OPINI
Karut-marut SPMB, Cermin Rusaknya Sistem Pendidikan Kapitalisme
Oleh: Fitri Puspa Rini
(Aktivis Dakwah dan Ibu Rumah Tangga)
TanahRibathMedia.Com—Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Kalimantan Timur kembali menuai rapor merah. Masalah klasik berupa minimnya kuota tampung sekolah, sengketa jalur zonasi domisili, hingga bayang-bayang defisit anggaran daerah membuat pemenuhan hak pendidikan di Bumi Etam kian karut-marut dan memicu gelombang keluhan dari masyarakat (www.prokal.co/kaltim. 2-7-2026).
Sama halnya di salah satu SMA Negeri di Sunggal, calon siswa yang berdomisili hanya sekitar 50meter dari sekolah dinyatakan tidak lolos melalui jalur domisili dengan alasan nilai rapor belum memenuhi standar. Di sisi lain, banyak siswa berprestasi dengan segudang sertifikat hingga tingkat nasional juga gagal diterima karena keterbatasan kuota.
Pendidikan telah bergeser dari amanah mencerdaskan generasi menjadi ruang transaksi yang menguntungkan pihak tertentu. Transparansi yang lemah, kuota yang terbatas, serta kebijakan yang membingungkan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi mencerminkan adanya kerusakan yang lebih mendasar.
Kapitalisme Melahirkan Pendidikan yang Berorientasi Materi
Berbagai persoalan dalam SPMB tidak lahir secara tiba-tiba. Semua itu merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan tunduk pada logika materi, efisiensi anggaran, dan mekanisme pasar. Negara tidak lagi memosisikan diri sebagai penanggung jawab utama pemenuhan hak pendidikan rakyat, melainkan sebatas regulator yang mengatur mekanisme.
Akibatnya, pembangunan sekolah tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah peserta didik. Kualitas pendidikan menjadi timpang, fasilitas tidak merata, dan kuota sekolah negeri selalu terbatas. Kondisi seperti ini membuka peluang munculnya persaingan yang tidak sehat, praktik percaloan, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang.
Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak berubah menjadi ajang kompetisi yang melelahkan, bahkan sering kali dimenangkan oleh mereka yang memiliki akses dan kekuatan materi.
Allah Swt. berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...(QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa berbagai kerusakan yang terjadi dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan, merupakan buah dari aturan yang menyimpang dari petunjuk Allah Swt.
Islam Menjamin Hak Pendidikan Seluruh Rakyat
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Negara bukan sekadar pembuat regulasi, tetapi pelayan rakyat yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas, merata, mudah diakses, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi maupun komersialisasi.
Rasulullah saw. bersabda,
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban menuntut ilmu harus ditopang oleh kewajiban negara dalam menyediakan sarana pendidikan terbaik. Dalam sistem Islam, tidak boleh ada anak kehilangan kesempatan belajar hanya karena kuota terbatas, ketimpangan fasilitas, ataupun praktik suap. Seluruh pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara yang dikelola berdasarkan syariat Islam demi kemaslahatan umat.
Peradaban Islam Melahirkan Generasi Unggul
Sejarah membuktikan bahwa ketika Islam diterapkan secara kaffah, lahirlah generasi yang tidak hanya unggul dalam ketakwaan, tetapi juga memimpin dunia dalam ilmu pengetahuan. Nama-nama seperti Abul Wafa' Al-Buzjani, Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Biruni, hingga Ibnu al-Haitsam menjadi bukti bahwa sistem pendidikan Islam mampu melahirkan ilmuwan kelas dunia yang memberikan kontribusi besar bagi peradaban manusia.
Keberhasilan mereka bukan lahir dari sistem yang berorientasi keuntungan, melainkan dari negara yang menjadikan ilmu sebagai pilar kemajuan umat dan ibadah kepada Allah Swt. Pendidikan dibangun untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemaslahatan manusia.
Karut-marut SPMB seharusnya menjadi momentum muhasabah bahwa persoalan pendidikan tidak akan selesai hanya dengan mengganti nama kebijakan, jalur seleksi, atau memperbaiki aplikasi pendaftaran. Selama sistem yang menjadi fondasinya masih kapitalisme, ketidakadilan akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan yang adil, berkualitas, dan mampu melahirkan generasi pembangun peradaban hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah.
Dengan menjadikan wahyu sebagai landasan pengaturan kehidupan, negara akan mampu menjalankan amanah sebagai pengurus rakyat dan memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikannya tanpa diskriminasi. Dari sinilah akan lahir generasi beriman, bertakwa, menguasai ilmu pengetahuan, serta siap mengembalikan kejayaan peradaban Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.
Via
OPINI
Posting Komentar