OPINI
Praktik Militerisme Demi Kepatuhan Pajak
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui kebijakan tersebut, DJP menggandeng aparat TNI dan Polri, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara (CNN Indonesia, 22 Juli 2026).
Kebijakan tersebut muncul di tengah target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring meningkatnya kebutuhan anggaran negara, pemerintah terus memperkuat berbagai strategi pengawasan dan intensifikasi perpajakan. Namun, langkah tersebut justru memunculkan polemik karena melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7, karena pengawasan kepatuhan pajak tidak termasuk tugas pokok maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi kewenangan TNI. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan memperluas peran aparat keamanan ke dalam ranah administrasi sipil yang semestinya menjadi kewenangan otoritas perpajakan.
Memeras Rakyat
Meski secara normatif TNI dan Polri tidak menjadi petugas pemungut ataupun penagih pajak, pelibatan keduanya dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menunjukkan kecenderungan pendekatan militeristik dalam hubungan negara dengan rakyat. Kebijakan ini memberi kesan bahwa negara tidak lagi mengandalkan pendekatan administratif dan persuasif, tetapi mulai melibatkan aparat keamanan untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan TNI pada fungsi pertahanan negara serta memisahkan ranah militer dari urusan sipil.
Akar persoalannya terletak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara. Seiring meningkatnya kebutuhan anggaran, pemerintah terdorong mengoptimalkan penerimaan pajak melalui berbagai cara. Dalam kondisi seperti ini, rakyat diposisikan sebagai sumber utama pemasukan negara melalui beragam jenis pungutan.
Ironisnya, sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat dan mampu menjadi sumber pemasukan negara justru banyak dikelola oleh korporasi melalui berbagai skema konsesi dan privatisasi. Akibatnya, negara semakin bergantung pada pajak untuk membiayai pengeluarannya, sementara rakyat terus menanggung beban yang semakin berat.
Di sisi lain, pemerintah justru memberikan berbagai insentif perpajakan kepada pelaku usaha besar melalui kebijakan seperti tax holiday, tax allowance, tax amnesty, maupun berbagai kemudahan investasi lainnya. Akibatnya, tampak adanya standar ganda dalam kebijakan perpajakan. Rakyat didorong untuk semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara pelaku usaha tertentu justru memperoleh berbagai fasilitas yang meringankan beban pajak mereka.
Islam: Riayah, Bukan Represi
Dalam perspektif Islam, negara tidak dibenarkan menggunakan pendekatan militeristik terhadap rakyat. Sebaliknya, negara wajib menjalankan fungsi riayah, yakni mengurus, melayani, dan melindungi rakyat serta menegakkan hukum secara adil. Dalam sistem Khilafah, sumber utama pemasukan negara berasal dari baitulmal yang dikelola berdasarkan ketentuan syariat, seperti fai, ganimah, kharaj, jizyah, usur, serta berbagai harta lainnya milik negara.
Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut secara temporer ketika baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi demi kemaslahatan rakyat. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi dan kas negara kembali mencukupi, pemungutan pajak dihentikan. Dengan demikian, dalam Islam pajak merupakan mekanisme darurat, bukan instrumen fiskal yang secara permanen membebani rakyat.
Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam sistem Khilafah, negara mengandalkan pemasukan baitulmal yang berasal dari berbagai pos syar'i, termasuk hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, dan barang tambang.
Di sisi lain, negara juga wajib menegakkan keadilan dalam urusan harta. Syariat tidak membenarkan adanya perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, termasuk para pemilik modal atau pengusaha besar. Seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syarak sehingga tidak ada kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak sementara rakyat kecil dipaksa menanggung beban. Dengan demikian, negara memastikan hak setiap warga negara terpenuhi secara adil tanpa diskriminasi maupun perlakuan istimewa. Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar