OPINI
Islam Membangun Sistem Anti Korupsi
Oleh: Ummu Saibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Barang bukti kasus korupsi dengan jumlah fantastis menjadi sorotan publik saat kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah milik Jampidsus, Febrie Adriansyah, menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas mencengangkan dengan uang sejumlah Rp. 476 miliar dan 74 kg emas. Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Barang bukti korupsi dengan nilai fantastis lainnya diungkap KPK pada kasus perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani sebanyak Rp 840 juta diterima Etik dari th 2024-2026. Selain itu kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko juga menerima sebanyak RP 1,2 miliar sepanjang th 2022-2024 (Liputan6.com, 12-7-2026).
Padahal kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, 2 wakil Kepala Badan, dan menyeret puluhan nama yang lain (kompas.com, 3-7-2026), belum benar-benar hilang dari ingatan rakyat. Banyaknya kasus korupsi dengan jumlah yang fantastis dewasa ini telah menenggelamkan rakyat hingga ambang batas kesabaran. Amanah rakyat nyatanya telah dikhianati, para pejabat malah memperkaya diri sendiri dan mencuri uang hasil jerih payah rakyat. Sementara rakyat tercekik dalam kehidupan yang sulit .
Benarkah korupsi terjadi karena oknum yang rakus semata ataukah hal itu juga dipengaruhi oleh sistem demokrasi kapitalis yang saat ini di terapkan oleh negara?
Korupsi Membudaya dalam Sistem Kapitalis
Berita Korupsi sudah menjadi santapan sehari-hari dewasa ini, hampir tiap hari tersiar kabar para pejabat tertangkap tangan melakukan tindak korupsi, mereka diamankan bersama barang bukti bernilai miliaran rupiah bahkan emas yang disita melebihi emas puncak monas. Wajar bila rakyat kecewa, terluka dan marah. Ditengah himpitan ekonomi dan beban hidup yang semakin berat rakyat mendapati para pejabat pemerintahan, orang-orang yang dipercaya mengurus urusan rakyat, malah menyalahi amanah dan memperkaya diri sendiri.
Keadaan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus yang disebabkan oleh kerusakan moral individu saja, namun kerusakan yang bersifat sistemik. Oleh karena itu perbaikan tidak cukup sebatas mengganti pejabat ataupun merubah akhlak namun perubahan harus dilakukan secara menyeluruh.
Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme yang diemban oleh individu maupun negara saat ini, paham ini menjadikan kemanfaatan sebagai asas perbuatan, sehingga dalam aktivitasnya segala sesuatu ditimbang untung rugi, prinsip inilah yang akhirnya meracuni kemurnian niat individu ketika mengemban amanat untuk mengurus urusan rakyat. Kepentingan rakyat tidak lagi menjadi prioritas, menurut mereka apa yang menguntungkan bagi mereka itu yang lebih penting sehingga lahirlah kebijakan dan program yang tidak tepat sasaran, berbiaya besar dan minim manfaat untuk rakyat seperti program-program yang saat ini jadi bahan pembicaraan. Selain itu terbitlah undang-undang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan rakyat. Seperti UU omnimbus law, UU Minerba dan lain-lain .
Semua program berbiaya fantastis tersebut membuka celah korupsi dan lain-lain. Hal lain yang juga berdampak pada normalisasi korupsi adalah tingginya biaya perpolitikan dalam sistem demokrasi, sehingga korupsi menjadi salah satu tujuan untuk mengembalikan modal politik.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tidak pernah jera, bahkan korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela. Menurut Undang-undang RI NOMOR 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hukuman bagi koruptor yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian dihukum dengan pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 th dan denda paling sedikit Rp 200 miliar (Jdih.kemenkeu.go.id). Demikianlah kelemahan hukum buatan manusia, tidak memiliki efek jera dan tidak berfungsi sebagai pencegah sehingga korupsi berulang.
Penerapan Syari'at Islam, Membentengi Umat dari Korupsi
Sistem politik Islam dalam negara yang menerapkan syariat Islam mencegah pejabat dan lembaga negara melakukan tindak korupsi. Karena di dalam Islam hukum korupsi adalah haram. Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim. Dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (TQS Al Baqarah (2): 188)
Selain itu sistem politik di dalam Islam dijalankan berdasarkan syariat Islam, tidak ada istilah 'politik mahal', sehingga korupsi dengan alasan mengembalikan dana kampanye dan lain-lain tidak akan muncul sekalipun dalam pemikiran para pejabat.
Sedangkan di dalam sistem pendidikan Islam kurikulum disusun berdasarkan akidah Islam dengan tujuan mencetak individu beriman, bertaqwa dan berkepribadian islami. Konsep ini menginstal individu dengan paradigma Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan adalah meraih ridho Allah Swt. Dengan paradigma berfikir Islam seseorang akan terikat dengan syari'at Allah Swt., sehingga ia memiliki kesadaran bahwa seluruh aktivitasnya kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Allah Swt. berfirman:
"Maka barang siapa mengerjakan kebaikan sebesar zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (TQS Al zalzalah (99): 7-8)
Seorang muslim hendaknya menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Dengan penerapan syari'at Islam oleh negara maka setiap individu muslim ataupun nonmuslim akan dipaksa menjadi individu yang taat pada peraturan Islam. Sehingga ketika memangku jabatan ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai syariat Islam. Karena selain kesadaran bahwa Allah Swt. mengawasi tindak tanduk mereka, sanksi yang tegas dan menjerakan di dalam hukum islam juga siap menjerat saat mereka melakukan pelanggaran. Sanksi yang menjerakan ini akan membuat mereka berfikir ulang bila akan mengkhianati amanah rakyat. Islam mengatur sanksi bagi koruptor berupa takzir yaitu hukuman yang jenis sanksinya diserahkan kepada sang Khalifah.
Selain dalam perpolitikan dan pendidikan juga hukum, di dalam sistem ekonomi islam kepemilikan harta diatur oleh syariat, sehingga harta tidak hanya berputar diantara orang kaya saja. Kepemilikan harta dibagi menjadi tiga yaitu harta individu, harta negara dan harta milik umum. Dengan pembagian ini maka individu tidak boleh memiliki harta milik umum, begitu pun pemerintah diwajibkan untuk mengelola harta milik umum dan mengembalikan keuntungan dan manfaatnya kepada rakyat secara merata. Begitulah Islam Membangun sistim kehidupan bernegara dan berpolitik sehingga rakyat akan benar-benar dapat menikmati kesejahteraan.
Waallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar