OPINI
Pesantren Tak Lagi Aman Selama Hukum Tak Menjerakan
Oleh: Suriyani, S.A.P
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Peristiwa memilukan kembali terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Lombok Tengah. Tiga santri diduga dibakar dengan sengaja oleh seniornya sebagai bentuk perundungan yang keji. Mirisnya, di tengah tragedi ini, pihak pesantren dianggap mengabaikan tanggung jawabnya. Kasus ini bukan sekadar insiden terpisah, melainkan cerminan dari buruknya sistem pendidikan saat ini yang semakin kehilangan arah (Kompas.com, 5 Juni 2026).
Meningkatnya kasus bullying sudah menjadi permasalahan serius bagi negeri ini. Masa depan bangsa dipertaruhkan jika generasi muda, khususnya pelajar, masih banyak yang terlibat dalam aksi perundungan. Padahal, generasi muda seharusnya memiliki kualitas unggul, berakhlak mulia, dan berilmu.
Banyaknya kasus bullying tentu menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan orang tua.
Data FSGI menunjukkan lonjakan kekerasan di satuan pendidikan: 60 kasus pada 2025, naik dari 36 kasus di 2024 dan 15 kasus di 2023. Total ada 358 korban dan 126 pelaku. Pola asrama 24 jam di pesantren membuat kasus bullying makin sulit ditangani. Ironisnya, lingkungan yang seharusnya mendidik moral justru berubah mencekam. Jika dilihat dari kasus yang ada, tindakan pelaku bermula dari dendam karena dirinya mengaku sering dibully.
Hal itu mendorongnya melakukan aksi di luar batas nalar. Pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan membentuk generasi berakhlak mulia pun gagal menjalankan perannya secara optimal.
Sistem sekuler kapitalisme yang berlaku di negeri ini dianggap sebagai sumber utama berbagai persoalan, termasuk maraknya kasus perundungan.
Menyelesaikan bullying sampai tuntas membutuhkan keterlibatan semua pihak dan solusi yang menyeluruh. Namun, sekularisme dinilai tidak mampu menghadirkan solusi komprehensif tersebut. Negara dinilai gagal berperan sebagai raa’in, pengurus dan pelindung bagi generasi muda. Meski kasus bullying terus meningkat tiap tahun, respons pemerintah cenderung reaktif dan tidak menyeluruh. Kebijakan yang dibuat hanya di level permukaan, seperti regulasi formal atau sanksi administratif, tanpa menyentuh akar persoalan. Alhasil, negara belum berhasil memutus rantai kekerasan dari sumbernya.
Di sisi lain, hukum yang berlaku saat ini dianggap lemah. Hukuman untuk pelaku bullying tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Dengan alasan “hak anak” atau “di bawah umur”, pelaku kekerasan sadis kerap lolos dari hukuman yang setimpal. Inilah yang membuat lingkaran kekerasan terus berulang dengan pola yang makin parah setiap tahunnya.
Kasus bullying tidak bisa dilihat sebagai masalah tunggal. Fenomena ini muncul dari rangkaian persoalan panjang yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh individu, keluarga, masyarakat, atau lembaga pendidikan seperti pesantren saja. Kerusakannya bersifat sistemis, bukan personal. Karena itu, solusinya juga harus sistemis dan menjadi tanggung jawab bersama. Seluruh elemen, mulai dari individu, masyarakat, hingga negara, perlu kembali menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan secara menyeluruh atau kaffah. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 208: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.”
Jadi, untuk memutus rantai kekerasan di dunia pendidikan, terutama di pesantren, dibutuhkan perubahan paradigma total berbasis Islam kaffah.
Pertama, ketakwaan individu sebagai benteng internal. Islam memandang bullying sebagai dosa besar. Menanamkan iman dan takwa sejak dini menjadi benteng dalam diri santri. Dengan kesadaran muraqabah, merasa diawasi Allah, santri akan menjaga pikiran dan perilakunya. Al-Qur’an tegas melarang menyakiti sesama muslim, baik fisik maupun verbal, seperti dalam QS Al-Hujurat ayat 11 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain... Barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Kedua, kurikulum pendidikan berbasis aqidah Islam. Dalam sistem Khilafah, pendidikan menjadikan aqidah Islam sebagai fondasi. Tujuannya bukan hanya mencetak generasi cerdas, tapi juga berakhlak mulia dengan pola pikir aqliyah dan pola sikap nafsiyah yang Islami. Budaya senioritas yang toxic akan dihapus dan diubah menjadi senioritas positif, di mana kakak kelas berperan membimbing adik kelas dengan kasih sayang sesuai tuntunan Islam.
Ketiga, peran negara sebagai raa’in dan junnah. Khilafah berfungsi sebagai raa’in, pengurus, sekaligus junnah, perisai yang mengawasi seluruh lembaga pendidikan secara menyeluruh. Negara memastikan tidak ada celah sedikit pun untuk kekerasan. Pengelolaan asrama dan pesantren akan memiliki standar ketat agar pengawasan 24 jam benar-benar efektif dan aman, sehingga perundungan tidak bisa terjadi.
Keempat, penegakan hukum atau uqubat yang tegas dan adil. Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi: sebagai zawajir, pencegah agar orang lain tidak meniru kejahatan serupa, dan sebagai jawabir, penebus dosa bagi pelaku di akhirat. Hukum Islam tidak mengenal wilayah abu-abu soal usia bagi pelaku kriminal yang sudah baligh. Setiap muslim yang telah baligh wajib memikul taklif atau tanggung jawab hukum penuh atas perbuatannya. Jika terbukti melakukan penganiayaan atau pembunuhan, maka sanksi pidana Islam akan diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu, sehingga menimbulkan efek jera yang nyata.
Begitulah gambaran kehidupan yang dibangun di bawah sistem Islam. Khilafah akan mewujudkan tatanan pendidikan yang sahih sehingga mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Dengan sistem ini, anak-anak dan santri dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang, serta terhindar dari tindakan bullying. Wallahua’lam.
Via
OPINI
Posting Komentar