OPINI
LGBT Butuh Langkah Tegas, Bukan Toleransi Bablas
Oleh: Iiv Febriana
(Pengajar Ponpes Darul Ilmi’ Ats Tsaqafy)
TanahRibathMedia.Com—Unggahan Instagram BEM Psikologi Universitas Indonesia (UI) belum lama ini menjadi perbincangan hangat netizen. Dalam konten tersebut, mereka membagikan hasil studi American Psychological Association tahun 2008 yang menyatakan tidak ada bukti ilmiah bahwa homoseksualitas merupakan gangguan jiwa atau penyimpangan. Menanggapi kehebohan tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) langsung memberikan klarifikasi bahwa hasil kajian organisasi mahasiswa tersebut sama sekali tidak mewakili sikap atau pandangan resmi institusi Universitas Indonesia (UI) (detik.com. 3-7-2026).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang menyiapkan naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Meski demikian, MUI memberikan klarifikasi bahwa regulasi ini tidak dirancang untuk memidana orientasi seksual yang masih bersifat personal. Fokus utama dari RUU ini adalah menindak perbuatan penyelewengan seksual yang nyata serta segala bentuk aktivitas kampanye atau penyebarannya di masyarakat (mui.or.id, 28-6-2026).
Polemik LGBT
Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan masalah sensitif di Indonesia. Isu ini bahkan memicu polemik antara pihak yang menuntut pemenuhan hak asasi manusia (HAM) agar kelompok LGBT dapat hidup normal tanpa bayang-bayang persekusi, dengan pihak yang menentangnya. Padahal keberadaan mereka adalah racun yang sangat menghancurkan masyarakat dan generasi karena terbukti LGBT adalah penyebar virus HIV/AIDS.
Dinas Kesehatan Kota Malang melaporkan adanya 97 kasus baru Orang dengan HIV (ODHIV) per Mei 2026, sekitar 78 persen merupakan laki-laki, sedangkan 22 persen perempuan dengan kelompok populasi kunci dalam program pencegahan virus HIV meliputi LSL (Lelaki seks dengan Lelaki), ibu hamil, wanita pekerja seks (WPS), pengguna narkoba suntik hingga waria. Namun, di Kota Malang, kelompok LSL masih mendominasi dengan porsi sekitar 35 persen, sama seperti tren sepanjang 2025 (timesindonesia.co.id, 7-7-2026).
Di tingkat daerah, pemetaan oleh organisasi masyarakat sipil menunjukkan peningkatan angka populasi yang signifikan. Contohnya di Kota Bekasi, jumlah kelompok LGBT yang terdata meningkat dari 544 orang pada 2023 menjadi sekitar 5.632 hingga 6.176 orang pada tahun berikutnya, sementara estimasi total di Jawa Barat mencapai lebih dari 300.000 jiwa. Peningkatan ini didorong oleh perkembangan teknologi dan media sosial membuat individu LGBT lebih berani untuk berekspresi dan mendeklarasikan orientasi seksual mereka secara terbuka.
Islam Memberantas Perilaku Menyimpang
Dalam perspektif hukum Islam, larangan terhadap perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sudah bersifat mutlak dan tidak lagi diperdebatkan. Perbedaan pandangan biasanya baru muncul ketika fenomena ini dinilai menggunakan standar di luar Islam, di mana kelompok pro-LGBT kerap berlindung di balik argumen hak asasi manusia (HAM), sementara umat Islam tetap berpegang teguh pada nilai-nilai syariat. Meskipun dikotomi ini awalnya sudah dianggap selesai, persoalan kembali mencuat ketika pendukung LGBT mulai mencari pembenaran teologis dengan menafsirkan ulang ayat-ayat Al-Quran agar terkesan melegalkan tindakan tersebut.
Meskipun larangan terhadap homoseksual tidak disebutkan secara eksplisit seperti halnya larangan mengonsumsi bangkai dan daging babi, siapa pun yang menguasai ilmu tafsir Al-Quran akan menemukan banyak dalaalah (pemahaman atau penunjukan suatu tanda) yang mengharamkan perilaku tersebut. Al-Quran secara konsisten melabeli tindakan homoseksual dengan istilah-istilah yang menunjukkan kekejian, seperti faahisyah (perbuatan keji) dan khabiits (seuatu yang buruk dan menjijikkan). Pelarangan ini diperkuat oleh hadis Nabi saw. selaku penafsir utama Al-Quran, di mana beliau secara tegas mengutuk pelaku LGBT serta melarang keras perbuatan homoseksual (liwat):
”Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth”. [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].
Pencegaham perilaku menyimpang bisa dilakukan sejak dini. Nabi saw. Bersabda:
“Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud)
Perintah memisahkan tempat tidur anak-anak itu sebagai pencegahan, sekalipun tidur dalam satu ranjang itu belum mengantarkan perbuatan zina atau sodomi. Terkait sistem pergaulan, sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Rasululullah Saw. melaknat laki-laki dan perempuan yang meniru jenis kelamin yang berbeda darinya.
Berkenaan dengan sistem sanksi, Islam sangat tegas memberi hukuman kepada penjahat LGBT. Pelakunya akan dikenakan hukuman mati. Nabi Saw. bersabda:
“Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)
Berdasarkan kesepakatan (ijmak) sahabat Nabi, pelaku homoseksual dijatuhi hukuman mati tanpa memandang status pernikahan (muhshan atau ghayr muhshan). Penegakan sanksi yang tegas ini berfungsi sebagai pencegahan universal bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bermartabat, tenteram, dan berakhlak mulia, sejalan dengan visi kesejahteraan yang dicita-citakan dalam sistem Khilafah Islamiyah.
Via
OPINI
Posting Komentar