam), dan kepemilikan negara, di mana setiap pemanfaatannya wajib terikat pada syariat.

Guna membentengi masyarakat dari kerusakan sistemik ini, syariat Islam tidak hanya bersandar pada aqidah, tetapi juga menetapkan regulasi hukum dan sanksi (uqubah) yang sangat tegas. Mulai dari diskualifikasi moral, penyitaan aset hasil korupsi, hingga hukuman takzir (ta'zir) yang berat, yang batasannya bisa mencapai hukuman mati tergantung pada tingkat daya rusak kejahatan tersebut. Islam mendesain hukum demi memberikan efek jera (zajr) sekaligus pembersihan (jawabir).

Memutus rantai korupsi tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan regulasi hukum buatan manusia yang kerap kali menemukan celah untuk dilonggarkan. Perspektif Islam menawarkan solusi yang jauh lebih fundamental karena menyasar langsung ke akar masalahnya: degradasi moral, hilangnya rasa tanggung jawab (amanah), dan tiadanya rasa takut kepada Sang Pencipta (takwa).

Akhirnya, kita harus menyadari bahwa pertanggungjawaban terbesar seorang manusia tidak berhenti di meja hijau atau di balik jeruji besi duniawi, melainkan di pengadilan akhirat yang mutlak adil. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kurikulum pendidikan dan budaya kerja sehari-hari, sistem hukum islam sesuai aturan syara’, ikhtiar untuk mewujudkan tegaknya Daulah khilafah yang bersih, adil, dan makmur. Sebuah negeri yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur, bukanlah sekadar impian, melainkan keniscayaan yang bisa kita capai bersama.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Tanah Ribath Media- Juli 21, 2026 0
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret…

Most Popular

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us