OPINI
Perundungan Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Asrama
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan perundungan yang berujung pada pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh senior terhadap junior tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren. Di sisi lain, pihak pesantren juga dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai dalam menangani kasus tersebut (Tribunnews.com, 5-6-2026)
Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan memang tidak bisa dianggap remeh. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Dari kasus-kasus tersebut tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Angka ini menunjukkan bahwa perundungan dan kekerasan masih menjadi persoalan serius yang mengancam dunia pendidikan Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi tantangan yang lebih berat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama. Interaksi santri yang berlangsung selama 24 jam menuntut adanya sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif. Tanpa pengawasan yang memadai, hubungan senior-junior yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran dan pembentukan karakter justru berpotensi berubah menjadi ruang terjadinya perundungan.
Kasus yang Berulang
Maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sekularisme dalam kehidupan. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga, Islam tidak lagi menjadi landasan utama dalam membentuk kepribadian generasi. Akibatnya, sebagian generasi tumbuh tanpa kontrol keimanan yang kuat, sehingga perilaku menindas, menyakiti, bahkan bertindak sadis terhadap sesama dapat muncul tanpa rasa takut kepada Allah Swt.
Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler lebih berorientasi pada pencapaian akademik, kompetensi kerja, dan keberhasilan materi. Pembentukan syakhshiyyah islamiyyah tidak menjadi tujuan utama pendidikan. Akibatnya, lahir generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam akhlak dan kepribadian. Dalam kondisi seperti ini, budaya senioritas yang negatif, perundungan, hingga berbagai bentuk kekerasan dapat tumbuh dan dianggap sebagai hal yang lumrah di lingkungan pendidikan.
Meningkatnya kasus bullying dari tahun ke tahun juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat). Negara seharusnya memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi. Namun, berbagai kasus yang terus berulang memperlihatkan bahwa penanganan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan parsial, sebatas menyelesaikan dampak setelah kejadian terjadi, tanpa menyentuh akar persoalan yang melatarbelakanginya.
Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan sering kali tidak memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, pelaku memperoleh keringanan karena faktor usia sehingga aspek perlindungan terhadap korban kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa tindakan perundungan tidak memiliki konsekuensi yang serius. Akibatnya, kasus serupa terus berulang bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat dari waktu ke waktu.
Islam memandang bullying sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan. Oleh sebab itu, penanganan kasus perundungan tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi anti-kekerasan, melainkan harus berakar pada pembentukan pribadi yang berlandaskan iman dan takwa yang kuat.
Solusi Harus dari Akar
Akidah Islam yang tertanam kuat akan melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, seorang muslim akan terdorong untuk menjaga lisan, sikap, dan tindakannya dari menyakiti orang lain.
Di sisi lain, negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikań yang berlandaskan akidah Islam. Dalam sistem Khilafah, tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja atau mengejar prestasi akademik, melainkan membentuk syakhshiyyah islamiyyah pada setiap peserta didik. Dengan fondasi ini, generasi tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki ketakwaan, tanggung jawab, dan akhlak mulia yang mencegah munculnya budaya kekerasan maupun perundungan.
Negara Khilafah juga menjalankan fungsinya sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Negara tidak menyerahkan pembinaan generasi kepada lembaga pendidikan semata, melainkan memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai syariat Islam. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada ruang bagi praktik kekerasan, perpeloncoan, maupun senioritas negatif. Sebaliknya, hubungan antara senior dan junior diarahkan pada ukhuwah Islamiyah, saling membimbing dalam kebaikan dan ketakwaan, serta berlomba dalam prestasi dan amal saleh.
Lebih dari itu, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kezaliman. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari terulangnya kejahatan yang sama. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mengancam keselamatan dan kehormatan manusia. Karena itu, pelaku kekerasan tidak dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban atas perbuatannya. Bagi muslim yang telah baligh, syariat menetapkan adanya taklif sehingga setiap individu wajib mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum Islam.
Dengan demikian, maraknya bullying di lingkungan pendidikan sesungguhnya menunjukkan kegagalan sistem sekuler dalam membentuk kepribadian generasi dan melindungi mereka dari kejahatan.
Penutup
Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan hakiki terhadap generasi hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah, yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar pendidikan, pembinaan masyarakat, dan penegakan hukum. Hanya dengan itulah generasi akan tumbuh sebagai pribadi yang bertakwa, berakhlak mulia, dan jauh dari budaya kekerasan serta penindasan. Wallahu'alam bissawab
Via
OPINI
Posting Komentar