OPINI
Ketika Suara Rakyat Tak Lagi Didengar, Bagaimana Islam Mengatur Hubungan Penguasa dan Rakyat?
Oleh: Siti Maisyah, S.Pd
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini ruang publik kembali dipenuhi aksi demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah. Di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI, mahasiswa turun ke jalan menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari kenaikan harga BBM, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meningkatnya biaya hidup, hingga evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Di saat yang sama, penghentian sementara Program MBG selama libur sekolah juga menuai keberatan dari sebagian pelaku usaha penyedia makanan. Perdebatan pun meluas ke media sosial dan menjadi perhatian publik (bbc.com, 15-6-2026).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap arah kebijakan negara. Berbagai kritik telah disampaikan melalui beragam saluran, tetapi pemerintah tetap menjalankan program-program yang telah menjadi prioritasnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, sejauh mana aspirasi publik benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam sistem demokrasi, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Demonstrasi, kritik, maupun diskusi di ruang publik adalah bagian dari kebebasan yang dijamin. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak selalu diikuti dengan terakomodasinya aspirasi masyarakat dalam kebijakan negara. Keputusan akhir tetap berada di tangan penguasa sesuai mekanisme politik yang berlaku. Akibatnya, ketika aspirasi masyarakat berbeda dengan arah kebijakan pemerintah, benturan kepentingan sering kali tidak terhindarkan.
Alhasil, situasi seperti ini perlahan dapat menggerus kepercayaan publik. Kritik yang semestinya menjadi bahan evaluasi terkadang dipandang sebagai bentuk perlawanan. Sedangkan, masyarakat merasa suaranya tidak memperoleh perhatian yang memadai. Hubungan antara penguasa dan rakyat pun berpotensi dipenuhi rasa saling curiga, bukan semangat untuk bersama-sama menjaga amanah.
Islam memandang hubungan tersebut dengan cara yang berbeda. Hubungan antara penguasa dan rakyat tidak dibangun atas dasar kepentingan politik, ekonomi, ataupun kekuasaan, melainkan atas dasar ketaatan kepada Allah Swt., baik penguasa maupun rakyat sama-sama terikat oleh syariat sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam Islam, penguasa bukanlah pemilik negara yang bebas menetapkan aturan menurut kehendaknya. Ia adalah ra'in (pengurus) yang diberi amanah untuk mengurus urusan umat berdasarkan hukum Allah. Rasulullah ï·º bersabda, "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Oleh karena itu, tugas utama seorang penguasa adalah menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sebaliknya, rakyat diperintahkan untuk menaati penguasa selama penguasa menjalankan hukum Allah.
Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (TQS. An-Nisa': 59)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan tanpa batas, melainkan berada dalam koridor syariat.
Di sisi lain, Islam juga tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang hanya menerima setiap keputusan penguasa. Syariat memberikan ruang bagi umat untuk menyampaikan pendapat, usulan, maupun kritik melalui mekanisme syura. Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah dijelaskan adanya Majelis Umat sebagai wadah bagi rakyat untuk menyampaikan pandangan kepada penguasa mengenai berbagai urusan yang berkaitan dengan kepentingan umat. Dengan demikian, penguasa tidak boleh menutup telinga terhadap aspirasi rakyat, terlebih jika menyangkut kemaslahatan mereka.
Lebih dari itu, Islam wajib mengoreksi penguasa sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar. Rasulullah ï·º bersabda, "Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim, lalu ia memerintahkannya kepada yang makruf dan melarangnya dari yang mungkar, kemudian ia dibunuh." (HR. al-Hakim).
Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam dijelaskan bahwa mengoreksi penguasa merupakan kewajiban. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan penguasa, melainkan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai syariat Allah.
Dengan demikian, kritik dalam Islam tidak lahir karena kebencian atau kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga tegaknya hukum Allah. Begitu juga, penguasa berkewajiban mendengar dan mengurus urusan rakyat dengan adil, sedangkan rakyat berkewajiban menaati, memberi nasihat, dan melakukan muhasabah ketika terjadi penyimpangan dari syariat.
Pada akhirnya, persoalan hubungan antara penguasa dan rakyat bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kritik, melainkan pada standar yang dijadikan landasan dalam menjalankan kekuasaan. Selama kepentingan manusia menjadi ukuran, benturan akan terus berulang. Sebaliknya, ketika syariat Allah dijadikan dasar penyelenggaraan negara, penguasa dan rakyat sama-sama menjalankan amanah sesuai ketentuan-Nya. Dengan cara itulah hubungan keduanya dibangun di atas keadilan, tanggung jawab, dan ketakwaan, serta sama-sama berorientasi pada pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Wallahu ‘alam bishowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar